Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Mei 2025 | 17:56 WIB
Rilis kasus pemeliharaan satwa-satwa dilindungi, Kamis (15/5/2025). [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa langka yang dilindungi. Satu orang berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo ditangkap atas kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan kasus ini diungkap pada 15 April 2025 lalu, tepatnya saat kepolisian melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Dusun Dukuh, Nanggulan, Kulon Progo.

"Saat dilakukan penindakanan, tim melakukan penggeledahan dan petugas menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga saat itu dilindungi di lokasi," kata Wirdhanto saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (15/5/2025).

Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Hasilnya ternyata tiga jenis satwa itu memang merupakan yang dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop

"Di situ ada dua beruang madu, lima binturong dan tiga owa," ucapnya.

Disampaikan Wirdhanto, tersangka JS merupakan pelaku dari dua tindak pidana yakni penyalahgunaan LPG dan selaku pemelihara satwa dilindungi.

Berdasarkan keterangan dari tersangka, pada sekitar November 2024 lalu yang bersangkutan melakukan transaksi jual beli satwa-satwa dilindungi itu.

"Jadi berdasarkan keterangannya memiliki hobi tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara satwa-satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi satwa yang dilindungi," ungkapnya.

"Kami mempertimbangkan dari lokasi dari tempat atau TKP yang kami temukan memang tidak layak untuk satwa-satwa yang dilindungi tersebut, dalam arti dari tempat pemeliharaan dan makanan dan sebagainya. Memang tidak memenuhi standarisasi dari satwa yang memang harus diperlakukan sebagaimana mestinya," tambahnya.

Baca Juga: BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini

Wirdhanto bilang tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari media sosial.

Load More