SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya membuat keputusan baru terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Covid-19.
Kebijakan yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X ini mulai diberlakukan 8-24 Mei 2021. Kebijakan akan ditinjau sesuai kebutuhan atau perkembangan lebih lanjut.
Dalam SE tersebut, masyarakat DIY diperbolehkan melakukan perjalanan antarkabupaten/kota selain untuk mudik lokal. Mereka bisa saja keluar masuk kabupaten/kota untuk aktivitas lain seperti bekerja, berdagang dan lain sebagainya.
"Kalau untuk mudik [lokal] dilarang, tapi kalau mobilitas yang lain boleh," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Baca Juga: Guntur Romli Minta Pria Ajak Mudik yang Sebut Rezim Setan Iblis Ditindak
Menurut Aji, Pemda meminta satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW hingga kalurahan untuk aktif dalam mengatur mobilitas masyarakat. Dengan demikian bisa diketahui mobilitas masyarakat antarkabupaten/kota yang dilakukan untuk aktivitas selain mudik.
Sedangkan masyarakat DIY yang bekerja atau melaksanakan aktivitas selain mudik lokal tidak perlu membawa surat sehat seperti tes rapid antigen atau GeNose dengan hasil negatif. Pemda meminta Satgas di kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait kebijakan tersebut.
"Makanya yang efektif itu pengawasan oleh satgas kalurahan dan RT," tandasnya.
Meski demikian, Pemda tidak akan melarang masyarakat DIY untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga atau kerabat selama perayaan Idul Fitri. Namun mereka harus membawa surat sehat
Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Namun masyarakat tidak diperkenankan menginap di rumah kerabat atau saudara selama Idul Fitri.
Baca Juga: Mobil Nekat Tancap Gas Saat Diperiksa di Prambanan, Akhirnya Tertangkap
"Kalau silaturahmi boleh dengan bawa surat antigen atau genose, tapi kalau menginap tidak diperkenankan," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Awal Jabat Wapres Auto Sibuk Blusukan di Jakarta, Gibran Kini Lagi 'Pelototi' Kawasan Aglomerasi, Apa Alasannya?
-
Absen Empat Tahun, Sri Sultan HB X Kembali Gelar Open House Idul Fitri
-
Anies Ingatkan RUU DKJ Bisa Picu Masalah Baru, Lebih Setuju Badan Kerja Sama Jabodetabek
-
Wilayah Aglomerasi Bakal Dipimpin Wapres, Begini Penjelasan Mardani PKS
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
Terkini
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin
-
PNS Sleman Disekap, Foto Terikat Dikirim ke Anak: Pelaku Minta Tebusan Puluhan Juta
-
Tendangan Maut Ibu Tiri: Balita di Sleman Alami Pembusukan Perut, Polisi Ungkap Motifnya yang Bikin Geram
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja