SuaraJogja.id - Aktivitas Gunung Merapi di perbatasan DIY dan Jawa Tengah masih terus berlangsung. Pagi ini awan panas guguran dari Merapi kembali keluar.
Kepala Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Hanik Humaida mengatakan bahwa awan panas guguran itu pada Kamis (20/5/2021) pagi. Luncuran wedus gembel itu teramati masih menuju ke arah barat daya.
"Awan panas guguran Merapi tanggal 20 Mei 2021 pukul 08.30 WIB. Jarak luncur 1.800 meter ke arah barat daya," ujar Hanik dalam keterangan tertulisnya.
Dijelaskan Hanik awan panas guguran sejauh 1,8 kilometer itu tercatat di seismogram dengan amplitudo 41 mm dan durasi 170 detik.
Sementara itu dalam periode pengamatan terbaru atau tepatnya pada Kamis (20/5/2021) pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB tidak teramati adanya luncuran awan panas guguran yang muncul. Sejumlah guguran lava yang biasa muncul juga tidak tampak keluar dari puncak Merapi.
"Hanya visual gunung terlihat jelas. Asap kawah teramati berwarna putih dengan intensitas tebal dan tinggi 75 meter di atas puncak kawah," ungkapnya.
Meski tidak ada kemunculan dari awan panas guguran atau lava dalam periode pengamatan 6 jam tersebut. Sejumlah kegempaan masih tetap terus terjadi.
Mulai dari kegempaan guguran sejumlah 35 kali, lalu ada hembusan 3 kali, serta hybrid atau fase banyak sejumlah 5 kali.
Hanik menambahkan potensi bahaya saat ini berupa guguran lava dan awan panas pada sektor selatan-barat daya meliputi Kali Kuning, Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, dan Putih sejauh maksimal 5 km. Sementara potensi bahaya pada sektor tenggara yaitu sungai Gendol sejauh 3 km.
Baca Juga: Gunung Merapi 11 Kali Luncurkan Lava Pijar, Jarak Terjauh Capai 1 Kilometer
Sedangkan untuk kemungkinan jika terjadi lontaran material vulkanik saat terjadi letusan eksplosif dapat menjangkau radius 3 km dari puncak.
"Untuk yang berada di luar potensi daerah bahaya saat ini kondusif untuk beraktivitas sehari-hari," imbuhnya.
Selain itu kegiatan penambangan di alur sungai-sungai yang berhulu di Gunung Merapi dalam KRB III juga tetap direkomendasikan untuk dihentikan sementara waktu.
Ditambah dengan imbauan kepada pelaku wisata agar tidak melakukan kegiatan wisata di KRB III Gunung Merapi termasuk kegiatan pendakian ke puncak dalam kondisi saat ini.
Perlu diketahui juga hingga saat ini, BPPTKG masih menetapkan status Gunung Merapi pada Siaga (Level III). Jika terjadi perubahan aktivitas yang signifikan, maka status aktivitas Gunung Merapi akan segera ditinjau kembali.
Berita Terkait
-
Gunung Merapi 11 Kali Luncurkan Lava Pijar, Jarak Terjauh Capai 1 Kilometer
-
Merapi Kembali Keluarkan Awan Panas Sejauh 800 Meter ke Arah Barat Daya
-
Kubah Lava Gunung Merapi Terus Bertumbuh, Sektor Tengah Makin Tinggi
-
Update Merapi, Minggu Pagi Guguran Lava Pijar Meluncur Hingga 1 Km
-
Minggu Dini Hari, Gunung Merapi Keluarkan Guguran Lava Pijar Sejauh 1 KM
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Optimistis terhadap BBRI, JPMorgan Tingkatkan Rekomendasi Saham Jadi Overweight
-
Bayar Rp100 Ribu, Ratusan Siswa di Jogja jadi Korban Tes TOEFL, Dana Bakal Dikembalikan
-
Perangi Scam dan Judi Online, BRI Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Digital yang Aman
-
Lindungi Siswa dari Intimidasi, Disdikpora DIY Perketat Akses Pihak Ketiga ke Sekolah
-
Masih Ada Praktik Jual Seragam, Disdikpora DIY Tegaskan Sekolah Negeri Tak Boleh Berbisnis