SuaraJogja.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY terus menggencarkan operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya.
Tercatat selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 36 orang. Jumlah itu tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Perkara ini kami menggunakan penegakkan tipiring," kata Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Cahyo Wicaksono saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
Penegakan itu, kata Cahyo, berdasarkan Pasal 51 Jo Pasal 24 ayat (1) Perda DIY nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.
Serta Pasal 54 ayat 14 Jo Pasal 23 ayat (1) dan (2) huruf c Perda DIY Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Dari 36 laporan polisi yang telah diproses itu, ada sebanyak 16 kasus di antaranya sudah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring sudah dilakukan di wilayah Sleman, Gunungkidul dan Kota Yogyakarta, sedangkan daerah lain masih menunhgu jadwal.
"Sudah ada 16 LP yang dilakukan tindakan tipiring dengan putusan membayar denda antara Rp200 ribu- Rp5 juta," ucapnya.
Barang bukti yang disita dari para pelanggar pun tidak sedikit. Aparat kepolisian berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C.
Baca Juga: Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen
Masih ditambah dengan 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu. Cahyo bilang pemusnahan barang bukti tersebut masih menunggu proses koordinasi dengan pihak kejaksaan.
"Kami melakukan penertiban miras tentu yang tidak memiliki izin baik itu golongan A, B, C, Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) A, SPKL B, SPKL C itu yang kami lakukan penindakanan. Jadi yang kami amankan itu semua tidak memiliki izin dari 36 laporan polisi tersebut," tegasnya.
Disampaikan Cahyo, penegakan hukum terhadap peredaran miras ilegal dilakukan baik melalui patroli langsung ke lapangan maupun pengawasan aktivitas penjualan secara daring.
Beberapa penjual miras ilegal diketahui memanfaatkan platform online untuk menjajakan barang terlarang itu.
"Penegakkan miras ilegal ini melakukan penyelidikan bisa langsung turun ke lapangan dan bisa cyber. Ada penjualan online di beberapa titik," ungkapnya.
Terkait keberlanjutan usaha para pelanggar, Cahyo menegaskan bahwa operasional bisnis mereka otomatis terhenti. Hal itu mengingat seluruh barang dagangannya telah disita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh
-
Lima Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, Muhammadiyah Minta Pencarian Gunakan Teknologi Terbaru
-
Heboh LHKP Muhammadiyah Cap Program MBG Haram, Haedar Nashir Buka Suara
-
Jelang Tanwir ke-114, Muhammadiyah Sentil Masalah Bangsa Menumpuk, Elite Tak Gerak Cepat
-
Dana Desa Dipangkas untuk Kopdes Merah Putih, Banyak Lurah Takut Masuk Penjara, DIY Andalkan Danais