SuaraJogja.id - Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin (23/6/2025).
Tim kepolisian menyisir beberapa ruangan penting selama 3,5 jam, mulai pukul 11.00 - 14.30 WIB. Penggeledahan ini menjadi langkah lanjutan dalam pengusutan dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp21 miliar pada Tahun Anggaran 2022.
AKBP Indra Waspada, selaku Kasubdit Tipikor Polda DIY, memimpin langsung proses penggeledahan. Ia memastikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan yang sudah masuk tahap krusial.
"Kami dari Tipikor hari ini melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul. Kami melengkapi bukti-bukti berupa dokumen dan barang elektronik untuk mendukung proses hukum," tegas Indra saat memberikan keterangan di lokasi.
Tim penyidik menyasar beberapa titik strategis di dalam kantor, termasuk ruang Sekretariat, ruang bendahara, serta ruangan pejabat yang terkait langsung dengan proyek pengadaan.
Polisi turut mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan anggaran, kontrak, dan laporan kegiatan.
Selain itu, mereka juga menyita barang elektronik seperti laptop dan handphone milik salah satu pegawai yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan proyek tersebut.
"Kami mengamankan beberapa dokumen dan perangkat elektronik yang relevan dengan kegiatan pengadaan TIK. Laptop dan handphone yang kami sita akan kami periksa untuk mencari data tambahan," jelas Indra.
Meski polisi belum menetapkan tersangka, Indra menyebutkan bahwa penyidikan mengacu pada hasil audit investigasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Patah Kaki Tak Hentikan Mimpi, Kisah Veda Ega Pratama, Jagoan Balap dari Gunungkidul yang Mendunia
Dalam audit tersebut, BPKP menemukan potensi kerugian negara yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp21 miliar dari total nilai proyek.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Gunungkidul, Agus Subariyanta, membenarkan adanya penggeledahan oleh aparat Tipikor Polda DIY.
Ia mengungkapkan bahwa petugas masuk dengan surat perintah resmi dan langsung meminta sejumlah dokumen dari beberapa bagian.
"Mereka menyita dokumen dari bagian Sekolah Dasar, ruang kerja staf, dan ruang bendahara. Kami tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya, tetapi kami tetap bersikap kooperatif," kata Agus.
Agus menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendukung proses hukum yang berjalan dan menyerahkan semua proses penyidikan kepada pihak kepolisian.
"Kami akan membantu semampu kami. Semua dokumen yang diminta sudah kami serahkan dan kami menghormati proses hukum ini," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Perbandingan Konsumsi BBM Mitsubishi Destinator vs Innova Zenix, Irit Mana?
- FC Volendam Rilis Skuad Utama, Ada 3 Pemain Keturunan Indonesia
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 6 Sepatu Jalan Kaki Brand Lokal Terbaik di Bawah 500 Ribu
- Tukang Jahit Rumahan di Pekalongan Syok "Ditagih" Pajak Rp2,8 Miliar
- 5 SUV 7 Penumpang Alternatif Destinator, Harga Lebih Murah, Pajak Ringan!
Pilihan
-
Rahasia Dean Henderson Tundukkan Algojo Liverpool: Botol Minum Jadi Kunci
-
Bos Danantara Sebut Pasar Modal Motor Ekonomi, Prabowo Anggap Mirip Judi
-
Jelang HUT RI! Emiten Tekstil RI Deklarasi Angkat Bendera Putih dengan Tutup Pabrik
-
Update Pemain Abroad: Nathan Tjoe-A-On Debut Pahit, Eliano Menang, Mees Hilgers Hilang
-
Pilih Nomor 21, Jay Idzes Ikuti Jejak Pemain Gagal Liverpool di Sassuolo
Terkini
-
Bendera One Piece Bikin Heboh, Deddy Corbuzier Beri Lampu Hijau dengan Syarat Ini
-
TPR Parangtritis Dipindah! Kabar Baik untuk Wisatawan & Warga Gunungkidul
-
Drama di Lift Hotel Jogja, Atlet Bulu Tangkis Muda Terjebak, Damkarmat Turun Tangan
-
4 Ledakan Gagal Hancurkan Mortir di Sleman, Warga Diimbau Mengungsi untuk Peledakan Lanjutan
-
Bye-bye Parkir ABA, Lihat Penampakan Parkir Baru di Ketandan, Anggarannya Fantastis