Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 25 Juni 2025 | 17:13 WIB
Ribuan botol miras ilegal diamankan di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih cukup tinggi.

Terbukti dengan belasan ribu botol miras ilegal yang berhasil diamankan Polda DIY dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.

Adapun catatan selama periode 5-25 Juni 2025, sebanyak 36 laporan polisi telah ditindaklanjuti dengan jumlah tersangka yang sama, yakni 36 orang.

Dari laporan polisi itu kepolisian berhasil mengamankan 13.522 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan, A, B, dan C. Masih ditambah dengan 16 jerigen berisi minuman keras jenis ciu.

Baca Juga: Dana Pendidikan Dikorupsi? Polda DIY Periksa Kantor Disdik Gunungkidul, Sita Laptop & Dokumen

Peredaran miras ilegal itu tersebar di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menuturkan Kabupaten Sleman mencatat peredaran miras ilegal paling tinggi dibanding daerah lain di wilayahnya.

"Sleman paling banyak, sebanyak 16 LP ada sekitar 16 lokasi, 16 tersangka. Jadi semua tempat ada, 36 laporan polisi itu tersebar di wilayah polres artinya luar biasa peredaran miras di wilayah Jogja ini," kata Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Rabu (25/6/2025).

"Memang semua wilayah ada tapi yang menduduki peringkat pertama wilayah hukum Polresta Sleman," imbuhnya.

Ihsan bilang operasi ini dilakukan secara serentak oleh seluruh jajaran kepolisian.

Baca Juga: Terungkap, Begini Cara Mafia Tanah Rampas Aset Mbah Tupon di Bantul

Hal itu berdasar laporan dan penyelidikak petugas terkait masih maraknya penjualan miras tanpa izin resmi.

"Penindakan masif. Semuanya bergerak karena memang tuntutan perkembangan situasi yang terjadi di Jogja," tegasnya.

Menurut Ihsan, miras ilegal tersebut banyak ditemukan di tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin usaha dan jumlahnya masih tergolong besar.

"Dan ini didapatkan dari tempat-tempat penjualan yang tidak memiliki izin. Jadi ini memang disita dari tempat penjualan yang tanpa izin, jadi memang masih cukup banyak nih," lanjutnya.

Kepolisian menilai masifnya peredaran miras ilegal menjadi perhatian serius. Mengingat potensi bahayanya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Tak hanya membahayakan kesehatan, miras ilegal juga kerap dikaitkan dengan meningkatnya kerawanan sosial.

Load More