SuaraJogja.id - Sepasang suami-istri asal Kalurahan Trirenggo, Kapanewon/Kabupaten Bantul harus berurusan dengan Polsek Jetis. Pasutri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menyimpan dan memanfaatkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhannya.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menerangkan kedua pelaku suami istri itu berinisial HDP (25) dan VDR (26). Keduanya melancarkan aksi tersebut pada Rabu (19/5/2021).
"Pelaku VDR datang ke Pasar Barongan sekitar pukul 10.00 wib untuk berbelanja. Perempuan (istri) ini membeli sejumlah bahan makanan seperti empat ekor bandeng, seikat bayam dan keperluan masak lainnya menggunakan uang palsu Rp50 ribu," terang Hatta saat konferensi pers di Mapolsek Jetis, Selasa (25/4/2021).
Ia melanjutkan, ada empat pedagang yang menerima uang VDR saat berbelanja. Awalnya pedagang tersebut tidak curiga, tetapi terakhir mulai sadar bahwa uang Rp50 ribu yang ia terima tidak seperti uang asli pada umumnya.
"Saat itu pelaku sudah pergi, pedagang ini mencoba mencari pelaku dan berputar di sekitar pasar. Karena agak ribut, pedagang lain yang sebelumnya jadi korban memeriksa uang mereka dan memang palsu," jelas dia.
Setelah berputar mencari pelaku, para pedagang mendapatkan VDR masih di sekitar pasar. Selanjutnya perempuan anak satu ini ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pengakuan VDR, dirinya tak hanya sendiri. Suaminya, HDP, yang ada di rumah saat itu, juga ikut diamankan.
"Jadi suaminya ini yang menyimpan uang palsu tersebut. Dia membeli melalui marketplace yang ada di Facebook dengan harga Rp200 ribu," terang Hatta.
HDP mendapatkan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 9 lembar, Rp5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan nominal Rp2 ribu sebanyak 5 lembar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, 1 Miliar Dihargai Rp 5 Juta
"Ada sebagian uang palsu yang sudah dibuang oleh pelaku di dekat SMA 3 Bantul. Sebelum membelanjakan di pasar, uang palsu tersebut juga sudah dipergunakan untuk membeli pakaian bekas di alun-alun utara," jelas dia.
Motif pelaku menggunakan uang palsu itu, kata Hatta karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya tersangka ingin mengembalikan uang tersebut namun karena tidak punya uang, keduanya menggunakan uang palsu ini untuk memenuhi kebutuhannya.
Atas kejadian itu, VDR dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. VDR yang membelanjakan mata uang atau rupiah palsu terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Sementara HDP juga dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dimana dirinya menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Ancamannya 10 atau 15 tahun penjara.
Terpisah tersangka HDP mengaku bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. Dirinya membeli uang rupiah palsu melalui marketplace di Facebook dari pembeli yang berasal dari Sumedang.
"Saya membeli secara online. Penjual (uang palsu) mengakunya dari Sumedang. Saya awalnya tidak mau membelanjakan menggunakan uang itu. Tapi sudah digunakan oleh istri saya," ujar HDP dihadapan para wartawan saat konferensi pers.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, 1 Miliar Dihargai Rp 5 Juta
-
Polisi: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Pengedar Seharga Rp 5 Juta
-
Uang Palsu Rp 11,5 Miliar, Polisi Tangkap Empat Pelaku
-
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp11,5 miliar, Begini Kronologinya
-
Mirip Asli! Ini Penampakan Uang Palsu Senilai Rp 11,5 Miliar di Indramayu
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Eks Parkir ABA di Jogja Disulap Jadi RTH, Ini Target & Kapasitas Parkir Pengganti
-
Seleb TikTok Gunungkidul Diduga Tipu Puluhan Juta, Bisnis Celana Boxer Berujung Penjara?
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak