SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa langka yang dilindungi. Satu orang berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo ditangkap atas kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan kasus ini diungkap pada 15 April 2025 lalu, tepatnya saat kepolisian melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Dusun Dukuh, Nanggulan, Kulon Progo.
"Saat dilakukan penindakanan, tim melakukan penggeledahan dan petugas menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga saat itu dilindungi di lokasi," kata Wirdhanto saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (15/5/2025).
Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Hasilnya ternyata tiga jenis satwa itu memang merupakan yang dilindungi oleh negara.
"Di situ ada dua beruang madu, lima binturong dan tiga owa," ucapnya.
Disampaikan Wirdhanto, tersangka JS merupakan pelaku dari dua tindak pidana yakni penyalahgunaan LPG dan selaku pemelihara satwa dilindungi.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pada sekitar November 2024 lalu yang bersangkutan melakukan transaksi jual beli satwa-satwa dilindungi itu.
"Jadi berdasarkan keterangannya memiliki hobi tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara satwa-satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi satwa yang dilindungi," ungkapnya.
"Kami mempertimbangkan dari lokasi dari tempat atau TKP yang kami temukan memang tidak layak untuk satwa-satwa yang dilindungi tersebut, dalam arti dari tempat pemeliharaan dan makanan dan sebagainya. Memang tidak memenuhi standarisasi dari satwa yang memang harus diperlakukan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop
Wirdhanto bilang tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari media sosial.
Awalnya dia memang sengaja mencari musang atau luwak putih untuk dibeli ketika ditawarkan pada medsos tersebut.
Namun ternyata harga yang diberikan terlalu mahal, kemudian ditawarkan satwa lain. Saat itu tersangka ditawarkan beruang madu, binturong dan owa.
"Setelah minat, lalu tersangka dipindahkan ke grup wa yang disitu jual beli satwa, ada WA khusus untuk penawaran satwa-satwa yang diperjualbelikan," ucapnya.
"Akhirnya tersangka membeli 10 hewan tersebut. Pengakuan tersangka memberi beruang madu satu ekor Rp11-13 juta, binturong itu Rp3-4,5 juta, dan Owa Rp2,5 juta per ekor. Jadi total transaksi tersangka Rp47,5 juta," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Wirdhanto mengatakan ada rekening bersama yang digunakan sindikasi penjualan satwa-satwa dilindungi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Kesiapsiagaan Nasional Gagal Tanpa Ini! Pakar UGM Ingatkan Masyarakat Soal Musim Hujan Lebih Awal
-
Ijazah Jokowi Belum Kelar, KPU Malah Bikin Aturan Baru yang Bikin Publik Geram
-
Cara Cerdas Jogja Atasi Darurat Sampah: Sisa Makanan Jadi Pakan Ternak, Tiap Warga akan Diberi Ember
-
Tak Mau Euforia, Pelatih PSS Sleman Ungkap Prioritas Utama Setelah Kalahkan Persiba
-
Sempat Tertinggal, PSS Sleman Bangkit di Babak Kedua! High Press Jadi Kunci?