SuaraJogja.id - Pelaku pasangan suami istri pengedaran dan penyimpanan uang palsu berinisial HDP (25) dan VDR (26) menyasar pedagang di pasar-pasar di Bantul untuk melancarkan aksinya. VDR sengaja memilih pedagang yang telah berusia lanjut.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menjelaskan bahwa pengedaran yang dilakukan pasangan tersebut menyasar ke empat pedagang di Pasar Barongan, Bantul.
"Pelaku awalnya hanya sendiri yaitu VDR. Setelah memberikan uang dan membayar ke pedagang, pelaku langsung pergi," jelas Hatta ditemui wartawan di Mapolsek Jetis, Selasa (25/5/2021).
Korban awalnya tidak sadar jika uang yang diberikan merupakan uang palsu. Namun saat seorang pedagang membeli minuman dengan uang hasil transaksi dengan VDR baru diketahui uang tersebut palsu.
"Setelah itu korban mencari pelaku yang ternyata masih ada di sekitar pasar. Situasinya sempat ribut dan menyadarkan pedagang lain yang juga menerima uang palsu dari VDR," kata dia.
Hatta melanjutkan jika pelaku VDR menyasar ke pedagang yang berusia lanjut usia. Pasalnya orang tersebut tak begitu memperhatikan uang yang diberikan pembeli.
"Jadi literasi soal uang palsu ini kan cukup kurang di beberapa kelompok orang. Nah hal itulah yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pelaku," terang dia.
Ia mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian bersama masyarakat. Pasalnya hal ini menjadi modus untuk menipu orang awam.
"Jadi perlu diperhatikan lagi uang yang diterima. Apakah mudah luntur ketika kena air?, atau angkanya timbul atau tidak?. Jadi harus cukup jeli," terang dia.
Baca Juga: Curhat Wanita Diawasi Suami Pakai CCTV, Bingung Mendadak Dituduh Selingkuh
VDR dan HDP baru melancarkan aksinya sekali. Usai lebaran, keduanya sudah menyimpan uang palsu senilai Rp500 ribu.
"Dia menyiapkan usai lebaran. Selanjutnya digunakan pada tanggal 19 Mei lalu," katanya.
VDR dan HDP sendiri, kata Hatta mendapat uang palsu dari pembelian online.
"Mereka membeli dari marketplace di Facebook. Dengan modal Rp200 ribu mereka mendapat uang palsu sebesar Rp500 ribu," jelas dia.
Atas perbuatannya VDR dan HDP dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Berita Terkait
-
Curhat Wanita Diawasi Suami Pakai CCTV, Bingung Mendadak Dituduh Selingkuh
-
Modal Rp200 Ribu, Pasutri di Bantul Edarkan Uang Palsu Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, 1 Miliar Dihargai Rp 5 Juta
-
Polisi: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Pengedar Seharga Rp 5 Juta
-
Uang Palsu Rp 11,5 Miliar, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Terpopuler
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rudy Masud Senyum Semringah Bersama Istri di Singapura, Media Asing: Rakyatnya Sesak Nafas
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Bungkam usai Viral Sarapan di Singapura
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
Terkini
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Muhammadiyah Tegas Minta KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi BNPB
-
Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan jadi Tanda Peradaban Kita Belum Akil Balig
-
75 Persen Responden Stres Hadapi Kebijakan Prabowo, Haedar Nashir Desak Pemerintah Berbenah
-
Film Empat Musim Pertiwi: Saat Realitas Penyintas Kekerasan Seksual Bertemu Fiksi Sinematik