SuaraJogja.id - Pemkab Sleman menerbitkan surat instruksi agar setiap kalurahan memiliki selter Covid-19. Surat instruksi tersebut ditetapkan pada Jumat (11/6/2021) dan dinyatakan mulai berlaku pada 14 Juni 2021.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo yang menandatangani surat itu, menyatakan, instruksi turun setelah Pemkab Sleman memperhatikan kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sleman yang masih tinggi.
"Selain itu, kasus aktif harian terus bertambah dan kapasitas isolasi di Fasilitas Kesehatan Darurat Covid-19 (FKDC) terbatas," jelasnya.
Kalurahan diminta agar membentuk selter Covid-19 tingkat kalurahan, sebagai fasilitas isolasi dan karantina dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari penyelenggaraan Posko Penanganan Covid-19 tingkat Kalurahan.
Baca Juga: Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
"Selanjutnya, kapanewon agar mengoordinasikan dan memantau pembentukan serta pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan di wilayah masing-masing," tambahnya.
Kustini juga menerangkan, pembentukan dan pengelolaan selter Covid-19 tingkat kalurahan dalam pelaksanaannya dibantu oleh Pamong Kalurahan, Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, dan Mitra Kalurahan lainnya, serta bisa pula dibantu oleh Satlinmas, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Tokoh Masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Pembiayaan pelaksanaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan. Masyarakat dapat berpartisipasi dalam operasional dan pembiayaan selter tingkat Kalurahan," paparnya.
Ia menyebutkan, pengelolaan selter Covid-19 tingkat Kalurahan meliputi antara lain gedung/bangunan/rumah yang digunakan sebagai selter; sarana prasarana pendukung logistik bagi penghuni maupun petugas.
Poin berikutnya, ada SDM petugas operasional di selter tesebut, yang terdiri dari tenaga kesehatan, petugas kerumahtanggaan, dan petugas pengawas.
Baca Juga: Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI
Isolasi selter Covid-19 tingkat kalurahan diperuntukkan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan.
Isolasi mandiri di rumah dapat dilakukan bagi warga masyarakat yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi asimtomatik atau bergejala ringan, dengan syarat, yaitu jika rumah tersebut tersedia fasilitas kamar dan kamar mandi yang terpisah dengan fasilitas kamar dan kamar mandi bagi anggota keluarga lainnya.
"Isolasi mandiri di rumah wajib mendapatkan izin ketua RT/RW, dan harus dilakukan secara disiplin. Diikuti pengawasan yang ketat oleh anggota keluarga lain, pengurus RT/RW dan tetangga sekitar dikoordinasikan oleh kepala dukuh," ungkapnya.
Isolasi di selter Kabupaten dilakukan apabila selter Covid-19 tingkat Kalurahan tidak mampu menangani.
"Warga yang dinyatakan positif Covid-19 dengan kondisi sedang atau berat, diisolasi dan dirawat di Rumah Sakit," tegas Kustini.
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Pemkot Semarang Bakal Sewa Hotel Jadi Tempat Karantina Pasien Corona
-
Selain Setop Pembiayaan Isolasi Pasien Covid-19, BNPB Juga Utang Rp 140 M ke Hotel DKI
-
Diawali dari Klaster Keluarga, 1 RT di Sleman Bakal Terapkan Karantina Wilayah
-
Pemerintah Pusat Akan Bebankan Biaya Isolasi Mandiri di Hotel ke Anggaran Pemda
-
Pemkab Sleman Ungkap Musabab Insentif Nakes Tak Kunjung Cair
Terpopuler
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
- 35 Kode Redeem FF Hari Ini 20 mei 2025, Klaim Hadiah Skin M1887 hingga Diamonds
Pilihan
-
Nick Kuipers Resmi Tinggalkan Persib, Lanjut Karier ke Eropa atau Persija?
-
QRIS Bisa Digunakan di Jepang dan China! India, Korsel dan Arab Saudi Segera Menyusul
-
5 Rekomendasi HP Kamera 200 MP Mulai Rp3 Jutaan, Gambar Tajam Detail Luar Biasa
-
5 HP Murah Kamera 108 MP, Harga Mulai Rp1 Jutaan Hasil Foto Tak Ada Lawan
-
Oh Nasibmu MU: Tak Pernah Kalah, Sekali Tumbang Justru di Laga Final
Terkini
-
Jelang Idul Adha, Penjualan Hewan Kurban di Sleman Lesu? Wabup Ungkap Penyebabnya
-
Modal dari KUR BRI, Kelor Disulap Jadi Peluang Bisnis Kuliner Menggiurkan
-
Link DANA Kaget Aktif Hari Ini Berjumlah Ratusan Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan
-
Sidang Ijazah Jokowi Ditunda, Kuasa Hukum Tergugat Tegas Tolak Intervensi Tak Sesuai Prosedur
-
Mediasi Sidang Ijazah Jokowi Gagal Digelar, Hakim Tunggu Permohonan Intervensi Pihak Ketiga