SuaraJogja.id - Kecelakaan di Jalan Bugisan Kota Jogja pada Kamis (14/8/2025) menjadi sorotan di media sosial. Bukan tanpa alasan, pengendara mobil Honda Jazz dituding mabuk hingga menyebabkan satu orang tewas.
Kasat Lantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat menjelaskan kronologi kecelakaan itu terjadi.
Diawali dari keterlibatan mobil Honda Jazz dan sebuah sepeda motor.
Satu orang yang merupakan pembonceng dari motor yang terlibat kecelakaan itu meninggal dunia di tempat kejadian.
Alvian Hidayat mengungkapkan, kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.30 WIB dini hari. Mendapat laporan itu polisi langsung menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati dua korban tergeletak.
Salah satunya, pria berinisial M, adalah pengendara sepeda motor yang masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Namun, pemboncengnya yang berinisial S ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa.
"Korban berinisial S terkapar juga dan pada saat di TKP, sudah waktu itu ada tim medis, sudah dinyatakan meninggal di TKP," kata Alvian, saat rilis di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (15/8/2025).
Baca Juga: Wajah Pengendara Honda Jazz di Bugisan Terungkap, Polisi Tetapkan Warga Klaten Jadi Tersangka
Disampaikan Alvian, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengidentifikasi pengemudi Honda Jazz sebagai FM (22), warga Klaten, Jawa Tengah.
Kini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan dilakukan penahanan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan beberapa saksi dan juga tersangka sendiri, peristiwa itu bermula dari FM dan rekan-rekannya baru saja pulang dari tempat hiburan malam di kawasan Jalan Magelang.
Mereka tiba di lokasi hiburan sekitar pukul 00.00 WIB dan meninggalkan tempat itu pada pukul 03.00 dini hari pada tanggal 14 Agustus 2025.
Perjalanan mereka berlanjut ke arah selatan Kota Yogyakarta.
Saat tiba di Simpang Empat Bugisan, mobil yang dikendarai FM disebut menerobos lampu merah hingga akhirnya menabrak sepeda motor yang saat itu sedang melintas sesuai aturan lampu lalu lintas.
"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.
Benturan yang keras menyebabkan pembonceng motor, S, terpental hingga dua meter ke udara dan jatuh sejauh sekitar lima hingga enam meter dari titik tabrakan.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala yang menyebabkan kematian di tempat.
"Untuk terpental ke atasnya ya, sesuai dengan CCTV diperkirakan sekitar 2 meter karena kmelebihi dari mobil. Kemudian, untuk jarak terpentalnya itu sekitar 5-6 meter. Untuk akibat meninggal, ada luka vital di kepala," tandasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk kendaraan korban dan tersangka.
Atas kejadian ini, FM dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan/atau Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
JFW 2026 Targetkan Transaksi Rp2,5 Miliar, Siap Jadi Pengungkit Ekosistem Fashion Global
-
Driver Ojol di Sleman Dianiaya Orang Tak Dikenal, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Kesaksian Beruntun di Sidang: Dana Hibah Sleman Tak Pernah Disertai Iming-Iming Suara
-
Gagal Gondol Burung Tengah Malam, Maling di Sleman Semprot Spray Gun saat Diringkus Warga
-
Sibuk Cari Cuan, Ratusan Pedagang di Bantul Akhirnya Bisa Cek Kesehatan Gratis