SuaraJogja.id - Seorang pemuda diamankan Polres Bantul lantaran tindak penyalahgunaan obat keras daftar G. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar gedung JEC.
Pelaku berinisial RF (24) diketahui merupakan warga Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Beberapa barang bukti yang disita dari pelaku yakni 50 tablet narkoba dalam kemasan, uang senilai Rp 1,4 juta, satu buah ponsel, satu helm warna hitam, dan satu sepeda motor beat dengan nomor polisi AB-6150-DE.
Sementara barang bukti yang disita dari saksi adalah satu toples warna putih berisi seribu butir pil warna putih dengan lambang huruf Y.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20//3/2021) sekitar pukul 14:45 WIB di kawasan Jalan Raya Janti, Karangjambe, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Ia menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di sekitar gedung JEC sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut tim opsnal melakukan pemantauan di seputaran gedung JEC.
Pada saat dilakukan penyidikan, di sisi timur selatan gedung JEC terlihat ada dua orang yang berboncengan sepeda motor. Dimana, satu di antaranya diduga sedang melakukan transaksi. Dua orang yang berboncengan berbalik ke utara dan dilakukan pengejaran.
"Satu orang lainnya lari ke arah selatan dapat diamankan setelah diinterogasi mengaku bernama TO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah toples warna putih yang berisi 1000 butir pil berlambang Y," ujar AKP Archye.
Tidak lama setelahnya dua orang yang berboncengan dapat diamankan petugas, selanjutnya mengaku bernama RF dan A. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang berupa 50 pil tablet kemasan warna silver dari RF.
Barang bukti tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tanpa resep dari dokter itu disimpan dalam helm warna hitam dan uang Rp 1,4 juta hasil penjualan satu toples warna putih yang ditemukan dari TO.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah
"Selanjutnya RF, A dan TO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," ujar AKP Archye.
Tiga orang pemuda tersebut lantas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 No. 5 Tahun 1997.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Mandiri Looping for Life di Road to INACRAFT Festival 2026: Rawat Warisan, Gerakkan Keberlanjutan
-
MPLS Berakhir, MBG jadi Pengalaman Pertama Mencicipi Buah Impor bagi Siswa di Sekolah Kecil Jogja
-
Kursumawati, AgenBRILink Penggerak Edukasi Keuangan bagi Masyarakat Serbalawan, Sumut
-
Tiga Kasus Pelecehan Seksual Jadi Alarm, Kampus Harus Evaluasi Total Efektivitas Satgas PPKS