Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 15 Juli 2026 | 20:10 WIB
Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain. [Suara.com/Hiskia]
Baca 10 detik
  • Kantor Pertanahan Sleman menelusuri dugaan mafia tanah terkait peralihan dua sertifikat milik mendiang Komaridin kepada pihak berinisial PW.
  • Peralihan hak atas tanah di Maguwoharjo tahun 2010 dan Wedomartani tahun 2011 tersebut kini tercatat memiliki beban hak tanggungan.
  • Pihak BPN Sleman mengamankan dokumen warkah dan berkomitmen kooperatif mendukung proses hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

SuaraJogja.id - Plt Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Dicky Zulkarnain merespons dugaan mafia tanah yang dilaporkan ahli waris almarhum Komaridin. 

Berdasarkan penelusuran awal, pihaknya menemukan informasi bahwa memang telah terjadi peralihan hak atas dua bidang tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Komaridin, seorang warga Sleman tersebut.

"Langkah-langkah yang sudah kami lakukan tentu kami mengumpulkan dokumen warkah terutama terkait dengan peralihannya," kata Dicky saat ditemui awak media, Rabu (15/7/2026).

Disampaikan Dicky, dua sertifikat yang menjadi objek sengketa merupakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4481 Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan SHM Nomor 11341 Wedomartani seluas 274 meter persegi. Keduanya kini tercatat atas nama PW.

Ia menjelaskan, berdasarkan data yang dimiliki Kantor Pertanahan Sleman, peralihan SHM di Maguwoharjo terjadi pada 2010, sedangkan SHM di Wedomartani beralih pada 2011. Dalam dokumen pertanahan, proses peralihan tersebut tercatat dilakukan melalui mekanisme jual beli yang dilengkapi akta jual beli (AJB).

"Memang setelah kami telusuri memang ada terjadi peralihan, memang terjadi peralihan yang satu pada tahun 2010 dari atas nama Komaridin kemudian ke PW itu. Kemudian yang kedua yang M 11341 ini pada tahun 2011 peralihannya," ungkapnya.

Selain memastikan adanya peralihan hak, Kantor Pertanahan Sleman turut menemukan informasi bahwa kedua sertifikat tersebut telah dibebani hak tanggungan. 

Berdasarkan data yang dihimpun, hak tanggungan untuk sertifikat Maguwoharjo didaftarkan pada 2017. Sementara untuk sertifikat Wedomartani tercatat pada 2015.

"Memang betul di kedua sertifikat tersebut tercatat ada hak tanggungan," ucapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat

Kendati demikian, Dicky mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima surat permintaan keterangan dari Polda DIY maupun permohonan pembukaan warkah dari pihak ahli waris. 

Oleh sebab itu, pihaknya belum dapat membuka lebih jauh isi dokumen maupun identitas PPAT yang menangani proses peralihan tersebut.

Ia menegaskan Kantor Pertanahan Sleman akan bersikap kooperatif apabila aparat penegak hukum membutuhkan data dalam proses penyelidikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah BPN DIY untuk memantau perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman akan transparan dan siap untuk bekerja sama dengan pihak yang berwenang dalam rangka penanganan kasus ini," tegasnya.

Sebagai langkah awal menyikapi munculnya dugaan mafia tanah ini, Kantor Pertanahan Sleman mengaku telah mengamankan seluruh dokumen arsip yang berkaitan dengan dua bidang tanah itu. Langkah tersebut dilakukan agar tidak terjadi perubahan data atau peralihan lanjutan selama proses hukum masih berjalan.

"Kami yang paling utama adalah pengamanan terhadap pertama dokumen arsipnya. Kemudian supaya tidak terjadi peralihan dan lain sebagainya. Itu yang utama kami utamakan dulu supaya ini tidak melebar ke mana-mana permasalahannya," tandasnya.

Load More