Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Maret 2021 | 21:45 WIB
Kondisi talut di Embung Tambakboyo yang longsor setelah hujan deras, Kamis (11/3/2021) sore. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Nah itu terus mengisi rongga-rongga yang ada. Karena pereng itu ada tanaman-tanamannya lalu masuk ke situ. Jadi air terjebak dari sedikit-sedikit begitu," tuturnya.

Dijelaskan Dani bahwa sebenarnya pendirian warung tersebut tidak direkomendasikan berada di area tersebut. Pasalnya ketentuan itu sesuai dengan aturan di Permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang pemanfaatan sepadan khususnya di Embung Tambakboyo yang tidak boleh digunakan untuk usaha. 

"Jadi istilahnya itu masuk di sempadan. Tidak boleh untuk usaha. Karena memang aturan pemanfaatan sempadan tidak bisa untuk usaha. Ya sebetulnya supaya tidak ada korban jiwa terutama. Kalau sanksi kita tidak ada. Tapi kalau bangunannya rusak berarti besok tidak boleh dibangun lagi," tegasnya. 

Ditanya terkait dengan perawatan embung sendiri, kata Dani, Embung Tambakboyo selalu dalam pemeliharaan rutin dan berkala. Mulai dari pemantauan kerusakan yang ada, cek irigasi   dan lain sebagainya.

Baca Juga: Terkendala KITAS, Dejan Antonic Diragukan Pimpin Latihan Perdana PSS Sleman

Load More