SuaraJogja.id - PBNU secara tegas menolak rencana pemerintah yang membuka kran investasi bagi industri minuman keras di Indonesia.
Sikap PBNU tersebut sebagai respon atas terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja dan salah satu hal yang menjadi sorotan, yakni pembukaan keran investasi miras.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa investasi miras boleh dilakukan di wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.
Kendati demikian, bukan tak mungkin Perpres tersebut juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Seperti dilansir dari Makassar.terkini.id, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni KH Said Aqil Siroj, menolak keras atas legalisasi investasi miras tersebut.
Menurut Said, kitab umat Islam, yaitu Al-Quran, telah sangat jelas mengharamkan minuman keras alias miras karena menimbulkan banyak mudarat.
"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan, ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan", terangnya.
Menurutnya, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang dimaknai bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Baca Juga: Miras Berbahaya, Anis Matta Minta Presiden Jokowi Beralih ke Minuman Herbal
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," lanjutnya.
Oleh karena itu, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang sangat jelas dari miras ini, maka sudah sepantasnya pelegalan investasi miras dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Kaidah fiqih menyatakan bahwa rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut dan itulah yang dicoba sampaikan oleh Kiai Said.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi
-
Investasi Miras, PBNU dan Muhammadiyah: Uang Tak Sebanding Dengan Mudarat
-
PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras
-
PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
-
Tolak Perpres Miras, Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Prabowo Sebut Pakar Saking Pintarnya Jadi Goblok, Muhammadiyah Ingatkan Pakar Berbasis Ilmu dan Data
-
Muhammadiyah Sentil Menkeu Baru, Jangan Biarkan Rupiah Jatuh Terus
-
Polemik Royalti Musik, Pelaku Usaha Bingung, Pekerja Seni Menunggu Hak
-
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Bayi di Sleman Naik Sidik, Polisi Periksa 3 Saksi
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah