SuaraJogja.id - NAF (22) warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewonan Pengasih, Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua wanita muda, Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo dan Takdir Sunariati (22) warga Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.
Keduanya terbunuh dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Keduanya sama-sama mengalami penganiayaan dan kehilangan harta mereka karena dikuasai oleh tersangka NAF. Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo masih mendalami kasus pembunuhan dua perempuan muda tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan di Mapolres Kulon Progo, mengatakan dalam pemeriksaan petugas ditemukan fakta bahwa tersangka NAF merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian burung dan juga kasus penganiayaan yang terjadi beberapa tahun lalu.
"Pelaku pernah menjadi narapidana dalam perkara pencurian dan penganiayaan. Dia sempat mendekam di balik terali besi di Rutan Wates pada 2018 selama delapan bulan,"ujarnya, Senin (5/4/2021) di Mapolres Kulonprogo.
Baca Juga: Ngobrol Bareng Bupati Kulon Progo, Sandiaga Uno Singgung Lowongan Kerja
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda tersebut. Namun Yuli menandaskan jika pelaku membunuh kedua korban karena ingin mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor perhiasan dan handphone.
Korban Dessy Sri Diantary ditemukan tewas di Wisma Sermo, Pengasih, Kulonprogo pada 23 Maret sekitar pukul 6.30 WIB oleh warga yang hendak merumput. Polisi dan tim medis yang melakukan olah TKP tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Namun dari hasil autopsi RS Bhayangkara Polda DIY ada luka memar benda tumpul di kepala korban.
"Korban juga kehilangan sepeda motor, handphone, anting-anting dan dompet. Motornya dijual di Jawa Tengah dengan sistem COD,"paparnya.
Sementara korban Takdir Sunariati (22) ditemukan tewas di bangunan yang ada di Dermaga Wisata Pantai Glagah, Kulonprogo pada 2 April. Dari identifikasi diketahui korban merupakan difabel dengan kondisi kaki kirinya palsu. Korban terakhir pergi dengan tersangka yang terlacak dari percakapan korban dengan saksi temannya.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (3/4/2021) dinihari saat bersembunyi di rumah kerabatnya usai membunuh korban. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban untuk membawa lari sepeda motor korban
Baca Juga: Jumlah Warga Miskin di Kulon Progo Meroket, DPRD Minta Pemkab Segera Atasi
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih meminta keterangan dari pelaku, untuk mendalami apakah ada unsur perencanaan pembunuhan atau tidak.
Berita Terkait
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
-
Kronologi Pemerkosaan Jurnalis Juwita Sebelum Dibunuh, Terduga Pelaku Anggota TNI AL
-
Daihatsu Xenia Jadi Barang Bukti Pembunuhan Wartawan di Banjarbaru
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan