SuaraJogja.id - Selain antardaerah, pemerintah pusat akhirnya melarang masyarakat melakukan mudik lokal atau di kawasan aglomerasi antarkabupaten/kota. Kebijakan ini juga akan diberlakukan di DIY karena seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta dikatagorikan sebagai wilayah aglomerasi.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X pun menanggapi kebijakan ini. Sultan menyatakan belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat terkait pelarangan mudik lokal. Namun bila kebijakan tersebut diterapkan maka Pemda DIY akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat.
"Lah iya mengikuti, tidak mungkin tidak. Saya kan nggak punya dasar kalau pemerintah pusat mencabut," papar Sultan di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Jumat (07/05/2021).
Menurut Sultan, sebelumnya, seluruh kabupaten/kota di DIY masuk wilayah aglomerasi. Karenanya warga diizinkan melakukan mobilitas di dalam satu wilayah propinsi mudik lokal saat libur Lebaran.
Namun dengan adanya kebijakan baru maka Pemda harus mencari cara lain untuk pengawasan pemudik. Namun karena mendadak maka skema pengawasan terhadap warga DIY yang mudik belum diputuskan. Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan lainnya maupun pemerintah kabupaten/kota.
Apalagi aturan larangan mudik lokal tersebut juga mendadak. Sultan mengaku belum menerima arahan dari Gugus Tugas Nasional Penanganan COVID-19.
"Antarkabupaten ya nggak boleh [mudik] kalau dicabut. Saya perlu ngatur. Saya belum tahu. Saya akan koordinasi dengan Pak Sekda," paparnya.
Sementara Sekda DIY, Baskara Aji mengungkapkan, larangan mudik lokal tersebut tidak akan mudah dilaksanakan di DIY. Sebab Pemda akan mengalami kesulitan dalam menutup akses keluar masuk antarkabupaten/kota selama pemberlakukan kebijakan tersebut.
"Ya kalau itu dilaksanakan di DIY itu sulit. Empat kabupaten dan kota selain kulon progo tidak bisa. Jalan tikus lorong-lorong itu banyak," paparnya.
Baca Juga: Sejumlah Mobil Pelat Luar DIY Ditilang Saat akan Masuk Kawasan Bantul
Aji menyebutkan, akses antar kabupaten/kota di DIY sangat banyak. Terutama Kota Yogyakarta dengan Bantul, Sleman dan Gunung Kidul yang akses lintas hingga ratusan jumlahnya dan merata.
Namun bila pemerintah pusat tetap memberlakukan larangan mudik lokal, Pemda harus kerja keras mencari solusi. Diantaranya memaksimalkan peran Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat desa hingga RT/RW.
"Setiap ada orang mau keluar ketok (kelihatan), mau keluar dicegat satgas desa atau rt/rw. Kita tidak mungkin melakukan penjagaan, kecuali kulon progo, kalau mau renang. Kalau regulasinya imbauan, saya kira pak gubernur akan membuat kebijakan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Maling Anjing di Lereng Merapi Sleman Menyerahkan Diri, Kasus Berakhir Damai di Polsek
-
Tendangan Kungfu Berujung Sanksi Seumur Hidup, KAFI Jogja Pecat Dwi Pilihanto
-
Senyum Lebar Pariwisata Sleman di Libur Nataru, Uang Rp362 Miliar Berputar dalam Dua Pekan
-
Indonesia Raih Prestasi di SEA Games 2025: BRI Pastikan Penyaluran Bonus Atlet Berjalan Optimal
-
Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Januari 2026, Cek Penerima dan Nominalnya!