SuaraJogja.id - Warga Padukuhan Kutu Asem, Kelurahan Sinduadi, Kapanewon Mlati, Sleman berinisial PR diamankan aparat Polsek Sleman atas dugaan kasus penggelapan.
Lelaki berusia 40 tahun itu, diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Kanit Reskrim Polsek Sleman Iptu Eko Haryanto mengatakan, dari pemeriksaan diketahui, PR diduga menggelapkan uang sebuah perusahaan pembiayaan (kredit atau pinjam uang) yang berada di Pangukan, Tridadi, Sleman, sebesar Rp145 juta.
"Tersangka merupakan marketing atau pemasaran di perusahaan tersebut. Uang hasil dugaan penggelapan, ia gunakan untuk menambah modal usaha warung istrinya," kata dia.
Baca Juga: Tembus 2 Persen, Angka Kematian Covid-19 di Sleman Kian Mengkhawatirkan
Tersangka PR bisa dengan mulus melakukan tindakannya, karena di perusahaan itu ia punya kewenangan untuk mencairkan uang pinjaman.
"Uang digunakan untuk menambah usaha warung istri dan kebutuhan sehari-hari. Selain itu disetor ke perusahaan, guna menutupi setoran yang macet, agar targetnya terpenuhi," tambah Haryanto.
Dilakukan selama kurun waktu sekitar dua tahun, tindak dugaan penggelapan itu berlangsung sejak 2019-2020.
"Saat itu tersangka membuat pengajuan pinjaman fiktif dari para nasabah. Lalu, uang yang berhasil dicairkan digunakan untuk dirinya sendiri," terangnya.
Tindakan PR mulai diketahui perusahaan saat dilakukan proses audit pada Maret 2020.
Baca Juga: Kompak! Awkarin Bagikan Video Workout Bareng Pemain PSS Sleman
"Dalam audit tersebut, ditemukan banyak data palsu. Karena setelah dicek ke lapangan, dijumpai banyak pinjaman nasabah yang dipalsukan,” tutur Haryanto.
Pihak perusahaan yang merasa telah dirugikan, melapor ke Mapolsek Sleman dengan menyertakan bukti-bukti pemalsuan.
"Lewat hasil penyelidikan, kepolisian dapat menangkap tersangka PR di rumahnya. Petugas juga mengamankan lembar bukti pinjaman fiktif dengan menggunakan identitas orang lain," ujarnya.
Besaran pinjaman yang dibuat dalam nota fiktif mulai Rp300.000, hingga Rp2 juta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, PR disangkakan pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatannya di tempatnya bekerja.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Tantangan Terbuka Hokky Caraka untuk Wataru Endo: Saya Ingin Tahu!
-
Pecah Telur di Kandang Persis Solo, Danilo Alves Berharap Terbukanya Pesta Gol
-
BRI Liga 1: PSS Sleman Menangi Derby Jateng, Persis Solo Semakin Merana
-
Hasil Persis Solo vs PSS Sleman di BRI Liga 1: Super Elja Menang 2-0
-
Duel Panas di Manahan! Ini Link Live Streaming dan Daftar Susunan Pemain Persis Solo vs PSS Sleman
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak