SuaraJogja.id - Lama tak aktif di media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda kembali menampakkan batang hidungnya lewat sebuah foto baru di Instagram, Minggu (21/3/2021).
Melalui foto itu, Abu Janda mengungkapkan, ia menerima banyak pesan yang menanyakan tentang kabarnya.
"Banyak banget yang nanyain kabar via dm.. terima kasih atensinya ya gaes," tulis @permadiaktivis2.
Pria yang tengah tersandung kasus SARA ini kemudian menutup keterangannya dengan bercanda mengaku belajar Al-Qur'an bersama Aldi Taher, aktor yang belakangan ramai disoroti karena mendulang sensasi lewat video-videonya pamer membaca Al-Qur'an hingga melabeli dirinya dengan sapaan "ustaz".
"Saya sementara belom aktif dulu karena lagi belajar baca Al-Quran sama Ustadz @alditaher.official," tambah Abu Janda.
Tak hanya itu, Abu Janda juga menyebutkan, foto yang ia unggah di Instagram itu adalah foto terbarunya.
Tampak wajah Abu Janda berubah, ditambah kumis dan brewok agak tipis serta rambut gondrong sebahu dengan warna cokelat tua, diduga hasil editan.
Warganet pun tertawa menyaksikan unggahan terbaru Abu Janda setelah lama tak aktif di media sosial itu.
"Kok jd ngganteng bang," tulis @lus***.
Baca Juga: Terbelit Kasus SARA, Abu Janda Come Back Belajar Ngaji dengan Aldi Taher
"Astagaaah belajar nya ama ustad ituuu .. bae2 om nanti di ajarin joged poligami," tambah @jam***.
"Naahh gini doong tampilan baru lebih sangar nih... hehehe," ungkap @yay***.
Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Selain itu, ia juga terseret masalah hukum karena cuitan soal Islam Arogan saat merespons kicauan Ustaz Tengku Zulkarnain.
Berita Terkait
-
Terbelit Kasus SARA, Abu Janda Come Back Belajar Ngaji dengan Aldi Taher
-
Teddy PKPI Umumkan Persaingan Mengaji Habib Rizieq vs Aldi Taher: Ngeri!!
-
Ustadz Ini Umumkan Abu Janda cs Buzzer Bertugas Hancurkan Islam Indonesia
-
Penceramah Berjenggot Sebut Abu Janda Dibayar Rp 74 Juta Jadi Buzzer
-
Ustaz Ini Sebut Pemerintah Sengaja Bentuk Buzzer untuk Hancurkan Islam
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda