SuaraJogja.id - Warga Padukuhan Kutu Asem, Kelurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman berinisial PR diamankan aparat Polsek Sleman atas dugaan kasus penggelapan.
Lelaki berusia 40 tahun itu, diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, dari pemeriksaan diketahui, PR diduga menggelapkan uang sebuah perusahaan pembiayaan (kredit atau pinjam uang) yang berada di Pangukan, Tridadi, Sleman, sebesar Rp145 juta.
"Tersangka merupakan marketing atau pemasaran di perusahaan tersebut. Uang hasil dugaan penggelapan, ia gunakan untuk menambah modal usaha warung istrinya," kata dia.
Baca Juga: Tembus 2 Persen, Angka Kematian Covid-19 di Sleman Kian Mengkhawatirkan
Tersangka PR bisa dengan mulus melakukan tindakannya, karena di perusahaan itu ia punya kewenangan untuk mencairkan uang pinjaman.
"Uang digunakan untuk menambah usaha warung istri dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu disetor ke perusahaan, guna menutupi setoran yang macet, agar targetnya terpenuhi," tambah Haryanto.
Dilakukan selama kurun waktu sekitar dua tahun, tindak dugaan penggelapan itu berlangsung sejak 2019-2020.
"Saat itu tersangka membuat pengajuan pinjaman fiktif dari para nasabah. Lalu, uang yang berhasil dicairkan digunakan untuk dirinya sendiri," terangnya.
Tindakan PR mulai diketahui perusahaan saat dilakukan proses audit pada Maret 2020.
Baca Juga: Kompak! Awkarin Bagikan Video Workout Bareng Pemain PSS Sleman
"Dalam audit tersebut, ditemukan banyak data palsu. Karena setelah dicek ke lapangan, dijumpai banyak pinjaman nasabah yang dipalsukan,” tutur Haryanto.
Pihak perusahaan yang merasa telah dirugikan, melapor ke Mapolsek Sleman dengan menyertakan bukti-bukti pemalsuan.
"Lewat hasil penyelidikan, kepolisian dapat menangkap tersangka PR di rumahnya. Petugas juga mengamankan lembar bukti pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas orang lain," ujarnya.
Besaran pinjaman yang dibuat dalam nota fiktif mulai Rp300.000, hingga Rp2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PR disangkakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatannya di tempatnya bekerja.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Viral Pelaku Penggelapan Motor Bikin Review Usai Ditangkap, Publik: Mantap!
-
Kasus Penggelapan Pakaian Dalam Nikita Mirzani Dihentikan
-
Kasus Penggelapan Pakaian Dalam Di-SP3 Polisi, Nikita Mirzani Bersyukur
-
Kasus Penggelapan Pakaian Dalam dengan Terlapor Nikita Mirzani Disetop
-
Nikita Mirzani Girang Kasus Penggelapan Pakaian Dalam Disetop Polisi
Tag
Terpopuler
- 3 HP Murah RAM 12 GB dan Memori 256 GB Terbaik Mei 2025
- Yamaha Scorpio Z Terlahir Kembali: Harga Mulai Rp30 Juta, Mesin Seirit Supra X 125
- Dirumorkan Jadi WNI, Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp596 M Dibajak Belanda
- 5 Rekomendasi Sunscreen untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Kulit Tetap Sehat dan Terlindungi
- Pengamat Bola Internasional Blak-blakan Kualitas Mees Hilgers di Belanda: Bek Bagus tapi Dia...
Pilihan
-
Kakang Rudianto dan Malik Risaldi Cetak Sejarah di Hadapan Bruno Fernandes
-
Mees Hilgers Lempar Senyum Kawanua Saat Tiba di TC Timnas Indonesia
-
Google News Showcase Resmi Hadir di Indonesia
-
9 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Layar AMOLED Terbaik Mei 2025, Terang di Bawah Terik Matahari
-
Ray Dalio Diisukan Mundur dari Danantara, Ekonom Bocorkan Ada Masalah Serius
Terkini
-
DANA Kaget Cuma Sekali Klik Langsung Dapat Uang? Ini Cara Gampang Klaimnya
-
Deadline Usai, Warga Tegal Lempuyangan Yogyakarta Bertahan Sampai Keraton Turun Tangan
-
DANA Kaget Hari Ini, Tips & Link Klaim Biar Enggak Kehabisan
-
Tak Langsung Tahan Christiano usai Kecelakaan di Jalan Palagan, Polisi Bilang Begini
-
Kebijakan Kemenkes Dinilai Kontroversial, Keselamatan Pasien bakal Terancam