SuaraJogja.id - Polisi mengungkap fakta-fakta terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda Jazz dan sepeda motor di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/8/2025) dini hari kemarin.
Adapun satu orang yakni pembonceng motor, perempuan berinisial S dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pemuda berinisial FM (22) warga Klaten, Jawa Tengah yang merupakan pengemudi Honda Jazz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan ini berkaitan erat dengan konsumsi minuman keras (miras) dan kecepatan tinggi tanpa upaya pengereman dari pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Alvian bilang bahwa tersangka FM bersama sejumlah rekannya memang baru meninggalkan tempat hiburan malam sebelum kejadian laka lantas tersebut.
Saat berada di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Magelang tersebut, FM dan rekan-rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kemudian, hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang kami dapati, keterangan beberapa saksi yang sudah kami himpun, bahwasanya yang bersangkutan dan rekan-rekannya itu memang berada di tempat hiburan malam, memang sudah mengonsumsi minuman alkohol," kata Alvian saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa FM dan rombongannya telah mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi.
"Untuk jenisnya, ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal, ciu, yang dikonsumsi saat sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut," ucapnya.
FM dan rombongan berada di tempat hiburan malam sejak pukul 00.00 WIB hingga sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kemudian saat meninggalkan lokasi, Alvian bilang kendaraan Honda Jazz yang dikemudikan FM melaju dalam kecepatan tinggi dan bahkan sempat menerobos lampu merah di lokasi kejadian.
"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.
"Untuk kecepatannya hampir kurang lebih di atas 80 km/jam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Jogja Darurat Sampah Jelang Nataru, Timbangan Digital Jadi Senjata Kontrol
-
7 Saksi Diperiksa, Palang Pintu Tertahan Truk, Polisi Dalami Kelalaian Kecelakaan Maut Prambanan
-
Korban Jiwa Kecelakaan Kereta di Prambanan Bertambah, Bayi Meninggal Setelah Dirawat Intensif
-
Miris! Mahasiswa Asal Papua Tinggalkan Bayi di Teras Rumah Warga Sleman, Ini Alasannya
-
Pasangan Muda Semarang Buang Bayi di Prambanan: Alasan Panik dan Tutupi Aib