SuaraJogja.id - Pemkab Sleman menerbitkan surat instruksi agar setiap kalurahan memiliki selter Covid-19. Surat instruksi tersebut ditetapkan pada Jumat (11/6/2021) dan dinyatakan mulai berlaku pada 14 Juni 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menandatangani surat itu, menyatakan, instruksi turun setelah Pemkab Sleman memperhatikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi.
"Selain itu, kasus aktif harian terus bertambah dan kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 (FKDC) terbatas," jelasnya.
Kalurahan diminta agar membentuk selter Covid-19 tingkat kalurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan.
"Selanjutnya, kapanewon agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan di wilayah masing-masing," tambahnya.
Kustini juga menerangkan, pembentukan dan pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Mitra Kalurahan lainnya, serta bisa pula dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Pembiayaan pelaksanaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter tingkat Kalurahan," paparnya.
Ia menyebutkan, pengelolaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan meliputi antara lain gedung/bangunan/rumah yang digunakan sebagai selter; sarana prasarana pendukung logistik bagi penghuni maupun petugas.
Poin berikutnya, ada SDM petugas operasional di selter tesebut, yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan, dan petugas pengawas.
Baca Juga: Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
Isolasi selter Covid-19 tingkat kalurahan diperuntukkan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.
Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, dengan syarat, yaitu jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.
"Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin. Diikuti pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh kepala dukuh," ungkapnya.
Isolasi di selter Kabupaten dilakukan apabila selter Covid-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani.
"Warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit," tegas Kustini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
-
Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI
-
Diawali dari Klaster Keluarga, 1 RT di Sleman Bakal Terapkan Karantina Wilayah
-
Pemerintah Pusat Akan Bebankan Biaya Isolasi Mandiri di Hotel ke Anggaran Pemda
-
Pemkab Sleman Ungkap Musabab Insentif Nakes Tak Kunjung Cair
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
Terkini
-
Investasi Bodong di Jogja Terbongkar: 8 WNA Mengaku Miliarder, Padahal Cuma Kelola Warung Kecil
-
BRI Miliki 36 Ribu Pekerja Perempuan, Setara 43% dari Total 86 Ribu Pekerja
-
Sesuai RUPST 2026, BRI Komitmen Ciptakan Pertumbuhan Kinerja Finansial secara Berkelanjutan
-
Dorong Peran Perempuan, BRI Raih 3 Penghargaan di Infobank 500 Most Outstanding Women 2026
-
Harga LPG Non Subsidi Meroket di Jogja, Penjual Resah, Ancaman Migrasi ke Elpiji 3 Kg Menguat?