SuaraJogja.id - Aktivitas Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Jawa Tengah masih terus berlangsung. Dalam periode enam jam saja sejumlah guguran lava sudan kembali terjadi.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida, mengatakan dalam periode pengamatan terbaru Senin (11/5/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB teramati sejumlah guguran lava dari puncak Merapi. Seluruh guguran lava itu masih menuju ke arah barat daya.
"Teramati 7 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimum 1.800 meter ke arah barat daya," ujar Hanik dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Dalam periode pengamatan enam jam tersebut visual Gunung Merapi juga terlihat jelas. Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas sedang dan tinggi 400 meter di atas puncak kawah.
Meski belum terlihat kembali luncuran awan panas guguran dalam periode tersebut. Namun sejumlah kegempaan masih terus terjadi dari Gunung Merapi.
"Untuk kegempaan ada kegempaan guguran sebanyak 42 kali dan hybrid atau fase banyak sejumlah 2 kali," tuturnya.
Sementara itu dalam periode pengamatan sebelumnya atau tepatnya pada Senin (10/5/2021) pukul 00.00 WIB - 24.00 WIB juga tidak teramati adanya luncuran awan panas guguran yang muncul. Hanya sejumlah guguran lava yang juga mengarah ke barat daya.
"Teramati 6 kali guguran lava pijar dengan jarak luncur maksimal 1800 meter ke arah barat daya," ujarnya.
Selain guguran lava dalam periode pengamatan 24 jam tersebut kegempaan juga terus terjadi. Mulai dari kegempaan guguran sejumlah 165 kali, lalu ada hembusan 3 kali, hybrid atau fase banyak sejumlah 10 kali dan tektonik jauh sebanyak 1 kali.
Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 1,5 Km Jumat Malam
Hanik menambahkan potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km. Sementara potensi bahaya pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 km.
Sedangkan untuk kemungkinan jika terjadi lontaran material vulkanik saat terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
"Untuk yang berada di luar potensi daerah bahaya saat ini kondusif untuk beraktivitas sehari-hari," imbuhnya.
Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Santap MBG, Puluhan Siswa SMA Muhammadiyah 7 Jogja Keracunan, Operasional SPPG Wirobrajan Dihentikan
-
Warungboto Jadi Percontohan, Pemkot Jogja Genjot Pengelolaan Sampah Organik di RTH Publik
-
Rebutan Vasektomi Gratis + Dapat Rp1 Juta? Fenomena KB Pria di Sleman Bikin Kaget
-
3 Link DANA Kaget, Cara Mudah Dapat Saldo Gratis Langsung Cair ke Rekening
-
Ngaku Keturunan HB VII, Pria di Jogja Tipu Warga dengan Surat Kekancingan Palsu