SuaraJogja.id - Pemkab Sleman menerbitkan surat instruksi agar setiap kalurahan memiliki selter Covid-19. Surat instruksi tersebut ditetapkan pada Jumat (11/6/2021) dan dinyatakan mulai berlaku pada 14 Juni 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menandatangani surat itu, menyatakan, instruksi turun setelah Pemkab Sleman memperhatikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi.
"Selain itu, kasus aktif harian terus bertambah dan kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 (FKDC) terbatas," jelasnya.
Kalurahan diminta agar membentuk selter Covid-19 tingkat kalurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan.
"Selanjutnya, kapanewon agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan di wilayah masing-masing," tambahnya.
Kustini juga menerangkan, pembentukan dan pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Mitra Kalurahan lainnya, serta bisa pula dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Pembiayaan pelaksanaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter tingkat Kalurahan," paparnya.
Ia menyebutkan, pengelolaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan meliputi antara lain gedung/bangunan/rumah yang digunakan sebagai selter; sarana prasarana pendukung logistik bagi penghuni maupun petugas.
Poin berikutnya, ada SDM petugas operasional di selter tesebut, yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan, dan petugas pengawas.
Baca Juga: Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
Isolasi selter Covid-19 tingkat kalurahan diperuntukkan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.
Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, dengan syarat, yaitu jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.
"Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin. Diikuti pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh kepala dukuh," ungkapnya.
Isolasi di selter Kabupaten dilakukan apabila selter Covid-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani.
"Warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit," tegas Kustini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
-
Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI
-
Diawali dari Klaster Keluarga, 1 RT di Sleman Bakal Terapkan Karantina Wilayah
-
Pemerintah Pusat Akan Bebankan Biaya Isolasi Mandiri di Hotel ke Anggaran Pemda
-
Pemkab Sleman Ungkap Musabab Insentif Nakes Tak Kunjung Cair
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Terungkap Identitas & Motif 2 Perampok Konter HP Yogyakarta Bersenjata Pistol Mainan
-
Rahasia DANA Kaget Terungkap: Trik Jitu Dapat Saldo Gratis Langsung Cair
-
Gonjang-Ganjing Kasus Tom Lembong: Benarkah Ada 'Miscarriage of Justice'? Ini Kata Ahli Hukum UII
-
PSS Sleman Target Puncaki Klasemen di Laga Kontra Kendal Tornado
-
Optimis Pecah Telur di Kandang: Kim Kurniawan Tebar Ancaman untuk Kendal Tornado FC