SuaraJogja.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan diskusi pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ballroom Hotel Tentrem, Jl. Pangeran Mangkubumi No.72A, Yogyakarta, Kamis (18/11/2020). Diskusi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)Edward Omar Sharif Hiariej.
"Sumbangsih pemikiran yang dihasilkan [dari diskusi] akan sangat berguna bagi pengayaan dan penguatan hasil kajian terhadap UU ITE ini," kata Eddy dalam keterangannya.
Disampaikan Eddy bahwa diskusi ini sebagai tindaklanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo. Dalam arahannya Presiden meminta bahwa pembahasan dan kajian terhadap UU ITE dilakukan secepatnya.
Eddy menuturkan pembahasan UU ITE menjadi penting untuk dilakukan sebagai dasar pemanfaatan Teknologi Informasi. Selain itu juga dapayt digunakan sebagai payung hukum untuk mengatasi berbagai tindakan melawan hukum serta pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi atau Cyber Crime.
"Diskusi Publik dan Sosialisasi RUU KUHP ini sebagai tindaklanjut Kemenkumham atas arahan Presiden. Diskusi ini mengangkat isu krusial yang sedang hangat di masyarakat yakni terkait pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik menurut KUHP, UU ITE, dan pengaturannya dalam RUU KUHP," terangnya.
Diskusi ini sekaligus memastikan bahwa masukan publik akan tertap terbuka dalam upaya kajian terhadap keberadaan UU ITE. Kemenkumham sebagai salah satu anggota tim kajian juga memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir.
Ditambah juga dengan melakukan telaah lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut. Maka dari itu kajian ini dinilai perlu untuk mempertemukan apa yang diinginkan oleh masyarakat perihal pencemaran nama baik dan penghinaan menurut KUHP.
Menurutnya, diskusi publik ini merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari pakar, praktisi, hingga tentunya masyarakat terkait berbagai hal dalam penerapan atau pemberlakuan UU ITE.
Ditegaskan Eddy, sudah seharusnya UU ITE dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Ditambah juga dengan tetap menjaga kepentingan hukum guna melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sesuai dengan hak-hak yang bersifat konstitusional atau Constitutional Rights warga negara yang tercantum dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Serta hak dasar atau basic rights terkait perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
"Kepentingan hukum tersebut haruslah tunduk pada pengaturan dan pembatasan oleh hukum karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak dan kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain sebagaimana ditentukan Pasal 28J UUD NRI 1945" pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa
-
Bukan Anti-Dialog, Pakar: Mahasiswa UGM Geruduk Forum Diskusi karena Tak Percaya Menteri Prabowo
-
Digeruduk Mahasiswa, Diskusi 3 Pejabat Kabinet Prabowo di UGM Ricuh
-
Bongkar Alasan Geruduk Menteri, SEMA UGM: Mereka Banyak Mengibul dan Khianati Rakyat!
-
Dipukul dan Dilempar Air saat Diskusi UGM Ricuh, Sudaryono: Kami Tidak Kabur, Malah Duduk di Aspal!
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up