SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa langka yang dilindungi. Satu orang berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo ditangkap atas kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan kasus ini diungkap pada 15 April 2025 lalu, tepatnya saat kepolisian melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Dusun Dukuh, Nanggulan, Kulon Progo.
"Saat dilakukan penindakanan, tim melakukan penggeledahan dan petugas menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga saat itu dilindungi di lokasi," kata Wirdhanto saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (15/5/2025).
Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Hasilnya ternyata tiga jenis satwa itu memang merupakan yang dilindungi oleh negara.
"Di situ ada dua beruang madu, lima binturong dan tiga owa," ucapnya.
Disampaikan Wirdhanto, tersangka JS merupakan pelaku dari dua tindak pidana yakni penyalahgunaan LPG dan selaku pemelihara satwa dilindungi.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pada sekitar November 2024 lalu yang bersangkutan melakukan transaksi jual beli satwa-satwa dilindungi itu.
"Jadi berdasarkan keterangannya memiliki hobi tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara satwa-satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi satwa yang dilindungi," ungkapnya.
"Kami mempertimbangkan dari lokasi dari tempat atau TKP yang kami temukan memang tidak layak untuk satwa-satwa yang dilindungi tersebut, dalam arti dari tempat pemeliharaan dan makanan dan sebagainya. Memang tidak memenuhi standarisasi dari satwa yang memang harus diperlakukan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop
Wirdhanto bilang tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari media sosial.
Awalnya dia memang sengaja mencari musang atau luwak putih untuk dibeli ketika ditawarkan pada medsos tersebut.
Namun ternyata harga yang diberikan terlalu mahal, kemudian ditawarkan satwa lain. Saat itu tersangka ditawarkan beruang madu, binturong dan owa.
"Setelah minat, lalu tersangka dipindahkan ke grup wa yang disitu jual beli satwa, ada WA khusus untuk penawaran satwa-satwa yang diperjualbelikan," ucapnya.
"Akhirnya tersangka membeli 10 hewan tersebut. Pengakuan tersangka memberi beruang madu satu ekor Rp11-13 juta, binturong itu Rp3-4,5 juta, dan Owa Rp2,5 juta per ekor. Jadi total transaksi tersangka Rp47,5 juta," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Wirdhanto mengatakan ada rekening bersama yang digunakan sindikasi penjualan satwa-satwa dilindungi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
Pilihan
-
Listyo Sigit Prabowo Segera Diganti, DPR Setujui Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja