Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 25 Maret 2021 | 13:10 WIB
Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistyono (kiri) menunjukkan pelaku DA (tengah), yang mengenakan seragam lengkap dengan lencana penyidik, saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (25/3/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Itu (uang Rp14 juta) untuk bayar (hutang) bank," kata DA.

Ia mengaku mendapatkan seragam tactical kesatuan Pri secara online. Selain itu atribut semacam lencana BNN dan lencana penyidik dibeli di wilayah Janti, Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

"Belinya online, di toko daring banyak jual seragam itu. Jika lencana saya beli disana (wilayah Janti)," kata DA.

Atas perbuatannya, pelaku yang diketahui tidak bekerja ini disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Baca Juga: Akhir Pelarian Emak-emak ASN Terkait Kasus Penipuan Ratusan Juta di Rohul

"Pelaku diancam dengan penjara selama-lamanya 4 tahun," ujar Ngadi.

Load More