SuaraJogja.id - Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa langka yang dilindungi. Satu orang berinisial JS (46) warga Nanggulan, Kulon Progo ditangkap atas kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menuturkan kasus ini diungkap pada 15 April 2025 lalu, tepatnya saat kepolisian melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Dusun Dukuh, Nanggulan, Kulon Progo.
"Saat dilakukan penindakanan, tim melakukan penggeledahan dan petugas menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga saat itu dilindungi di lokasi," kata Wirdhanto saat rilis di Mapolda DIY, Kamis (15/5/2025).
Kepolisian langsung berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta. Hasilnya ternyata tiga jenis satwa itu memang merupakan yang dilindungi oleh negara.
"Di situ ada dua beruang madu, lima binturong dan tiga owa," ucapnya.
Disampaikan Wirdhanto, tersangka JS merupakan pelaku dari dua tindak pidana yakni penyalahgunaan LPG dan selaku pemelihara satwa dilindungi.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, pada sekitar November 2024 lalu yang bersangkutan melakukan transaksi jual beli satwa-satwa dilindungi itu.
"Jadi berdasarkan keterangannya memiliki hobi tapi nanti kami akan terus dalami apakah ini murni memang hobi dari yang bersangkutan untuk memelihara satwa-satwa tersebut atau memang ini merupakan bagian dari sindikasi satwa yang dilindungi," ungkapnya.
"Kami mempertimbangkan dari lokasi dari tempat atau TKP yang kami temukan memang tidak layak untuk satwa-satwa yang dilindungi tersebut, dalam arti dari tempat pemeliharaan dan makanan dan sebagainya. Memang tidak memenuhi standarisasi dari satwa yang memang harus diperlakukan sebagaimana mestinya," tambahnya.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih: Mimpi Desa Wisata Mandiri Terwujud? Ini Strategi Jitu Kemenpar & Kemenkop
Wirdhanto bilang tersangka mengaku mendapatkan satwa-satwa itu dari media sosial.
Awalnya dia memang sengaja mencari musang atau luwak putih untuk dibeli ketika ditawarkan pada medsos tersebut.
Namun ternyata harga yang diberikan terlalu mahal, kemudian ditawarkan satwa lain. Saat itu tersangka ditawarkan beruang madu, binturong dan owa.
"Setelah minat, lalu tersangka dipindahkan ke grup wa yang disitu jual beli satwa, ada WA khusus untuk penawaran satwa-satwa yang diperjualbelikan," ucapnya.
"Akhirnya tersangka membeli 10 hewan tersebut. Pengakuan tersangka memberi beruang madu satu ekor Rp11-13 juta, binturong itu Rp3-4,5 juta, dan Owa Rp2,5 juta per ekor. Jadi total transaksi tersangka Rp47,5 juta," tambahnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, Wirdhanto mengatakan ada rekening bersama yang digunakan sindikasi penjualan satwa-satwa dilindungi itu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
Banjir & Longsor Mengintai: Kulon Progo Tetapkan Status Siaga Darurat, Dana Bantuan Disiapkan?
-
Gunungkidul Genjot Pendidikan: Bupati Siapkan 'Dukungan Penuh' untuk Guru
-
DIY Percepat Program Makan Bergizi Gratis: Regulasi Bermasalah, Relawan Jadi Sorotan
-
Rebut Peluang Makan Bergizi Gratis: Koperasi Desa di Bantul Siap Jadi Pemasok Utama
-
Pemda DIY Buka-bukaan Soal Aset Daerah: Giliran Hotel Mutiara 2 Malioboro Dilelang