- DPRD DIY menginisiasi peraturan daerah (perda) sebagai respons maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan DIY.
- Perda baru ini bertujuan menciptakan payung hukum komprehensif yang melindungi siswa sekaligus memberikan kepastian hukum bagi guru.
- Regulasi ini akan mengatur batasan jelas tindakan guru serta hak kewajiban orang tua untuk menghindari ambiguitas penafsiran.
SuaraJogja.id - Maraknya kasus dugaan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan pendidikan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) jadi persoalan serius yang harus segera ditangani. Sebut saja dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi disabilitas di salah satu SLB di Yogyakarta yang melibatkan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Menanggapi fenomena ini, DPRD DIY menginisiasi peraturan daerah (perda) tentang perlindungan siswa dan guru. Perda ini sebagai upaya memperkuat payung hukum serta menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban di lingkungan sekolah.
Ketua Komisi D DPRD DIY, RB Dwi Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (26/2/2026) menyatakan perlu regulasi yang lebih komprehensif untuk penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Melalui perda yan dibentuk, aturan itu tidak hanya melindungi siswa sebagai korban potensial, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi guru dalam menjalankan tugasnya.
"Perlu perda baru agar tidak hanya ada aturan yang melindungi guru, tetapi juga melindungi anak," paparnya.
Dwi menyebut, gagasan perda tersebut sebenarnya bukan hanya reaksi atas satu kasus tertentu. Namun lebih dari itu sebagai respons atas berbagai persoalan di dunia pendidikan yang dinilai belum memiliki penyelesaian regulatif yang mendasar.
Apalagi penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah tidak bisa mengandalkan regulasi internal sekolah ataupun semata-mata merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perlu ada perspektif hukum yang seimbang antara ranah pidana dan konteks pendidikan.
"Misalnya, pelecehan seks yang terjadi terhadap SLB. Kita tidak mungkin menggunakan regulasi yang berbeda. Mesti dengan KUHP dan dengan aparat, dengan kepolisian," tandasnya.
Apalagi dalam praktiknya sering muncul perbedaan tafsir atas tindakan guru di ruang kelas. Misalnya saat guru memegang tangan atau kepala siswa untuk kepentingan pembelajaran, yang dalam kondisi tertentu bisa disalahartikan.
"Apakah membentak boleh, kalau boleh, membentaknya seperti apa. Tetapi kalau tidak ada aturan, mungkin saya dibentak, dianggap pelecehan," ungkapnya.
Baca Juga: John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
Karenanya melalui perda baru ada indikator dan parameter kekerasan seksual. Sebab ketiadaan batasan yang jelas dapat menimbulkan ketakutan di kalangan guru.
Akibatnya, guru bisa memilih bersikap pasif dalam situasi yang sebenarnya membutuhkan tindakan tegas demi kepentingan pendidikan.
"Kalau apa-apa dilaporkan polisi, pasti guru akan membiarkan apa yang terjadi. Yang seharusnya guru harus bertindak, dia diam karena takut," tandasnya.
Perda tersebut selain mengatur batasan tindakan guru dan perlindungan siswa, nantinya juga mengatur hak dan kewajiban orang tua. Sebab intervensi orang tua dalam proses pendidikan sangat dibutuhkn agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Keberadaan perda tersebut diharapkan menjadi pedoman komprehensif bagi seluruh pihak, baik guru, siswa, orang tua maupun aparat penegak hukum dalam menyikapi dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan.
"Dengan demikian, tidak terjadi ketimpangan perlindungan maupun kriminalisasi yang tidak proporsional," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat