Saat ini kepolisian masih mendalami dugaan sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi itu.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi ini dan akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini satwa-satwa dilindungi itu sudah diamankan dan dititipkan untuk perawatan lebih lanjut di Kebun Binatang Suraloka Sleman.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop
Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus pemeliharaan hewan langka di Indonesia memang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Jogja sendiri kerap ditemui pelaku yang sengaja memelihara hewan-hewan tersebut. Hal ini juga karena bisa dijadikan ladang bisnis yang bisa mendatangkan untung besar.
Untuk diketahui, memelihara hewan langka sejauh ini di Indonesia merupakan pelanggaran.
Bukan tanpa alasan memelihara satwa langka yang dilindungi akan mengganggu kondisi hewan tersebut yang seharusnya berada alam liar dengan pemantauan BKSDA.
Baca Juga: BUKP Kulonprogo Krisis, Nasabah Panik Tarik Dana, Pemda DIY Janjikan Solusi Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Infinix Hot 60i Resmi Debut, HP Murah Sejutaan Ini Bawa Memori 256 GB
- 3 Rekomendasi Sunscreen SPF 50 untuk Mengatasi Flek Hitam, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- 5 Rekomendasi HP Infinix RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Layar AMOLED, Resolusi Kamera Tinggi
- Semakin Ganas, 3 Winger Persib Bandung di BRI Liga 1 Musim Depan
- Mengenal Sosok Nadya Pasha, Ramai Disebut Istri Indra Bruggman dan Sudah Punya 3 Anak
Pilihan
-
Danantara Suka Perusahaan Rugi?
-
Sri Mulyani Ungkap APBN Tahun Terakhir era Jokowi Bekerja Keras
-
Sri Mulyani "Nyentil" DPR: Tepuk Tangan Loyo Meski Ekonomi Tumbuh, Belum Makan Siang Ya, Pak?
-
5 Rekomendasi HP OPPO Murah Rp1 Jutaan, Terbaik buat Gaming dan Multitasking
-
5 Bulan Pertama 2025, Ekspor Indonesia Melonjak 6,98 Persen
Terkini
-
Mahasiswa KKN UGM yang Sempat Hilang saat Laka Perahu di Maluku Ditemukan Meninggal Dunia
-
Jalur Afirmasi SPMB DIY 2025 Tercoreng Ombudsman Temukan Data Ganda dan Penyalahgunaan
-
E-Katalog Diduga Jadi Modus Korupsi Pengadaan TIK di Gunungkidul, Polda DIY Bertindak
-
Raup Untung Jutaan Rupiah per Hari, Wisata Foto Adat Jawa di Malioboro Diserbu Wisatawan
-
UGM Segera Fasilitasi Pemulangan Jenazah Mahasiswa KKN yang Meninggal Akibat Laka Laut di Maluku