SuaraJogja.id - Polisi mengungkap fakta-fakta terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan mobil Honda Jazz dan sepeda motor di Simpang Empat Bugisan, Kota Yogyakarta pada Kamis (14/8/2025) dini hari kemarin.
Adapun satu orang yakni pembonceng motor, perempuan berinisial S dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pemuda berinisial FM (22) warga Klaten, Jawa Tengah yang merupakan pengemudi Honda Jazz kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Yogyakarta.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kecelakaan ini berkaitan erat dengan konsumsi minuman keras (miras) dan kecepatan tinggi tanpa upaya pengereman dari pengemudi mobil.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut.
Termasuk memeriksa tersangka dan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Alvian bilang bahwa tersangka FM bersama sejumlah rekannya memang baru meninggalkan tempat hiburan malam sebelum kejadian laka lantas tersebut.
Saat berada di tempat hiburan malam yang berada di Jalan Magelang tersebut, FM dan rekan-rekannya telah mengonsumsi minuman beralkohol.
"Kemudian, hasil dari penyidikan dan penyelidikan yang kami dapati, keterangan beberapa saksi yang sudah kami himpun, bahwasanya yang bersangkutan dan rekan-rekannya itu memang berada di tempat hiburan malam, memang sudah mengonsumsi minuman alkohol," kata Alvian saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Bugisan berawal dari Honda Jazz Terobos Lampu Merah, Begini Kronologinya
Dari keterangan yang dihimpun, diketahui bahwa FM dan rombongannya telah mengonsumsi berbagai jenis minuman beralkohol sebelum kecelakaan terjadi.
"Untuk jenisnya, ada jenis bir dan juga ada jenis minuman lokal, ciu, yang dikonsumsi saat sebelum masuk ke tempat hiburan malam tersebut," ucapnya.
FM dan rombongan berada di tempat hiburan malam sejak pukul 00.00 WIB hingga sekira pukul 03.00 WIB dini hari.
Kemudian saat meninggalkan lokasi, Alvian bilang kendaraan Honda Jazz yang dikemudikan FM melaju dalam kecepatan tinggi dan bahkan sempat menerobos lampu merah di lokasi kejadian.
"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.
"Untuk kecepatannya hampir kurang lebih di atas 80 km/jam," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Imigrasi Yogyakarta Kembali Gagalkan Keberangkatan 3 Pria Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
-
Jangan Asal Perluas! Pemda DIY Tuntut Sistem MBG Dibenahi Total Sebelum Masuk Kampus
-
Usulan Pahlawan Nasional Sultan HB II Menanti Persetujuan Keraton Yogyakarta hingga Presiden Prabowo
-
Harga TV Changhong dan Kelebihan yang Perlu Diketahui, Cek Sekarang di Blibli
-
Permohonan Data Publik Menguat, KDI Tangani 41 Sengketa Informasi Pertanahan di DIY