Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 29 Januari 2021 | 19:15 WIB
Empat tersangka pengedar psikotropika yang diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta, di Mapolresta Yogyakarta, Jumat (29/1/2021). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Atas perbuatan ini para tersangka terancam hukuman pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian masih ditambah pasal 62 UU RI no 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

Load More