- Sejumlah lurah di wilayah Sleman, Yogyakarta, saat ini sedang menjalani proses hukum akibat terlibat kasus mafia tanah kas desa.
- Paguyuban Nayantaka memperketat pengawasan internal dan mewajibkan laporan berkala setiap tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan tanah kas desa tersebut.
- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa seluruh pelanggaran pemanfaatan lahan harus diproses secara hukum tanpa ada pengecualian.
SuaraJogja.id - Meningkatnya kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret sejumlah lurah di DIY sudah sangat mengkhawatirkan. Di Sleman misalnya sejumlah lurah dan perangkat desa seperti dari Candibinangun, Berbah, Caturtunggal, Maguwohajo, Wedomartani, Trihanggo dan Condongcatur saat ini tengah dalam proses hukum akibat terjerat kasus mafia tanah.
Di tengah maraknya perkara yang berkaitan dengan praktik mafia tanah tersebut, Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (Nayantaka) memperketat pengawasan internal sekaligus memperkuat pengawasan anggotanya dalam penggunaan TKD yang sesuai aturan. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ketua Nayantaka DIY, Gandang Hardjanata di Yogyakarta, Kamis (2/7/2026) menyatakan organisasi lurah selama ini sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi aturan, pendampingan hingga pengawasan internal terhadap pengelolaan aset desa tersebut.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan teman-teman lurah agar berhati-hati dalam pengelolaan tanah kas desa. Kalau ada kesalahan, segera dibenahi supaya tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum," katanya.
Ia menjelaskan, Nayantaka telah secara rutin menyampaikan berbagai ketentuan terkait pemanfaatan tanah kas desa melalui pertemuan-pertemuan di tingkat kabupaten maupun forum antar lurah di DIY. Bahkan sebelum Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang aturan pertanahan ditetapkan, organisasi tersebut telah mengingatkan anggotanya agar mempersiapkan penyesuaian terhadap aturan baru.
Apalagi pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang bagi kalurahan untuk melakukan pembenahan apabila ditemukan pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai ketentuan. Namun dalam sejumlah kasus, proses perbaikan tersebut tidak dilakukan secara cepat sehingga akhirnya berujung pada proses hukum.
"Kami siap membantu memfasilitasi apabila ada persoalan hukum atau administrasi. Tetapi kalau sudah ada larangan atau aturan yang jelas dari gubernur kemudian tetap dilanggar, tentu kami tidak bisa membela pelanggaran itu," tandasnya.
Nayantaka menilai pengawasan internal menjadi penting mengingat TKD di DIY memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan rentan menimbulkan persoalan apabila tidak dikelola sesuai aturan. Sebagai bagian dari penguatan pengawasan tersebut, pengelolaan tanah kas desa kini diwajibkan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan.
Laporan tersebut menjadi instrumen pengendalian sekaligus evaluasi terhadap pemanfaatan aset desa di masing-masing kalurahan. Selain itu, organisasi lurah juga terus melakukan advokasi dan edukasi agar seluruh lurah memahami batasan-batasan hukum dalam pemanfaatan tanah kas desa, termasuk prosedur perizinan dan kerja sama pemanfaatan lahan.
Baca Juga: DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
"Harapannya, tidak ada lagi lurah di DIY yang tersangkut kasus korupsi maupun penyalahgunaan tanah kas desa di masa mendatang," ungkapnya.
Secara terpisah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan menyatakan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan mafia tanah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Bahkan Sultan mengungkapkan dirinya sendiri yang mengajukan permohonan agar lurah yang terlibat kasus mafia tanah diproses secara hukum.
"Ya sudah, saya yang mengajukan permohonan untuk berproses [hukum lurah yang kena kasus mafia tanah]. Ya harus diselesaikan secara hukum, begitu saja," tandasnya.
Ketika ditanya mengenai pesan kepada lurah lain agar tidak melakukan hal serupa, Sultan berharap kasus-kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan lurah di DIY. Namun Sultan menegaskan dirinya tidak bisa menjamin seseorang tidak akan melakukan pelanggaran apabila memiliki kepentingan tertentu.
"Harapan saya tentu tidak ada yang melakukan itu. Tapi saya tidak bisa mengatakan demikian kalau seseorang punya kepentingan sendiri. Yang jelas, kalau menyalahi aturan akan saya tindak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Mafia Tanah Kas Desa di DIY Menggila, Sultan HB X: Saya Sendiri yang Meminta Mereka Diproses Hukum!
-
Mengembalikan TNI ke Fungsi Pertahanan melalui Perspektif Hubungan Sipil-Militer Huntington
-
Yogyakarta untuk Indonesia: AVMS Indonesia Dirikan Yayasan untuk Lindungi Hak Model
-
Unik! Mahasiswa UGM Ciptakan Camilan untuk Bantu Cegah Gangguan Kecemasan
-
Duh! Penumpang KRL di Jogja Melonjak 30 Persen, Gangguan Listrik Picu Keterlambatan Perjalanan