Saat ini kepolisian masih mendalami dugaan sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi itu.
"Kami akan melakukan pendalaman terhadap sindikat penjualan satwa-satwa dilindungi ini dan akan kami kembangkan lebih lanjut," ujarnya.
Saat ini satwa-satwa dilindungi itu sudah diamankan dan dititipkan untuk perawatan lebih lanjut di Kebun Binatang Suraloka Sleman.
Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ancaman hukuman maksimal yakni lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus pemeliharaan hewan langka di Indonesia memang kerap terjadi di berbagai wilayah.
Jogja sendiri kerap ditemui pelaku yang sengaja memelihara hewan-hewan tersebut. Hal ini juga karena bisa dijadikan ladang bisnis yang bisa mendatangkan untung besar.
Untuk diketahui, memelihara hewan langka sejauh ini di Indonesia merupakan pelanggaran.
Bukan tanpa alasan memelihara satwa langka yang dilindungi akan mengganggu kondisi hewan tersebut yang seharusnya berada alam liar dengan pemantauan BKSDA.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Ars Longa: Generatio, Awal Trilogi ARTJOG Bicara soal Warisan Luka
-
Geger di Lintasan Mandiri Jogja Marathon, Insiden Marshal dan Ajudan Danrem Berakhir Damai