SuaraJogja.id - Pemkab Sleman menerbitkan surat instruksi agar setiap kalurahan memiliki selter Covid-19. Surat instruksi tersebut ditetapkan pada Jumat (11/6/2021) dan dinyatakan mulai berlaku pada 14 Juni 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menandatangani surat itu, menyatakan, instruksi turun setelah Pemkab Sleman memperhatikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi.
"Selain itu, kasus aktif harian terus bertambah dan kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 (FKDC) terbatas," jelasnya.
Kalurahan diminta agar membentuk selter Covid-19 tingkat kalurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan.
"Selanjutnya, kapanewon agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan di wilayah masing-masing," tambahnya.
Kustini juga menerangkan, pembentukan dan pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Mitra Kalurahan lainnya, serta bisa pula dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Pembiayaan pelaksanaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter tingkat Kalurahan," paparnya.
Ia menyebutkan, pengelolaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan meliputi antara lain gedung/bangunan/rumah yang digunakan sebagai selter; sarana prasarana pendukung logistik bagi penghuni maupun petugas.
Poin berikutnya, ada SDM petugas operasional di selter tesebut, yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan, dan petugas pengawas.
Baca Juga: Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
Isolasi selter Covid-19 tingkat kalurahan diperuntukkan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.
Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, dengan syarat, yaitu jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.
"Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin. Diikuti pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh kepala dukuh," ungkapnya.
Isolasi di selter Kabupaten dilakukan apabila selter Covid-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani.
"Warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit," tegas Kustini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
-
Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI
-
Diawali dari Klaster Keluarga, 1 RT di Sleman Bakal Terapkan Karantina Wilayah
-
Pemerintah Pusat Akan Bebankan Biaya Isolasi Mandiri di Hotel ke Anggaran Pemda
-
Pemkab Sleman Ungkap Musabab Insentif Nakes Tak Kunjung Cair
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Polda DIY Periksa Lima Saksi dalam Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan
-
Diduga Terpeleset saat Tunggu Sunrise, Dua Remaja Tewas Tenggelam di Embung Kaliaji
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Balita 3 Tahun Tewas Diduga Korban Malapraktik RSUD Prambanan, Proses Hukum Seret Nama Direktur
-
Tangisan Haru Pengemudi! Bentor di Jogja Dimusnahkan dan Diganti Becak Listrik