SuaraJogja.id - Sepasang suami-istri asal Kalurahan Trirenggo, Kapanewon/Kabupaten Bantul harus berurusan dengan Polsek Jetis. Pasutri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu diduga menyimpan dan memanfaatkan uang palsu untuk memenuhi kebutuhannya.
Kapolsek Jetis AKP Hatta Azharuddin menerangkan kedua pelaku suami istri itu berinisial HDP (25) dan VDR (26). Keduanya melancarkan aksi tersebut pada Rabu (19/5/2021).
"Pelaku VDR datang ke Pasar Barongan sekitar pukul 10.00 wib untuk berbelanja. Perempuan (istri) ini membeli sejumlah bahan makanan seperti empat ekor bandeng, seikat bayam dan keperluan masak lainnya menggunakan uang palsu Rp50 ribu," terang Hatta saat konferensi pers di Mapolsek Jetis, Selasa (25/4/2021).
Ia melanjutkan, ada empat pedagang yang menerima uang VDR saat berbelanja. Awalnya pedagang tersebut tidak curiga, tetapi terakhir mulai sadar bahwa uang Rp50 ribu yang ia terima tidak seperti uang asli pada umumnya.
"Saat itu pelaku sudah pergi, pedagang ini mencoba mencari pelaku dan berputar di sekitar pasar. Karena agak ribut, pedagang lain yang sebelumnya jadi korban memeriksa uang mereka dan memang palsu," jelas dia.
Setelah berputar mencari pelaku, para pedagang mendapatkan VDR masih di sekitar pasar. Selanjutnya perempuan anak satu ini ditangkap dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Pengakuan VDR, dirinya tak hanya sendiri. Suaminya, HDP, yang ada di rumah saat itu, juga ikut diamankan.
"Jadi suaminya ini yang menyimpan uang palsu tersebut. Dia membeli melalui marketplace yang ada di Facebook dengan harga Rp200 ribu," terang Hatta.
HDP mendapatkan uang palsu senilai Rp500 ribu dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 9 lembar, Rp5 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan nominal Rp2 ribu sebanyak 5 lembar.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, 1 Miliar Dihargai Rp 5 Juta
"Ada sebagian uang palsu yang sudah dibuang oleh pelaku di dekat SMA 3 Bantul. Sebelum membelanjakan di pasar, uang palsu tersebut juga sudah dipergunakan untuk membeli pakaian bekas di alun-alun utara," jelas dia.
Motif pelaku menggunakan uang palsu itu, kata Hatta karena kebutuhan ekonomi. Sebelumnya tersangka ingin mengembalikan uang tersebut namun karena tidak punya uang, keduanya menggunakan uang palsu ini untuk memenuhi kebutuhannya.
Atas kejadian itu, VDR dijerat Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2, ayat 3 UU RI no 7 Tahun 2011 tentang mata uang. VDR yang membelanjakan mata uang atau rupiah palsu terancam pidana 10 atau 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp10 miliar atau Rp15 miliar.
Sementara HDP juga dijerat pasal yang sama dengan tambahan Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP dimana dirinya menyuruh melakukan atau turut serta dalam perbuatan tersebut. Ancamannya 10 atau 15 tahun penjara.
Terpisah tersangka HDP mengaku bahwa dirinya baru sekali melakukan kejahatan tersebut. Dirinya membeli uang rupiah palsu melalui marketplace di Facebook dari pembeli yang berasal dari Sumedang.
"Saya membeli secara online. Penjual (uang palsu) mengakunya dari Sumedang. Saya awalnya tidak mau membelanjakan menggunakan uang itu. Tapi sudah digunakan oleh istri saya," ujar HDP dihadapan para wartawan saat konferensi pers.
Berita Terkait
-
Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu, 1 Miliar Dihargai Rp 5 Juta
-
Polisi: Uang Palsu Rp 1 Miliar Dijual Pengedar Seharga Rp 5 Juta
-
Uang Palsu Rp 11,5 Miliar, Polisi Tangkap Empat Pelaku
-
Polisi Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp11,5 miliar, Begini Kronologinya
-
Mirip Asli! Ini Penampakan Uang Palsu Senilai Rp 11,5 Miliar di Indramayu
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu
-
Royal Ambarrukmo Hadirkan 'Kampoeng Ramadhan Ambarrukmo' dengan Menu Buka Puasa Spesial
-
Meski Dana BOS Belum Cair, Sekolah Jalankan SE Pengecatan dan Pemasangan Foto Bupati Kulon Progo
-
Jajaran Direksi BRI Hadiri Imlek Prosperity 2026 di Hotel Mulia Jakarta