SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.
Tercatat selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 36 orang. Jumlah itu tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Perkara ini kami menggunakan penegakkan tipiring," kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Penegakan itu, kata Cahyo, berdasarkan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Serta Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dari 36 laporan polisi yang telah diproses itu, ada sebanyak 16 kasus di antaranya sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring sudah dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta, sedangkan daerah lain masih menunhgu jadwal.
"Sudah ada 16 LP yang dilakukan tindakan tipiring dengan putusan membayar denda antara Rp200 ribu- Rp5 juta," ucapnya.
Barang bukti yang disita dari para pelanggar pun tidak sedikit. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C.
Baca Juga: Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen
Masih ditambah dengan 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu. Cahyo bilang pemusnahan barang bukti tersebut masih menunggu proses koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kami melakukan penertiban miras tentu yang tidak memiliki izin baik itu golongan A, B, C, Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) A, SPKL B, SPKL C itu yang kami lakukan penindakanan. Jadi yang kami amankan itu semua tidak memiliki izin dari 36 laporan polisi tersebut," tegasnya.
Disampaikan Cahyo, penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dilakukan baik melalui patroli langsung ke lapangan maupun pengawasan aktivitas penjualan secara daring.
Beberapa penjual miras ilegal diketahui memanfaatkan platform online untuk menjajakan barang terlarang itu.
"Penegakkan miras ilegal ini melakukan penyelidikan bisa langsung turun ke lapangan dan bisa cyber. Ada penjualan online di beberapa titik," ungkapnya.
Terkait keberlanjutan usaha para pelanggar, Cahyo menegaskan bahwa operasional bisnis mereka otomatis terhenti. Hal itu mengingat seluruh barang dagangannya telah disita.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas
-
Royal Ambarrukmo Yogyakarta Sambut Hangat Kunjungan Famtrip Budaya Travel Agent Tiongkok
-
Muaythai Kelas Dunia Bakal Guncang Candi Prambanan di 2026, Sensasi Duel Berlatar Warisan Dunia!