"Dari hasil bukti ataupun petunjuk yang kami dapati, terkait adanya CCTV. Kendaraan roda empat tersebut memang yang pertama melanggar rambu lalu lintas, yaitu traffic, di mana trafik tersebut menyala warna merah, tetapi kendaraan tersebut melanggar traffic tersebut," ungkapnya.
Benturan yang keras menyebabkan pembonceng motor, S, terpental hingga dua meter ke udara dan jatuh sejauh sekitar lima hingga enam meter dari titik tabrakan.
Korban mengalami luka berat di bagian kepala yang menyebabkan kematian di tempat.
"Untuk terpental ke atasnya ya, sesuai dengan CCTV diperkirakan sekitar 2 meter karena kmelebihi dari mobil. Kemudian, untuk jarak terpentalnya itu sekitar 5-6 meter. Untuk akibat meninggal, ada luka vital di kepala," tandasnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan termasuk kendaraan korban dan tersangka.
Atas kejadian ini, FM dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 dan/atau Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Danantara Tunjuk Ketua Ormas jadi Komisaris PT KAI
- Innalillahi, Komedian Mpok Alpa Meninggal Dunia
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- Shin Tae-yong: Jay Idzes Menolak
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Bantul Lawan Arus, Daerah Lain Naikkan PBB, Bantul Justru Beri 'Hadiah' Ini di 2026
-
Simulasi Kredit Motor Agustus 2025: Beat Cicilan Rp700 Ribuan, Mana Paling Murah?
-
Sidak Asrama Sekolah Rakyat Bantul: Puntung Rokok Ditemukan, Jam Kunjung Jadi Sorotan
-
Bikin Event Pakai Musik? Hotel dan EO Wajib Tahu Aturan Ini Kalau Tak Mau Terancam Sanksi
-
Dinkes Bantul Jemput Bola, Siswa SD & SMP Dapat Layanan Kesehatan Gratis di Sekolah