Budi Arista Romadhoni
Kamis, 26 Februari 2026 | 17:40 WIB
ilustrasi pelecehan seksual (freepik.com)
Baca 10 detik
  • DPRD DIY menginisiasi peraturan daerah (perda) sebagai respons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan DIY.
  • Perda baru ini bertujuan menciptakan payung hukum komprehensif yang melindungi siswa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru.
  • Regulasi ini akan mengatur batasan jelas tindakan guru serta hak kewajiban orang tua untuk menghindari ambiguitas penafsiran.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More