SuaraJogja.id - Sejak awal UU ITE telah mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Hingga saat ini keberadaan undang-undang itu sendiri menjadi momok bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya di media sosial. Muncul berbagai kasus di ranah kepolisian akibat dari perselisihan di media sosial.
Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkpolhukam) Mahfud MD, melalui akun Twitter-nya, belum lama ini menyampaikan bahwa pemerintah akan mendiskusikan insiatif untuk merevisi UU ITE. Pada tahu 2007 atau 2008 lalu masyarakat dinilai bersemangat dan banyak yang mengusulkan undang-undang tersebut untuk dibuat.
Namun, jika saat ini keberadaan undang-undang tersebut justru dianggap tidak baik karena memuat pasal-pasal karet, Mahfud mengaku akan membuat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Apa pun yang terbaik akan dilakukan mengingat Indonesia adalah negara demokrasi.
"Pemerintah akan mendiskusikan insiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," tulis Mahfud.
Berawal dari cuitan Mahfud yang mengatakan akan merevisi UU ITE tersebut, ada beberapa tokoh yang menyambut dengan positif. Salah satunya adalah sekretaris PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti. Dalam cuitan di akun Twitter pribadinya @Abe_Mukti, pria yang sempat ditawari posisi wakil menteri pendidikan dan kebudayaan ini menyampaikan dukungannya.
Ia mengatakan setuju dengan gagasan presiden untuk merevisi UU ITE yang sejak awal sudah mendapatkan tentangan oleh beberapa pihak. Beberapa pasal dalam undang-undang tersebut dinilai tumpang tindih dengan peraturan lainnya. Sedangkan dalam pelaksanaannya UU ITE lebih sering digunakan sebagai alat politik-kekuasaan.
"Saya setuju dengan gagasan Presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," tulis @Abe_Mukti dalam cuitannya.
Meskipun tahun ini wacana untuk merevisi UU ITE tidak ada dalam program legislasi nasional (prolegnas), pemerintah masih bisa memproses gagasan presiden tersebut dan mengajukannya kepada DPR. Sesuai dengan mekanisme yang belaku di Republik Indonesia.
"Walaupun tahun ini tidak ada dalam prolegnas, Pemerintah bisa memproses gagasan Presiden tersebut dan mengajukan kepada DPR sesuai mekanisme yang berlaku," tambah Abdul.
Baca Juga: Ogah Revisi UU Pemilu, Istana: Jangan Sedikit-dikit Undang Undang Diubah
Sejak diunggah pada Selasa (16/2/2021), cuitan Abdul Mu'ti mengenai revisi UU ITE yang diwacanakan pemerintah itu sudah disukai lebih dari 200 pengguna Twitter.
Ada puluhan yang membagikan ulang, beberapa disertai dengan kutipan. Selain itu, tidak sedikit juga warganet yang ikut beropini di kolom komentar.
"Bukan UU ITE yang menjadikan problem berkelanjutan tetapi penerapannya saja, lihat saja kasus terjadi, ada kesan tidak adil," tulis akun @AgusG****.
"Dilontarkan revisi hanya untuk wacana saja. Kita tunggu tindaklanjutnyabaru rakyat apresiasi," komentar akun @AFa****.
"Pisaunya tidak lebin bermasalah dari pengguna pisau. Saya rasa lebih penting reformasi dan reposisi peran Polri dalam penegakan hukum dan politik dalam negeri," tanggapan akun @dokte*****.
Sementara akun @EmhadiU**** mengatakan, "Jokowi buat statemen begitu karena saat ini banyak sekali buzzer yang bikin cuitan melanggar UU ITE. Dia berharap, buzzer tidak dikenai pasal ITE dan bebas terus bikin cuitan fitnah dan adu domba."
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Kesbangpol Bantul Kaji Legalitas Tempat Ibadah GMS Usai Dugaan Aksi Pembubaran
-
Tanah Adat Dirampas, Konflik dengan Negara Kian Memanas, RUU Masyarakat Adat Mendesak Disahkan
-
Dua Dekade Gempa Jogja, Ancaman Megathrust dan Pentingnya Klaster Bencana