Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 30 Januari 2021 | 11:59 WIB
Abu Janda (Twitter/@permadiaktivis1)

Sebelumnya, Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya RIscha Lubis mengatakan alasannya meelaporkan Abu Janda terkait kicauan soal evolusi itu merupakan ujaran kebencian.

"Kata-kata evolusi itulah yang jadi garis bawah bagi kami untuk melaporkan akun @permadiaktivis karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian" kata Medya.

Atas perbuatannya itu, Abu Janda pun dituding melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Panen Protes, Abu Janda Bongkar Maksud Cuitan Islam Arogan

Load More