Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 11 Februari 2021 | 06:55 WIB
Kuasa Hukum Sukardiyono, Agus Prastowo Wiyono (kiri) dan Hermawan Sulistyanta (kanan) memberikan keterangan pada wartawan di RM, Mbok Jinah, Bantul, Rabu (10/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Kendati ditolak, Sukardiyono didampingi kuasa hukumnya akan melanjutkan ke tahap kasasi.

"Perkara ini belum selesai karena masih ada waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Pernyataan kasasi akan kami lakukan Senin depan dan seminggu kemudian kami akan kirimkan memori kasasi," ujarnya.

Ditambahkan Hermawan, upaya kasasi terpaksa ditempuh untuk menuntut keadilan. Hal ini karena hingga sekarang penggugat tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana tuduhan tergugat yakni Sefti.

Terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra, Darwinto menghormati keputusan Sukardiyono melakukan gugatan hingga kasasi. Hal itu merupakan haknya melakukan gugatan hukum di pengadilan.

Baca Juga: CEK FAKTA: Fadli Zon Keluar dari Indonesia jika Tersingkir dari Gerindra

"Yang jelas kami tetap menghormati keputusan beliau. Nah kelanjutannya nanti kembali di pengadilan. Artinya kami tidak menghalang-halangi," ujar Darwinto.

Load More