Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Jum'at, 19 Februari 2021 | 19:00 WIB
[Ilustrasi] Vaksinator memindahkan vaksin COVID-19 Sinovac ke dalam alat penyuntik sebelum disuntikkan ke tenaga kesehatan di Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Jumat (22/1/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraJogja.id - Pemerintah akhirnya menetapkan, para lansia bisa mendapatkan vaksin Covid-19. Kepastian ini muncul pasca-beredarnya formulir pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Formulir berbentuk digital tersebut bisa diakses dari gawai. Peserta cukup mendaftar di kolom data diri, domisili, jenis fasilitas kesehatan yang menjadi tempat vaksinasi, dan nama tempat vaksinasi.

"Kemenkes melakukan pendataan, untuk cross check data yang sudah ada, hanya khusus untuk ibu kota provinsi di tujuh provinsi Jawa dan Bali," ungkap Juru Bicara Penanganan Covid-19 Pemda DIY, Berty Murtiningsih, Jumat (19/2/2021).

Menurut Berty, juru bicara Kemenkes ke depan akan mengumumkan informasi lebih lanjut.

Baca Juga: Tinjau RSUP M Djamil Padang, Pj Gubernur Sumbar Malah Kena Suntik

Namun, pendataan tersebut baru berlaku di ibu kota di tujuh provinsi Jawa-Bali.

Sistem pendaftaran bagi lansia sudah diatur Kemenkes, termasuk bagi yang tidak memahami teknologi digital.

"Semua sudah diatur dari pusat," ujarnya.

Sementara, Kepala Bagian Humas Biro UHP Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan, pendataan vaksinasi lansia tersebut untuk sementara baru ditujukan di masing-masing ibu kota tujuh provinsi di Jawa-Bali.

Di DIY, sementara ini pendataan dilakukan bagi lansia yang memiliki KTP dan berdomisili di Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Sahroni: Pemerintah Harus Prioritaskan Vaksinasi Covid-19 untuk Narapidana

"Sementara untuk kota [Jogja] dulu, nanti kemudian disusul kabupaten dan daerah yang lain," jelasnya.

Load More