SuaraJogja.id - Pemda DIY akhirnya membuat keputusan baru terkait larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemda mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 27/SE/V/2021 tentang Ketentuan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H di Wilayah Aglomerasi Yogyakarta Raya Dalam Upaya Pengendalian Covid-19.
Kebijakan yang ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan HB X ini mulai diberlakukan 8-24 Mei 2021. Kebijakan akan ditinjau sesuai kebutuhan atau perkembangan lebih lanjut.
Dalam SE tersebut, masyarakat DIY diperbolehkan melakukan perjalanan antarkabupaten/kota selain untuk mudik lokal. Mereka bisa saja keluar masuk kabupaten/kota untuk aktivitas lain seperti bekerja, berdagang dan lain sebagainya.
"Kalau untuk mudik [lokal] dilarang, tapi kalau mobilitas yang lain boleh," ujar Sekda DIY, Baskara Aji saat dikonfirmasi, Minggu (9/5/2021).
Menurut Aji, Pemda meminta satgas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW hingga kalurahan untuk aktif dalam mengatur mobilitas masyarakat. Dengan demikian bisa diketahui mobilitas masyarakat antarkabupaten/kota yang dilakukan untuk aktivitas selain mudik.
Sedangkan masyarakat DIY yang bekerja atau melaksanakan aktivitas selain mudik lokal tidak perlu membawa surat sehat seperti tes rapid antigen atau GeNose dengan hasil negatif. Pemda meminta Satgas di kabupaten/kota melakukan pengawasan terkait kebijakan tersebut.
"Makanya yang efektif itu pengawasan oleh satgas kalurahan dan RT," tandasnya.
Meski demikian, Pemda tidak akan melarang masyarakat DIY untuk melaksanakan silaturahmi dengan keluarga atau kerabat selama perayaan Idul Fitri. Namun mereka harus membawa surat sehat
Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. Namun masyarakat tidak diperkenankan menginap di rumah kerabat atau saudara selama Idul Fitri.
Baca Juga: Guntur Romli Minta Pria Ajak Mudik yang Sebut Rezim Setan Iblis Ditindak
"Kalau silaturahmi boleh dengan bawa surat antigen atau genose, tapi kalau menginap tidak diperkenankan," ungkapnya.
Sebelumnya Sri Sultan mengungkapkan, DIY mengadopsi dan menyesuaikan aturan larangan mudik lokal di wilayah aglomerasi agar bisa menjadi jalan tengah bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik. Masyarakat DIY yang mau berkunjung ke kabupaten/kota tapi tetap dibatasi dengan membawa hasil rapid tes antigen, genose ataupun PCR, dan dalam pelaksanaannya tetap patuh protokol.
Saat silaturahmi Lebaran pun, masyarakat tidak diperkenankan untuk menginap di tempat saudara atau kerabat. Hal ini dilakukan guna meminimalisir penularan dikarenakan kebiasaan berkerumun ketika silaturahmi.
"Karena meskipun sudah dinyatakan bebas Covid-19 bukan berarti tidak membawa virus.
Kebijakan pelarangan dari pusat ini memang mau tidak mau harus dilakukan, agar tidak terjadi ledakan kasus seperti di India. Sultan meminta kerjasama dari berbagai pihak akan menjadi jaminan suksesnya peraturan tersebut.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Guntur Romli Minta Pria Ajak Mudik yang Sebut Rezim Setan Iblis Ditindak
-
Mobil Nekat Tancap Gas Saat Diperiksa di Prambanan, Akhirnya Tertangkap
-
Asal Bukan Mudik, Warga Bekasi Tidak Perlu SIKM untuk ke Jakarta
-
Gagal Tekan Kasus Covid, Epidemiolog: Mudik Jangan Dilarang, Tapi Dibatasi!
-
Masih Ada Pemudik yang Lolos, Panewu Kotagede Beri Syarat Isolasi Mandiri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dukung Pertumbuhan Bisnis Konsumer, BRI Gelar Kick-Off Consumer Expo dengan Undian Ratusan Juta
-
Tragis! Niat Hati Jemur Pakaian, Pasutri di Bantul Tewas Tersengat Listrik
-
3 MPV Diesel Non-Hybrid, Raksasa yang Lebih Lega, Irit, dan Mewah untuk Mudik Lebaran
-
Ngeri! Ular Sanca 3,5 Meter Mendadak Muncul di Bawah Genting Warga Tempel Sleman
-
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 224 Kurikulum Merdeka