- Sejumlah lurah di wilayah Sleman, Yogyakarta, saat ini sedang menjalani proses hukum akibat terlibat kasus mafia tanah kas desa.
- Paguyuban Nayantaka memperketat pengawasan internal dan mewajibkan laporan berkala setiap tiga bulan untuk mencegah penyalahgunaan tanah kas desa tersebut.
- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa seluruh pelanggaran pemanfaatan lahan harus diproses secara hukum tanpa ada pengecualian.
SuaraJogja.id - Meningkatnya kasus penyalahgunaan pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) yang menyeret sejumlah lurah di DIY sudah sangat mengkhawatirkan. Di Sleman misalnya sejumlah lurah dan perangkat desa seperti dari Candibinangun, Berbah, Caturtunggal, Maguwohajo, Wedomartani, Trihanggo dan Condongcatur saat ini tengah dalam proses hukum akibat terjerat kasus mafia tanah.
Di tengah maraknya perkara yang berkaitan dengan praktik mafia tanah tersebut, Paguyuban Lurah dan Pamong Kalurahan Daerah Istimewa Yogyakarta (Nayantaka) memperketat pengawasan internal sekaligus memperkuat pengawasan anggotanya dalam penggunaan TKD yang sesuai aturan. Hal itu dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ketua Nayantaka DIY, Gandang Hardjanata di Yogyakarta, Kamis (2/7/2026) menyatakan organisasi lurah selama ini sebenarnya sudah melakukan berbagai langkah pencegahan, mulai dari sosialisasi aturan, pendampingan hingga pengawasan internal terhadap pengelolaan aset desa tersebut.
"Kami sudah berkali-kali mengingatkan teman-teman lurah agar berhati-hati dalam pengelolaan tanah kas desa. Kalau ada kesalahan, segera dibenahi supaya tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum," katanya.
Ia menjelaskan, Nayantaka telah secara rutin menyampaikan berbagai ketentuan terkait pemanfaatan tanah kas desa melalui pertemuan-pertemuan di tingkat kabupaten maupun forum antar lurah di DIY. Bahkan sebelum Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang aturan pertanahan ditetapkan, organisasi tersebut telah mengingatkan anggotanya agar mempersiapkan penyesuaian terhadap aturan baru.
Apalagi pemerintah sebenarnya telah memberikan ruang bagi kalurahan untuk melakukan pembenahan apabila ditemukan pemanfaatan tanah kas desa yang tidak sesuai ketentuan. Namun dalam sejumlah kasus, proses perbaikan tersebut tidak dilakukan secara cepat sehingga akhirnya berujung pada proses hukum.
"Kami siap membantu memfasilitasi apabila ada persoalan hukum atau administrasi. Tetapi kalau sudah ada larangan atau aturan yang jelas dari gubernur kemudian tetap dilanggar, tentu kami tidak bisa membela pelanggaran itu," tandasnya.
Nayantaka menilai pengawasan internal menjadi penting mengingat TKD di DIY memiliki nilai ekonomi yang tinggi dan rentan menimbulkan persoalan apabila tidak dikelola sesuai aturan. Sebagai bagian dari penguatan pengawasan tersebut, pengelolaan tanah kas desa kini diwajibkan dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan.
Laporan tersebut menjadi instrumen pengendalian sekaligus evaluasi terhadap pemanfaatan aset desa di masing-masing kalurahan. Selain itu, organisasi lurah juga terus melakukan advokasi dan edukasi agar seluruh lurah memahami batasan-batasan hukum dalam pemanfaatan tanah kas desa, termasuk prosedur perizinan dan kerja sama pemanfaatan lahan.
Baca Juga: DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
"Harapannya, tidak ada lagi lurah di DIY yang tersangkut kasus korupsi maupun penyalahgunaan tanah kas desa di masa mendatang," ungkapnya.
Secara terpisah Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X. Sultan menyatakan setiap pelanggaran yang berkaitan dengan mafia tanah harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pengecualian. Bahkan Sultan mengungkapkan dirinya sendiri yang mengajukan permohonan agar lurah yang terlibat kasus mafia tanah diproses secara hukum.
"Ya sudah, saya yang mengajukan permohonan untuk berproses [hukum lurah yang kena kasus mafia tanah]. Ya harus diselesaikan secara hukum, begitu saja," tandasnya.
Ketika ditanya mengenai pesan kepada lurah lain agar tidak melakukan hal serupa, Sultan berharap kasus-kasus tersebut dapat menjadi pelajaran bagi seluruh kepala desa dan lurah di DIY. Namun Sultan menegaskan dirinya tidak bisa menjamin seseorang tidak akan melakukan pelanggaran apabila memiliki kepentingan tertentu.
"Harapan saya tentu tidak ada yang melakukan itu. Tapi saya tidak bisa mengatakan demikian kalau seseorang punya kepentingan sendiri. Yang jelas, kalau menyalahi aturan akan saya tindak," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Bahlil Rangkap Menteri dan Menko, Pengamat Sebut Prabowo Selamatkan Agenda Politik 2029
-
Resep Kuliner Tradisional Mulai Hilang, 45 Persen Warisan Gastronomi Indonesia Terancam Punah
-
Keluarga Eks-Napiter Terjebak Stigma, Deradikalisasi Dinilai Tak Cukup Sasar Pelaku
-
JPW: Kapolri Baru Tak Berdampak Jika Pekerjaan Rumah Dibiarkan Mangkrak
-
Pratikno dan Listyo Sigit Kena Resuffle, Prabowo Disebut Bersih-bersih Orang Jokowi