SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa langka yang dilindungi. Satu orang berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo ditangkap atas kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan kasus ini diungkap pada 15 April 2025 lalu, tepatnya saat kepolisian melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Dusun Dukuh, Nanggulan, Kulon Progo.
"Saat dilakukan penindakanan, tim melakukan penggeledahan dan petugas menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga saat itu dilindungi di lokasi," kata Wirdhanto saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (15/5/2025).
Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Hasilnya ternyata tiga jenis satwa itu memang merupakan yang dilindungi oleh negara.
"Di situ ada dua beruang madu, lima binturong dan tiga owa," ucapnya.
Disampaikan Wirdhanto, tersangka JS merupakan pelaku dari dua tindak pidana yakni penyalahgunaan LPG dan selaku pemelihara satwa dilindungi.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pada sekitar November 2024 lalu yang bersangkutan melakukan transaksi jual beli satwa-satwa dilindungi itu.
"Jadi berdasarkan keterangannya memiliki hobi tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara satwa-satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi satwa yang dilindungi," ungkapnya.
"Kami mempertimbangkan dari lokasi dari tempat atau TKP yang kami temukan memang tidak layak untuk satwa-satwa yang dilindungi tersebut, dalam arti dari tempat pemeliharaan dan makanan dan sebagainya. Memang tidak memenuhi standarisasi dari satwa yang memang harus diperlakukan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop
Wirdhanto bilang tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari media sosial.
Awalnya dia memang sengaja mencari musang atau luwak putih untuk dibeli ketika ditawarkan pada medsos tersebut.
Namun ternyata harga yang diberikan terlalu mahal, kemudian ditawarkan satwa lain. Saat itu tersangka ditawarkan beruang madu, binturong dan owa.
"Setelah minat, lalu tersangka dipindahkan ke grup wa yang disitu jual beli satwa, ada WA khusus untuk penawaran satwa-satwa yang diperjualbelikan," ucapnya.
"Akhirnya tersangka membeli 10 hewan tersebut. Pengakuan tersangka memberi beruang madu satu ekor Rp11-13 juta, binturong itu Rp3-4,5 juta, dan Owa Rp2,5 juta per ekor. Jadi total transaksi tersangka Rp47,5 juta," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Wirdhanto mengatakan ada rekening bersama yang digunakan sindikasi penjualan satwa-satwa dilindungi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan, BRILink Agen Jangkau 80 Persen Desa Indonesia
-
Tokoh Yogyakarta Silaturahmi dengan Amir Nasional Muslim Ahmadiyah Indonesia
-
Holding UMi Jadi Bukti Komitmen BRI Bangun Ekonomi Rakyat yang Terintegrasi
-
Lewat Musik di Album Terbaru, Grego Julius Dekatkan Umat pada Bunda Maria
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal