SuaraJogja.id - Mulai per hari ini, Kamis (6/5/2021) aturan larangan mudik diberlakukan. Dari pantauan SuaraJogja.id di Terminal Giwangan di hari pertama penyekatan suasana terlihat lengang.
Tak banyak aktivitas keluar masuk bus maupun pemudik yang turun di terminal. Tampak petugas penjaga terminal, tukang ojek hingga pemilik toko di kawasan tersebut tak banyak melakukan aktivitas. Kebanyakan hanya menonton televisi atau bercengkrama bersama dengan rekannya.
Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Giwangan, Bekti Zunanta menyampaikan bahwa selama masa larangan mudik pihaknya tidak menerima kedatangan bus AKAP kecuali yang memiliki stiker khusus dari Dinas Perhubungan. Bus dengan stiker khusus tersebut pun diperuntukkan membawa penumpang yang datang bukan untuk keperluan mudik.
Kebijakan tersebut telah disepakati secara nasional, sehingga pihak Terminal Giwangan tidak melakukan persiapan khusus.
"Ya, kecuali bus berstiker yang membawa penumpang awak kapal yang dipulangkan dari negara lain, mereka kan mau pulang ke derahnya, diibawa dengan kendaraan AKAP berstiker khusus, itu dari pusat, ya," terang Bekti.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik