- Kantor Pertanahan Sleman menelusuri dugaan mafia tanah terkait peralihan dua sertifikat milik mendiang Komaridin kepada pihak berinisial PW.
- Peralihan hak atas tanah di Maguwoharjo tahun 2010 dan Wedomartani tahun 2011 tersebut kini tercatat memiliki beban hak tanggungan.
- Pihak BPN Sleman mengamankan dokumen warkah dan berkomitmen kooperatif mendukung proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
SuaraJogja.id - Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain merespons dugaan mafia tanah yang dilaporkan ahli waris almarhum Komaridin.
Berdasarkan penelusuran awal, pihaknya menemukan informasi bahwa memang telah terjadi peralihan hak atas dua bidang tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Komaridin, seorang warga Sleman tersebut.
"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentu kami mengumpulkan dokumen warkah terutama terkait dengan peralihannya," kata Dicky saat ditemui awak media, Rabu (15/7/2026).
Disampaikan Dicky, dua sertifikat yang menjadi objek sengketa merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4481 Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan SHM Nomor 11341 Wedomartani seluas 274 meter persegi. Keduanya kini tercatat atas nama PW.
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Sleman, peralihan SHM di Maguwoharjo terjadi pada 2010, sedangkan SHM di Wedomartani beralih pada 2011. Dalam dokumen pertanahan, proses peralihan tersebut tercatat dilakukan melalui mekanisme jual beli yang dilengkapi akta jual beli (AJB).
"Memang setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan, memang terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," ungkapnya.
Selain memastikan adanya peralihan hak, Kantor Pertanahan Sleman turut menemukan informasi bahwa kedua sertifikat tersebut telah dibebani hak tanggungan.
Berdasarkan data yang dihimpun, hak tanggungan untuk sertifikat Maguwoharjo didaftarkan pada 2017. Sementara untuk sertifikat Wedomartani tercatat pada 2015.
"Memang betul di kedua sertifikat tersebut tercatat ada hak tanggungan," ucapnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
Kendati demikian, Dicky mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat permintaan keterangan dari Polda DIY maupun permohonan pembukaan warkah dari pihak ahli waris.
Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat membuka lebih jauh isi dokumen maupun identitas PPAT yang menangani proses peralihan tersebut.
Ia menegaskan Kantor Pertanahan Sleman akan bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum membutuhkan data dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN DIY untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan transparan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam rangka penanganan kasus ini," tegasnya.
Sebagai langkah awal menyikapi munculnya dugaan mafia tanah ini, Kantor Pertanahan Sleman mengaku telah mengamankan seluruh dokumen arsip yang berkaitan dengan dua bidang tanah itu. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi perubahan data atau peralihan lanjutan selama proses hukum masih berjalan.
"Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap pertama dokumen arsipnya. Kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu yang utama kami utamakan dulu supaya ini tidak melebar ke mana-mana permasalahannya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais
-
Konsumsi Daging di Jawa Menggila, Ternak Terbatas, Selandia Baru Siap Ekspor Sperma Sapi ke Jogja