SuaraJogja.id - Lama tak aktif di media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda kembali menampakkan batang hidungnya lewat sebuah foto baru di Instagram, Minggu (21/3/2021).
Melalui foto itu, Abu Janda mengungkapkan, ia menerima banyak pesan yang menanyakan tentang kabarnya.
"Banyak banget yang nanyain kabar via dm.. terima kasih atensinya ya gaes," tulis @permadiaktivis2.
Pria yang tengah tersandung kasus SARA ini kemudian menutup keterangannya dengan bercanda mengaku belajar Al-Qur'an bersama Aldi Taher, aktor yang belakangan ramai disoroti karena mendulang sensasi lewat video-videonya pamer membaca Al-Qur'an hingga melabeli dirinya dengan sapaan "ustaz".
"Saya sementara belom aktif dulu karena lagi belajar baca Al-Quran sama Ustadz @alditaher.official," tambah Abu Janda.
Tak hanya itu, Abu Janda juga menyebutkan, foto yang ia unggah di Instagram itu adalah foto terbarunya.
Tampak wajah Abu Janda berubah, ditambah kumis dan brewok agak tipis serta rambut gondrong sebahu dengan warna cokelat tua, diduga hasil editan.
Warganet pun tertawa menyaksikan unggahan terbaru Abu Janda setelah lama tak aktif di media sosial itu.
"Kok jd ngganteng bang," tulis @lus***.
Baca Juga: Terbelit Kasus SARA, Abu Janda Come Back Belajar Ngaji dengan Aldi Taher
"Astagaaah belajar nya ama ustad ituuu .. bae2 om nanti di ajarin joged poligami," tambah @jam***.
"Naahh gini doong tampilan baru lebih sangar nih... hehehe," ungkap @yay***.
Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Selain itu, ia juga terseret masalah hukum karena cuitan soal Islam Arogan saat merespons kicauan Ustaz Tengku Zulkarnain.
Berita Terkait
-
Terbelit Kasus SARA, Abu Janda Come Back Belajar Ngaji dengan Aldi Taher
-
Teddy PKPI Umumkan Persaingan Mengaji Habib Rizieq vs Aldi Taher: Ngeri!!
-
Ustadz Ini Umumkan Abu Janda cs Buzzer Bertugas Hancurkan Islam Indonesia
-
Penceramah Berjenggot Sebut Abu Janda Dibayar Rp 74 Juta Jadi Buzzer
-
Ustaz Ini Sebut Pemerintah Sengaja Bentuk Buzzer untuk Hancurkan Islam
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 2 Juli 2026, Ada Kuda hingga Anjing
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Tak Perlu Mulai dari Nol, Intip Ratusan Peluang Usaha di Pameran IFBC Expo 2026 Yogyakarta
-
Kronologi Kebakaran Rama Billiard Mergangsan: Karyawan Sempat Dengar Suara 'Kretek-kretek'
-
Api Cepat Membesar dan Asap Pekat Kepung Kafe Biliar di Yogyakarta, Sembilan Regu Damkar Dikerahkan
-
Penumpang Internasional YIA Melonjak hingga 53 Persen, Penerbangan Domestik Justru Melemah
-
Diisukan Sakit dan Berobat ke Luar Negeri, Sri Sultan HB X: Saya Hanya Rutin Check Up