SuaraJogja.id - Permadi Arya atau yang akrab dikenal sebagai Abu Janda disebut tak bakal masuk penjara atas dugaan kasus terkait ujaran berbau SARA yang diperkarakan kepadanya. Hal itu setidaknya diungkapkan oleh pegiat sosial media Denny Siregar.
Seperti diketahui, sosok Abu Janda dalam beberapa waktu belakangan tengah jadi sorotan lantaran ujarannya di Twitter.
Pernyataannya mengenai "sudah kah berevolusi" yang ditujukan ke Natalius Pigai berujung pelaporan dirinya ke pihak kepolisian.
DPP KNPI resmi melaporkan kicauan Abu Janda tersebut ke Bareskrim Polri dengan tuduhan ujaran kebencian berbau SARA.
Tak sedikit yang menduga-duga bahwa Abu Janda bakal dijebloskan ke penjara akibat ujarannya tersebut.
Tapi pegiat sosial media yang juga teman Abu Janda, Denny Siregar meyakini bahwa temannya tersebut tak akan masuk penjara.
Dikutip dari channel YoTube Cokro TV, Denny Siregar menjelaskan ada tiga faktor yang membuat laporan terkait Abu Janda ke polisi bakal mental.
Ia mengungkapkan bahwa meski Abu Janda kini berada di pusaran tudingan ujaran berbau sara, hal itu belum tentu membuat abu janda bisa dipenjara.
Kata evolusi yang dianggap sara itu secara hukum itu tidak ada unsur rasisme. Menurutnya, pertanyaan Abu Janda soal sudahkah berevolusi itu wajar adanya, sebab manusia siapapun itu sampai sekarang belum selesai berevolusi
Baca Juga: Panen Protes, Abu Janda Bongkar Maksud Cuitan Islam Arogan
"Kata evolusi itu secara hukum tidak ada unsur rasisme atau SARA. Sebab, memang seluruh makhluk hidup itu belum selesai berevolusi. Pigai belum, Abu Janda juga belum kita semua juga belum, jadi salahnya dimana?" kata Denny.
Lalu kata evolusi itu multi tafsir bisa evolusi pandangan pikiran bukan melulu fisik. unsur hukumnya lemah dan seharusnya tidak bisa diperkarakan
"Ketiga, yang dihina Pigai kenapa KNPI yang melapor soal urusan Sara? kalau ketua KNPI itu tidak bisa membuktikan tuduhannya itu besar kemungkinan laporannya ditolak," lanjutnya.
Bisa jadi, kata Denny, malah Abu Janda yang justru berpeluang balik melaporkan ketua KNPI dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Dari sini kita belajar tidak boleh melapor seseorang hanya karena tidak suka. Kalau mau melapor, pasal harus kuat dan relevan jangan kasih celah kalau tidak terbukti kamu bisa dilaporkan balik," katanya.
"Saya sendiri sudah keberapa puluh kali dilaporkan dari terbunuhnya suporter persija sampai kasus di tasikmalaya. mereka tidak punya bukti kuat asal lapor saja. Dan polanya sama, kalau laporannya ditolak, mereka bilang saya dipelihara rezim lah. Tapi ga ada yang mengakui bahwa laporan itu ditolak karena tak memenuhi bukti hukum," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Berawal dari Dapur Rumah, Brownies Ketan Asal Sidoarjo Tembus Pasar Global
-
Sekolah Dilarang Paksa Siswa Pakai Seragam Baru, MPLS Tak Boleh jadi Ajang Perundungan
-
Musim Kemarau di Jogja Makin Ekstrem, Pakar Minta Warga Terapkan Konservasi Air
-
Ketika Sekolah Lain Berebut Murid, SMP Gotong Royong Memilih Merangkul Anak yang Hampir Terlupakan
-
Militerisasi Kehidupan Sipil Tak Menyejahterakan Rakyat, Hanya Menyenangkan Pemimpin