Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Senin, 03 Mei 2021 | 16:19 WIB
Ketua DPD PHRI DIY Deddy Pranawa Eryana mengatakan bahwa sejumlah pengelola hotel sudah menyatakan siap menyediakan tempat karantina bagi pemudik. (ANTARA/Eka AR)

SuaraJogja.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan bahwa ada tujuh hotel di Yogyakarta yang sudah siap digunakan sebagai tempat karantina mandiri bagi pemudik.

"Hari ini sudah kami sampaikan ke Satgas Covid-19 Yogyakarta terkait beberapa hotel yang bersedia menjadi tempat karantina bagi pekerja atau pemudik," kata Ketua DPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY, Deddy Pranawa Eryana, Senin (3/5/2021).

Menurut dia, pengelola hotel yang menyiapkan tempat karantina mandiri bagi pemudik sudah menetapkan harga paket layanan termasuk tiga kali makan dalam sehari dan satu kali pemeriksaan sampel usap saluran nafas untuk mendeteksi penularan Covid-19 menjelang akhir karantina. Harga paket pelayanan karantina mandiri selama lima hari, menurut dia, berkisar Rp6 juta hingga Rp9 juta di hotel berbintang dan maksimal Rp3 juta di hotel tidak berbintang.

"Satu kamar hanya akan diisi satu orang. Tetapi jika berasal dari satu keluarga yang sama bisa diisi dua hingga tiga orang," ujarnya.

Baca Juga: THR 2021 Kapan Cair? Ini Kata Pelaku Usaha di Kalbar

"Tentu saja, untuk bisa menjalani karantina mandiri di hotel, maka pemudik tersebut harus bisa menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baru nanti di tes lagi sebelum checkout (meninggalkan hotel)," katanya.

Deddy berharap Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta memberikan pendampingan dan pelatihan mengenai teknis pelaksanaan karantina mandiri di hotel.

Ia berharap pemanfaatan hotel sebagai tempat karantina mandiri bagi pemudik dapat sedikit membantu pelaku usaha perhotelan bertahan pada masa pandemi Covid-19.

Sementara itu, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Yogyakarta Heroe Poerwadi meminta pemudik yang sudah berada di Yogyakarta mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk melapor ke posko PPKM mikro yang ada di lingkungan RT atau RW.

"Dan harus menjalani isolasi mandiri lima hari jika sehat atau 14 hari jika ada gejala. Isolasi mandiri bisa dilakukan di rumah jika kondisinya memungkinkan atau ke hotel," katanya.

Baca Juga: Larangan Mudik Ganggu Okupansi Hotel, Ini Harapan PHRI Lampung

Seusai menjalani isolasi mandiri, pemudik diharapkan menjalani pemeriksaan Covid-19 untuk memastikan diri tidak tertular virus corona.

"Di masa seperti sekarang ini, saat banyak terjadi pergerakan masyarakat, maka sangat penting untuk memastikan kondisi kesehatan masyarakat agar tidak terjadi sebaran Covid-19," kata Heroe.

Heroe mendapat laporan dari kepolisian bahwa sudah banyak pendatang yang masuk ke Yogyakarta akhir pekan lalu dan sebagian besar tidak menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen kesehatan berupa surat negatif tes Covid-19.

"Posko PPKM mikro di wilayah harus mulai mengintensifkan pemantauan dengan lebih ketat terhadap pemudik atau pendatang," katanya. (Antara)

Load More