Para tersangka penganiayaan terhadap dua orang di Tegalpanggung, Girikerto, Turi, Sleman telah diamankan Satreskrim Polres Sleman sebelum mengikuti rekonstruksi adegan di Mapolres Sleman, Rabu (9/6/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Atas kejadian ini para pelaku dijerat denga Pasal 170 ayat (2) ke-3e dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabur dari Selter, Pasien Covid-19 Asal Pandak Khawatir dengan Kambingnya
-
Top 5 SuaraJogja: Perum Polri Gowok Kebakaran hingga Pasien Covid-19 Kabur
-
Kejam! Suami Istri Ini Tega Aniaya Dua Keponakan, Satu Meninggal
-
Viral Rekaman CCTV Penganiayaan Perempuan di Malang, Polisi Buru Pelaku
-
Sempat Melarikan Diri, 10 Pelaku Pengeroyokan di Wirobrajan Diamankan Polisi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
Terkini
-
Bantul Bakal Sulap 123 Hektar Lahan Jadi Kebun Raya Baru: Ini Lokasi dan Komoditas Eksotisnya
-
Jangan Sampai Jadi Korban Selanjutnya, OJK DIY Ungkap 5 Modus Penipuan Paling Marak Tahun Ini
-
Gerebek Lokasi Rawan Narkoba: BNNP DIY Bekuk Pengedar Sabu Jelang Operasi Nasional Serentak
-
Buron Setahun, Glempo Pelaku Penganiayaan Mahasiswa di Sarkem Akhirnya Tertangkap Polisi
-
Wali Murid SD Nglarang Tolak Relokasi Sebelum Ada Gedung Baru, Pihak Tol Jelaskan Kendala Lahan