Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 14 April 2021 | 14:58 WIB
Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers tindak pidana pencabulan di Mapolsek Kotagede, Rabu (14/4/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

Dwi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menganggap kasus pelecehan seksual sebagai seusatu yang lumrah atau hal biasa. Diperlukan kesadaran dan kepedulian semua pihak dalam mengungkap dan mencegah terjadinya kejadian serupa.

"Sudah seharusnya masyarakat untuk tidak menganggap remeh kejadian pelecehan seksual. Jangan sampai mereka [anak-anak korban pelecehan seksual] menjadi semakin trauma dikarenakan pelaku yang masih berkeliaran," imbaunya

Dalam kejadian tersebut pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari rekaman CCTV, jaket yang dipakai korban ketika kejadian, dan sebuah kain hijab berwarna hitam yang juga milik korban.

Atas perbuatannya DS dijerat dengan Pasal 290 ayat 2 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun.

Baca Juga: Modus Aki-aki Predator Seks di Depok, Pintu Dibuka saat Nonton Film Horor

Load More