SuaraJogja.id - Pelaku pasangan suami istri pengedaran dan penyimpanan uang palsu berinisial HDP (25) dan VDR (26) menyasar pedagang di pasar-pasar di Bantul untuk melancarkan aksinya. VDR sengaja memilih pedagang yang telah berusia lanjut.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menjelaskan bahwa pengedaran yang dilakukan pasangan tersebut menyasar ke empat pedagang di Pasar Barongan, Bantul.
"Pelaku awalnya hanya sendiri yaitu VDR. Setelah memberikan uang dan membayar ke pedagang, pelaku langsung pergi," jelas Hatta ditemui wartawan di Mapolsek Jetis, Selasa (25/5/2021).
Korban awalnya tidak sadar jika uang yang diberikan merupakan uang palsu. Namun saat seorang pedagang membeli minuman dengan uang hasil transaksi dengan VDR baru diketahui uang tersebut palsu.
"Setelah itu korban mencari pelaku yang ternyata masih ada di sekitar pasar. Situasinya sempat ribut dan menyadarkan pedagang lain yang juga menerima uang palsu dari VDR," kata dia.
Hatta melanjutkan jika pelaku VDR menyasar ke pedagang yang berusia lanjut usia. Pasalnya orang tersebut tak begitu memperhatikan uang yang diberikan pembeli.
"Jadi literasi soal uang palsu ini kan cukup kurang di beberapa kelompok orang. Nah hal itulah yang kemungkinan dimanfaatkan oleh pelaku," terang dia.
Ia mengatakan bahwa hal ini menjadi perhatian bersama masyarakat. Pasalnya hal ini menjadi modus untuk menipu orang awam.
"Jadi perlu diperhatikan lagi uang yang diterima. Apakah mudah luntur ketika kena air?, atau angkanya timbul atau tidak?. Jadi harus cukup jeli," terang dia.
Baca Juga: Curhat Wanita Diawasi Suami Pakai CCTV, Bingung Mendadak Dituduh Selingkuh
VDR dan HDP baru melancarkan aksinya sekali. Usai lebaran, keduanya sudah menyimpan uang palsu senilai Rp500 ribu.
"Dia menyiapkan usai lebaran. Selanjutnya digunakan pada tanggal 19 Mei lalu," katanya.
VDR dan HDP sendiri, kata Hatta mendapat uang palsu dari pembelian online.
"Mereka membeli dari marketplace di Facebook. Dengan modal Rp200 ribu mereka mendapat uang palsu sebesar Rp500 ribu," jelas dia.
Atas perbuatannya VDR dan HDP dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. Keduanya terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Berita Terkait
-
Curhat Wanita Diawasi Suami Pakai CCTV, Bingung Mendadak Dituduh Selingkuh
-
Modal Rp200 Ribu, Pasutri di Bantul Edarkan Uang Palsu Ditangkap Polisi
-
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, 1 Miliar Dihargai Rp 5 Juta
-
Polisi: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Pengedar Seharga Rp 5 Juta
-
Uang Palsu Rp 11,5 Miliar, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana
-
Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi
-
Anjing Diracun lalu Dicuri di Lereng Merapi Sleman, Polisi Turun Tangan