SuaraJogja.id - Permadi Arya atau yang akrab dikenal sebagai Abu Janda disebut tak bakal masuk penjara atas dugaan kasus terkait ujaran berbau SARA yang diperkarakan kepadanya. Hal itu setidaknya diungkapkan oleh pegiat sosial media Denny Siregar.
Seperti diketahui, sosok Abu Janda dalam beberapa waktu belakangan tengah jadi sorotan lantaran ujarannya di Twitter.
Pernyataannya mengenai "sudah kah berevolusi" yang ditujukan ke Natalius Pigai berujung pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
DPP KNPI resmi melaporkan kicauan Abu Janda tersebut ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian berbau SARA.
Tak sedikit yang menduga-duga bahwa Abu Janda bakal dijebloskan ke penjara akibat ujarannya tersebut.
Tapi pegiat sosial media yang juga teman Abu Janda, Denny Siregar meyakini bahwa temannya tersebut tak akan masuk penjara.
Dikutip dari channel YoTube Cokro TV, Denny Siregar menjelaskan ada tiga faktor yang membuat laporan terkait Abu Janda ke polisi bakal mental.
Ia mengungkapkan bahwa meski Abu Janda kini berada di pusaran tudingan ujaran berbau sara, hal itu belum tentu membuat abu janda bisa dipenjara.
Kata evolusi yang dianggap sara itu secara hukum itu tidak ada unsur rasisme. Menurutnya, pertanyaan Abu Janda soal sudahkah berevolusi itu wajar adanya, sebab manusia siapapun itu sampai sekarang belum selesai berevolusi
Baca Juga: Panen Protes, Abu Janda Bongkar Maksud Cuitan Islam Arogan
"Kata evolusi itu secara hukum tidak ada unsur rasisme atau SARA. Sebab, memang seluruh makhluk hidup itu belum selesai berevolusi. Pigai belum, Abu Janda juga belum kita semua juga belum, jadi salahnya dimana?" kata Denny.
Lalu kata evolusi itu multi tafsir bisa evolusi pandangan pikiran bukan melulu fisik. unsur hukumnya lemah dan seharusnya tidak bisa diperkarakan
"Ketiga, yang dihina Pigai kenapa KNPI yang melapor soal urusan Sara? kalau ketua KNPI itu tidak bisa membuktikan tuduhannya itu besar kemungkinan laporannya ditolak," lanjutnya.
Bisa jadi, kata Denny, malah Abu Janda yang justru berpeluang balik melaporkan ketua KNPI dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Dari sini kita belajar tidak boleh melapor seseorang hanya karena tidak suka. Kalau mau melapor, pasal harus kuat dan relevan jangan kasih celah kalau tidak terbukti kamu bisa dilaporkan balik," katanya.
"Saya sendiri sudah keberapa puluh kali dilaporkan dari terbunuhnya suporter persija sampai kasus di tasikmalaya. mereka tidak punya bukti kuat asal lapor saja. Dan polanya sama, kalau laporannya ditolak, mereka bilang saya dipelihara rezim lah. Tapi ga ada yang mengakui bahwa laporan itu ditolak karena tak memenuhi bukti hukum," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Pengemudi Brio Ngamuk di Sleman: Tiga Motor Diseruduk, Pikap Ikut Jadi Korban
-
Dari Yogyakarta ke Kolombia: Alternativa Film Festival Siap Gaungkan Suara Baru Perfilman Dunia
-
Terima Penghargaan dari Kementerian IMIPAS, BRI: Jadi Dorongan untuk Terus Berinovasi
-
Gawat! BNN Endus Lab Narkoba di Jogja, Produksi Lokal Ancam Libur Akhir Tahun
-
Hati-Hati! Deepfake dan Voice Cloning Makin Marak, Warga Diimbau Lebih Waspada