SuaraJogja.id - Polisi mengungkap fakta-fakta terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda Jazz dan sepeda motor di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/8/2025) dini hari kemarin.
Adapun satu orang yakni pembonceng motor, perempuan berinisial S dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pemuda berinisial FM (22) warga Klaten, Jawa Tengah yang merupakan pengemudi Honda Jazz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan ini berkaitan erat dengan konsumsi minuman keras (miras) dan kecepatan tinggi tanpa upaya pengereman dari pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Alvian bilang bahwa tersangka FM bersama sejumlah rekannya memang baru meninggalkan tempat hiburan malam sebelum kejadian laka lantas tersebut.
Saat berada di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Magelang tersebut, FM dan rekan-rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kemudian, hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang kami dapati, keterangan beberapa saksi yang sudah kami himpun, bahwasanya yang bersangkutan dan rekan-rekannya itu memang berada di tempat hiburan malam, memang sudah mengonsumsi minuman alkohol," kata Alvian saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa FM dan rombongannya telah mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi.
"Untuk jenisnya, ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal, ciu, yang dikonsumsi saat sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut," ucapnya.
FM dan rombongan berada di tempat hiburan malam sejak pukul 00.00 WIB hingga sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kemudian saat meninggalkan lokasi, Alvian bilang kendaraan Honda Jazz yang dikemudikan FM melaju dalam kecepatan tinggi dan bahkan sempat menerobos lampu merah di lokasi kejadian.
"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.
"Untuk kecepatannya hampir kurang lebih di atas 80 km/jam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
Terkini
-
Bangkitnya Ponpes Darul Mukhlisin: Dari Terjangan Banjir hingga Harapan Baru Bersama Kementerian PU
-
BRI Komitmen Berdayakan Komunitas dan Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment
-
Awas! Perut Buncit Bukan Sekadar Gemuk, Pakar Gizi UGM Ungkap Bahaya Obesitas Sentral
-
Siap Sasar Ibu Hamil, SPPG Margomulyo Seyegan Tancap Gas Operasi saat Libur Sekolah
-
Program Rumah BUMN Mampu Sukseskan La Suntu Tastio yang Memproduksi Tas Tenun