SuaraJogja.id - PBNU secara tegas menolak rencana pemerintah yang membuka kran investasi bagi industri minuman keras di Indonesia.
Sikap PBNU tersebut sebagai respon atas terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja dan salah satu hal yang menjadi sorotan, yakni pembukaan keran investasi miras.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa investasi miras boleh dilakukan di wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.
Kendati demikian, bukan tak mungkin Perpres tersebut juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Seperti dilansir dari Makassar.terkini.id, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni KH Said Aqil Siroj, menolak keras atas legalisasi investasi miras tersebut.
Menurut Said, kitab umat Islam, yaitu Al-Quran, telah sangat jelas mengharamkan minuman keras alias miras karena menimbulkan banyak mudarat.
"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan, ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan", terangnya.
Menurutnya, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang dimaknai bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Baca Juga: Miras Berbahaya, Anis Matta Minta Presiden Jokowi Beralih ke Minuman Herbal
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," lanjutnya.
Oleh karena itu, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang sangat jelas dari miras ini, maka sudah sepantasnya pelegalan investasi miras dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Kaidah fiqih menyatakan bahwa rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut dan itulah yang dicoba sampaikan oleh Kiai Said.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi
-
Investasi Miras, PBNU dan Muhammadiyah: Uang Tak Sebanding Dengan Mudarat
-
PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras
-
PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
-
Tolak Perpres Miras, Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Warga Bali di Desa Angseri dan Sarimekar Terima Paket Sembako dari BRI Peduli
-
Dinkes Sleman Siagakan Fasyankes 24 Jam Selama Lebaran, Antisipasi Kematian Ibu hingga Super Flu
-
5 Opsi Hotel di Area Gading Serpong, Lengkap dan Nyaman
-
Puncak Arus Mudik Lebaran, 53 Ribu Penumpang Padati Yogyakarta, KAI Tambah Kapasitas Perjalanan
-
Kasus Kecelakaan Laut Masih Marak, Delapan Posko Disiagakan di Pantai DIY Saat Libur Lebaran