SuaraJogja.id - Seorang pemuda diamankan Polres Bantul lantaran tindak penyalahgunaan obat keras daftar G. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di sekitar gedung JEC.
Pelaku berinisial RF (24) diketahui merupakan warga Babarsari, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman. Beberapa barang bukti yang disita dari pelaku yakni 50 tablet narkoba dalam kemasan, uang senilai Rp 1,4 juta, satu buah ponsel, satu helm warna hitam, dan satu sepeda motor beat dengan nomor polisi AB-6150-DE.
Sementara barang bukti yang disita dari saksi adalah satu toples warna putih berisi seribu butir pil warna putih dengan lambang huruf Y.
Kasat Res Narkoba Polres Bantul AKP Archye Nevada menjelaskan penangkapan dilakukan pada Sabtu (20//3/2021) sekitar pukul 14:45 WIB di kawasan Jalan Raya Janti, Karangjambe, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Bantul.
Ia menyebutkan berdasarkan informasi yang diterima, bahwa di sekitar gedung JEC sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba. Atas dasar informasi tersebut tim opsnal melakukan pemantauan di seputaran gedung JEC.
Pada saat dilakukan penyidikan, di sisi timur selatan gedung JEC terlihat ada dua orang yang berboncengan sepeda motor. Dimana, satu di antaranya diduga sedang melakukan transaksi. Dua orang yang berboncengan berbalik ke utara dan dilakukan pengejaran.
"Satu orang lainnya lari ke arah selatan dapat diamankan setelah diinterogasi mengaku bernama TO dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 buah toples warna putih yang berisi 1000 butir pil berlambang Y," ujar AKP Archye.
Tidak lama setelahnya dua orang yang berboncengan dapat diamankan petugas, selanjutnya mengaku bernama RF dan A. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang berupa 50 pil tablet kemasan warna silver dari RF.
Barang bukti tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tanpa resep dari dokter itu disimpan dalam helm warna hitam dan uang Rp 1,4 juta hasil penjualan satu toples warna putih yang ditemukan dari TO.
Baca Juga: Hasil Evaluasi Tahunan Pemkab Bantul, Inspektorat DIY Temukan Dua Masalah
"Selanjutnya RF, A dan TO beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut," ujar AKP Archye.
Tiga orang pemuda tersebut lantas dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Bantul untuk dilakukan proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan kepada ketiganya adalah Pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 No. 5 Tahun 1997.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi
-
BEM UGM Resmi Berubah Nama Jadi Serikat Mahasiswa
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana