SuaraJogja.id - PBNU secara tegas menolak rencana pemerintah yang membuka kran investasi bagi industri minuman keras di Indonesia.
Sikap PBNU tersebut sebagai respon atas terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja dan salah satu hal yang menjadi sorotan, yakni pembukaan keran investasi miras.
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa investasi miras boleh dilakukan di wilayah Papua, Nusa Tenggara Timur, Bali, dan Sulawesi Utara.
Kendati demikian, bukan tak mungkin Perpres tersebut juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.
Seperti dilansir dari Makassar.terkini.id, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yakni KH Said Aqil Siroj, menolak keras atas legalisasi investasi miras tersebut.
Menurut Said, kitab umat Islam, yaitu Al-Quran, telah sangat jelas mengharamkan minuman keras alias miras karena menimbulkan banyak mudarat.
"Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras. Dalam Al-Quran dinyatakan, ‘Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan", terangnya.
Menurutnya, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih Tasharruful imam ‘alar ra’iyyah manuthun bil maslahah yang dimaknai bahwa kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat.
Baca Juga: Miras Berbahaya, Anis Matta Minta Presiden Jokowi Beralih ke Minuman Herbal
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," lanjutnya.
Oleh karena itu, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang sangat jelas dari miras ini, maka sudah sepantasnya pelegalan investasi miras dicegah dan tidak boleh ditoleransi.
Kaidah fiqih menyatakan bahwa rela terhadap sesuatu artinya rela terhadap hal-hal yang keluar dari sesuatu tersebut dan itulah yang dicoba sampaikan oleh Kiai Said.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Syarat Investasi Miras yang Direstui Jokowi
-
Investasi Miras, PBNU dan Muhammadiyah: Uang Tak Sebanding Dengan Mudarat
-
PBNU dan Muhammadiyah Kompak Menentang Kebijakan Investasi Miras
-
PBNU Tolak Perpres Miras: Alquran Mengingatkan Soal Kebinasaan
-
Tolak Perpres Miras, Ketua PBNU: Jangan Salahkan Kalau Bangsa Kita Rusak
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik