SuaraJogja.id - Lama tak aktif di media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda kembali menampakkan batang hidungnya lewat sebuah foto baru di Instagram, Minggu (21/3/2021).
Melalui foto itu, Abu Janda mengungkapkan, ia menerima banyak pesan yang menanyakan tentang kabarnya.
"Banyak banget yang nanyain kabar via dm.. terima kasih atensinya ya gaes," tulis @permadiaktivis2.
Pria yang tengah tersandung kasus SARA ini kemudian menutup keterangannya dengan bercanda mengaku belajar Al-Qur'an bersama Aldi Taher, aktor yang belakangan ramai disoroti karena mendulang sensasi lewat video-videonya pamer membaca Al-Qur'an hingga melabeli dirinya dengan sapaan "ustaz".
"Saya sementara belom aktif dulu karena lagi belajar baca Al-Quran sama Ustadz @alditaher.official," tambah Abu Janda.
Tak hanya itu, Abu Janda juga menyebutkan, foto yang ia unggah di Instagram itu adalah foto terbarunya.
Tampak wajah Abu Janda berubah, ditambah kumis dan brewok agak tipis serta rambut gondrong sebahu dengan warna cokelat tua, diduga hasil editan.
Warganet pun tertawa menyaksikan unggahan terbaru Abu Janda setelah lama tak aktif di media sosial itu.
"Kok jd ngganteng bang," tulis @lus***.
Baca Juga: Terbelit Kasus SARA, Abu Janda Come Back Belajar Ngaji dengan Aldi Taher
"Astagaaah belajar nya ama ustad ituuu .. bae2 om nanti di ajarin joged poligami," tambah @jam***.
"Naahh gini doong tampilan baru lebih sangar nih... hehehe," ungkap @yay***.
Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Selain itu, ia juga terseret masalah hukum karena cuitan soal Islam Arogan saat merespons kicauan Ustaz Tengku Zulkarnain.
Berita Terkait
-
Terbelit Kasus SARA, Abu Janda Come Back Belajar Ngaji dengan Aldi Taher
-
Teddy PKPI Umumkan Persaingan Mengaji Habib Rizieq vs Aldi Taher: Ngeri!!
-
Ustadz Ini Umumkan Abu Janda cs Buzzer Bertugas Hancurkan Islam Indonesia
-
Penceramah Berjenggot Sebut Abu Janda Dibayar Rp 74 Juta Jadi Buzzer
-
Ustaz Ini Sebut Pemerintah Sengaja Bentuk Buzzer untuk Hancurkan Islam
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Mahasiswa Bisnis Wajib Tahu: AI Tools Ubah Tugas Keuangan Jadi 10 Detik
-
Panitia Porda DIY Minta Maaf! Lanyard Medali Salah Cetak Jadi Sorotan
-
Tim Futsal Raih Juara Umum Porda DIY XVII 2025, Kabupaten Sleman Masih Puncaki Klasemen
-
DANA Kaget: Dari Iseng Jadi Cuan? Strategi Jitu Raih Saldo Tambahan Lewat Link Aktif di Sini
-
Sampah Kembali jadi Masalah di Jogja, Sultan Minta OPD Kelola Secara Mandiri