"Nah itu terus mengisi rongga-rongga yang ada. Karena pereng itu ada tanaman-tanamannya lalu masuk ke situ. Jadi air terjebak dari sedikit-sedikit begitu," tuturnya.
Dijelaskan Dani bahwa sebenarnya pendirian warung tersebut tidak direkomendasikan berada di area tersebut. Pasalnya ketentuan itu sesuai dengan aturan di Permen PUPR No 28 tahun 2015 tentang pemanfaatan sepadan khususnya di Embung Tambakboyo yang tidak boleh digunakan untuk usaha.
"Jadi istilahnya itu masuk di sempadan. Tidak boleh untuk usaha. Karena memang aturan pemanfaatan sempadan tidak bisa untuk usaha. Ya sebetulnya supaya tidak ada korban jiwa terutama. Kalau sanksi kita tidak ada. Tapi kalau bangunannya rusak berarti besok tidak boleh dibangun lagi," tegasnya.
Ditanya terkait dengan perawatan embung sendiri, kata Dani, Embung Tambakboyo selalu dalam pemeliharaan rutin dan berkala. Mulai dari pemantauan kerusakan yang ada, cek irigasi dan lain sebagainya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
Terkini
-
Masih Ada 1,94 Juta Anak Tak Sekolah, Pemerintah Genjot Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman
-
BPPTKG Tegaskan Pendakian Gunung Merapi Sangat Tidak Disarankan, Ancaman Erupsi Masih Tinggi
-
Berangkat ke Rumah Anak Tak Pernah Tiba, Mbah Kasemo Ditemukan Meninggal Setelah 7 Hari Dicari
-
DIY Terbitkan Pergub Larangan Sekolah Jual Seragam, Antisipasi Pungutan dan Titipan Vendor
-
Eks Lurah Condongcatur Ditahan Akibat Korupsi Tanah Kas Desa, Polisi Ungkap Modus Penyewaan Ilegal