SuaraJogja.id - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih cukup tinggi.
Terbukti dengan belasan ribu botol miras ilegal yang berhasil diamankan Polda DIY dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
Adapun catatan selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 36 orang.
Dari laporan polisi itu kepolisian berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C. Masih ditambah dengan 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu.
Baca Juga: Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen
Peredaran miras ilegal itu tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan Kabupaten Sleman mencatat peredaran miras ilegal paling tinggi dibanding daerah lain di wilayahnya.
"Sleman paling banyak, sebanyak 16 LP ada sekitar 16 lokasi, 16 tersangka. Jadi semua tempat ada, 36 laporan polisi itu tersebar di wilayah polres artinya luar biasa peredaran miras di wilayah Jogja ini," kata Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).
"Memang semua wilayah ada tapi yang menduduki peringkat pertama wilayah hukum Polresta Sleman," imbuhnya.
Ihsan bilang operasi ini dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian.
Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul
Hal itu berdasar laporan dan penyelidikak petugas terkait masih maraknya penjualan miras tanpa izin resmi.
"Penindakan masif. Semuanya bergerak karena memang tuntutan perkembangan situasi yang terjadi di Jogja," tegasnya.
Menurut Ihsan, miras ilegal tersebut banyak ditemukan di tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin usaha dan jumlahnya masih tergolong besar.
"Dan ini didapatkan dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Jadi ini memang disita dari tempat penjualan yang tanpa izin, jadi memang masih cukup banyak nih," lanjutnya.
Kepolisian menilai masifnya peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius. Mengingat potensi bahayanya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tak hanya membahayakan kesehatan, miras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya kerawanan sosial.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- AFC Pindah Tuan Rumah Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 ke Thailand
- Rekomendasi 21 Mobil Toyota Rush Bekas di Bawah Rp100 Juta, Ini Daftar Harganya
- 5 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon RAM Besar, Terbaik Juni 2025
- 3 Rekomendasi Mobil Bekas Spek Gaji UMR: Sedan Nyaman yang Ramah di Kantong dan Anti Riba
- 6 Rekomendasi Mobil Keluarga Mewah, Fitur Premium Harga 10X Lebih Murah dari Alphard
Pilihan
-
Kenapa Danantara Suntik Modal Garuda Rp6,65 Triliun yang Sedang Alami Masalah Keuangan?
-
Kritik Pedas usai Danantara Suntik Modal Rp6 T ke Garuda: Sakit Jantung Tapi Obatnya Sakit Kulit!
-
IPO COIN Terganjal Status Andrew Hidayat yang Pernah Suap Kader PDIP soal Tambang
-
Gelandang Keturunan Guinea Akhirnya Berseragam Merah Putih, Pernah Dihargai Rp1,738 Triliun!
-
Jadi Regulator Emiten, BEI Kantongi Laba Bersih Rp673 Miliar di 2024
Terkini
-
538 PPPK Sleman Akhirnya Pegang SK, Ini Pesan Penting Bupati Agar Amanah dan Maksimal
-
BRI Konsisten Bantu Masyarakat Miliki Hunian Lewat Skema FLPP
-
Bangun Rumah Singgah di Sleman untuk Warga Temanggung, Agus Setyawan Ungkapkan Hal Ini
-
RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Sidang? Ini Penjelasan DPR
-
Dituding Terafiliasi Hamas, Akun Medsos Masjid Jogokariyan Ditangguhkan Sepihak, Ini Penjelasannya