SuaraJogja.id - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan diskusi pembahasan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Ballroom Hotel Tentrem, Jl. Pangeran Mangkubumi No.72A, Yogyakarta, Kamis (18/11/2020). Diskusi ini dibuka secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham)Edward Omar Sharif Hiariej.
"Sumbangsih pemikiran yang dihasilkan [dari diskusi] akan sangat berguna bagi pengayaan dan penguatan hasil kajian terhadap UU ITE ini," kata Eddy dalam keterangannya.
Disampaikan Eddy bahwa diskusi ini sebagai tindaklanjut atas arahan Presiden RI Joko Widodo. Dalam arahannya Presiden meminta bahwa pembahasan dan kajian terhadap UU ITE dilakukan secepatnya.
Eddy menuturkan pembahasan UU ITE menjadi penting untuk dilakukan sebagai dasar pemanfaatan Teknologi Informasi. Selain itu juga dapayt digunakan sebagai payung hukum untuk mengatasi berbagai tindakan melawan hukum serta pelanggaran-pelanggaran tindak pidana teknologi informasi atau Cyber Crime.
"Diskusi Publik dan Sosialisasi RUU KUHP ini sebagai tindaklanjut Kemenkumham atas arahan Presiden. Diskusi ini mengangkat isu krusial yang sedang hangat di masyarakat yakni terkait pasal-pasal penghinaan dan pencemaran nama baik menurut KUHP, UU ITE, dan pengaturannya dalam RUU KUHP," terangnya.
Diskusi ini sekaligus memastikan bahwa masukan publik akan tertap terbuka dalam upaya kajian terhadap keberadaan UU ITE. Kemenkumham sebagai salah satu anggota tim kajian juga memiliki tugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal tertentu dalam UU ITE yang dianggap menimbulkan multitafsir.
Ditambah juga dengan melakukan telaah lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidaknya dilakukan revisi terhadap UU ITE tersebut. Maka dari itu kajian ini dinilai perlu untuk mempertemukan apa yang diinginkan oleh masyarakat perihal pencemaran nama baik dan penghinaan menurut KUHP.
Menurutnya, diskusi publik ini merupakan bagian dari usaha memperoleh masukan dari pakar, praktisi, hingga tentunya masyarakat terkait berbagai hal dalam penerapan atau pemberlakuan UU ITE.
Ditegaskan Eddy, sudah seharusnya UU ITE dapat melindungi berbagai kepentingan hukum untuk melindungi kebebasan berbicara, menyampaikan pendapat dengan lisan dan tulisan. Ditambah juga dengan tetap menjaga kepentingan hukum guna melindungi kebebasan berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Sesuai dengan hak-hak yang bersifat konstitusional atau Constitutional Rights warga negara yang tercantum dalam Pasal 28F UUD NRI 1945. Serta hak dasar atau basic rights terkait perlindungan terhadap harkat, martabat, dan nama baik orang lain yang dilindungi berdasarkan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945.
"Kepentingan hukum tersebut haruslah tunduk pada pengaturan dan pembatasan oleh hukum karena setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakatnya dan dalam pelaksanaan hak dan kekuasaannya setiap orang hanya dapat dibatasi oleh hukum yang semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang layak atas hak dan kebebasan orang lain sebagaimana ditentukan Pasal 28J UUD NRI 1945" pungkasnya.
Berita Terkait
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Tawa yang Berisiko! Kenapa Sarkasme Mahasiswa Mudah Disalahpahami Otoritas?
-
Jebakan Flexing! Ketika Bahasa Ilmiah Cuma Jadi Aksesori Pamer Kepintaran
-
Viral Fotografer Upload Foto Tanpa Izin, Komdigi Sebut Warga Bisa Tuntut lewat UU ITE
-
Suara.com Gandeng Bank Jago, Ajak Guru Cerdas Kelola Finansial dan Antisipasi Hoaks di Era Digital
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
ARTJOG 2026 Siap Guncang Yogyakarta, Usung Tema 'Generatio' untuk Seniman Muda
-
Komdigi Tegaskan Pembatasan Game Online Destruktif, Gandeng Kampus dan Industri Optimasi AI
-
Anak Kos Jogja Merapat! Saldo DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Bikin Akhir Bulan Aman, Sikat 4 Link Ini!
-
Kabel Semrawut Bikin Jengkel, Pemkab Sleman Ancam Stop Izin Tiang Baru dari Provider
-
Geger! Rusa Timor Berkeliaran di Sleman, Warga Panik Cari Pemilik Satwa Liar yang Lepas