SuaraJogja.id - Polisi mengungkap fakta-fakta terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda Jazz dan sepeda motor di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/8/2025) dini hari kemarin.
Adapun satu orang yakni pembonceng motor, perempuan berinisial S dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pemuda berinisial FM (22) warga Klaten, Jawa Tengah yang merupakan pengemudi Honda Jazz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan ini berkaitan erat dengan konsumsi minuman keras (miras) dan kecepatan tinggi tanpa upaya pengereman dari pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Alvian bilang bahwa tersangka FM bersama sejumlah rekannya memang baru meninggalkan tempat hiburan malam sebelum kejadian laka lantas tersebut.
Saat berada di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Magelang tersebut, FM dan rekan-rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kemudian, hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang kami dapati, keterangan beberapa saksi yang sudah kami himpun, bahwasanya yang bersangkutan dan rekan-rekannya itu memang berada di tempat hiburan malam, memang sudah mengonsumsi minuman alkohol," kata Alvian saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa FM dan rombongannya telah mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi.
"Untuk jenisnya, ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal, ciu, yang dikonsumsi saat sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut," ucapnya.
FM dan rombongan berada di tempat hiburan malam sejak pukul 00.00 WIB hingga sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kemudian saat meninggalkan lokasi, Alvian bilang kendaraan Honda Jazz yang dikemudikan FM melaju dalam kecepatan tinggi dan bahkan sempat menerobos lampu merah di lokasi kejadian.
"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.
"Untuk kecepatannya hampir kurang lebih di atas 80 km/jam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- 5 Rekomendasi Bedak Padat yang Tahan Lama dan Glowing, Harga Mulai Rp30 Ribuan
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan dengan Kamera Terbaik, Pilihan Menarik Agustus 2025
-
Prabowo: Saya Selamatkan Rp 300 Triliun APBN di Awal 2025 dari Penyelewengan!
-
Prabowo Ancam Sita Aset 'Pengusaha Kaya', Peringatan Bagi Wilmar Group?
-
Pidato Perdana Prabowo di MPR: Rakyat Tak Sejahtera, Kita Gagal
-
Prabowo Ungkap Keanehan Saat Jadi Presiden: Minyak Goreng Langka, Hingga Tingginya Harga Pangan
Terkini
-
Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas
-
Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
-
Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka
-
Kemarau Panjang: Warga Bantul Diimbau Hemat Air di Tengah Krisis Kekeringan
-
Skandal Kakao Fiktif: Direktur UGM Dinonaktifkan, Nasibnya di Ujung Tanduk