SuaraJogja.id - NAF (22) warga Bujidan, Kalurahan Tawangsari, Kapanewonan Pengasih, Kulon Progo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap dua wanita muda, Dessy Sri Diantary (22) warga Gadingan, Wates, Kulon Progo dan Takdir Sunariati (22) warga Paingan, Sendangsari, Pengasih, Kulon Progo.
Keduanya terbunuh dalam kurun waktu dua pekan terakhir. Keduanya sama-sama mengalami penganiayaan dan kehilangan harta mereka karena dikuasai oleh tersangka NAF. Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo masih mendalami kasus pembunuhan dua perempuan muda tersebut.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto dalam keterangan di Mapolres Kulon Progo, mengatakan dalam pemeriksaan petugas ditemukan fakta bahwa tersangka NAF merupakan seorang residivis dalam perkara pencurian burung dan juga kasus penganiayaan yang terjadi beberapa tahun lalu.
"Pelaku pernah menjadi narapidana dalam perkara pencurian dan penganiayaan. Dia sempat mendekam di balik terali besi di Rutan Wates pada 2018 selama delapan bulan,"ujarnya, Senin (5/4/2021) di Mapolres Kulonprogo.
Sampai saat ini pihaknya masih mendalami kasus pembunuhan terhadap dua wanita muda tersebut. Namun Yuli menandaskan jika pelaku membunuh kedua korban karena ingin mengambil barang-barang milik korban berupa sepeda motor perhiasan dan handphone.
Korban Dessy Sri Diantary ditemukan tewas di Wisma Sermo, Pengasih, Kulonprogo pada 23 Maret sekitar pukul 6.30 WIB oleh warga yang hendak merumput. Polisi dan tim medis yang melakukan olah TKP tidak menemukan adanya tanda-tanda penganiayaan. Namun dari hasil autopsi RS Bhayangkara Polda DIY ada luka memar benda tumpul di kepala korban.
"Korban juga kehilangan sepeda motor, handphone, anting-anting dan dompet. Motornya dijual di Jawa Tengah dengan sistem COD,"paparnya.
Sementara korban Takdir Sunariati (22) ditemukan tewas di bangunan yang ada di Dermaga Wisata Pantai Glagah, Kulonprogo pada 2 April. Dari identifikasi diketahui korban merupakan difabel dengan kondisi kaki kirinya palsu. Korban terakhir pergi dengan tersangka yang terlacak dari percakapan korban dengan saksi temannya.
Tersangka akhirnya ditangkap polisi pada Sabtu (3/4/2021) dinihari saat bersembunyi di rumah kerabatnya usai membunuh korban. Setelah menjalani pemeriksaan, pelaku akhirnya mengakui telah membunuh korban untuk membawa lari sepeda motor korban
Baca Juga: Ngobrol Bareng Bupati Kulon Progo, Sandiaga Uno Singgung Lowongan Kerja
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi masih meminta keterangan dari pelaku, untuk mendalami apakah ada unsur perencanaan pembunuhan atau tidak.
“Kita masih mendalami apakah pembunuhan tersebut direncanakan atau tidak,"tambahnya.
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ramai Wisatawan Dipalak Saat Foto di Plang Malioboro, UPT Tertibkan Fotografer
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Kekeringan di Gunungkidul, Warga Kemesu Terpaksa Jual Ternak Demi Beli Air
-
Chemistry Keisya Levronka dan Paul Aro Warnai Film 'Dan Bandung', Bakal Berperan Jadi Siapa?
-
Special Clip 'Dan Bandung': Romansa Basil-Elma dan Syahdunya Kota Kembang