Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 28 Juni 2021 | 13:19 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJogja.id - Tersangka dugaan penganiayaan korban Supriyanto (23), warga Pecokan, Kepurun, Manisrenggo, Jawa Tengah akhirnya ditangkap. Sebelumnya, pelaku diketahui menyerahkan diri ke Mapolresta Jogja.

Kanit Reskrim Polsek Ngemplak Iptu Sutriyono mengatakan, sebelum kejadian, pelaku bersinggungan dengan korban saat berada di jalan.

"Tujuan pelaku membawa sajam, dari keterangan itu untuk jaga-jaga," kata Tri, kala dikonfirmasi, Senin (28/6/2021).

KBO Sat Reskrim Polres Sleman Ipda Safiudin mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, pelaku membawa sajam untuk jaga-jaga. Tetapi aparat masih berupaya mendalami, apakah tersangka membawa sajam setiap saat atau tidak.

Baca Juga: Sadis! Pengemudi Pajero Gebuki Sopir Truk Pakai Tongkat Besi, Tulang Korban Retak

"Mengingat tersangka ini merupakan residivis," ujarnya.

Safiudin menuturkan, kronologi penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Supriyanto itu bermula pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 10.10 WIB.

Kala itu, korban berboncengan dengan temannya. Saat itu korban bermaksud memancing di daerah Kadisoka, Kalasan, Sleman. Namun dalam perjalanan di simpang empat Banjarharjo, Bimomartani, saksi dan korban melihat ada dua orang pelaku yang saat itu berboncengan menggunakan motor matik.

Tersangka berada di timur jalan bermaksud untuk berbelok ke arah utara. Saat kedua pelaku bermaksud belok secara mendadak itu, korban yang sama-sama dari arah timur merasa kaget.

"Lalu korban dan saksi meneriaki para pelaku. Dari teriakan korban dan saksi, pelaku merasa tidak terima. Memutar arah dan mengejar korban dan saksi, hingga kedapatan di simpang empat Koroulon," kata dia.

Baca Juga: Dalih Pengemudi Pajero Ngamuk Pukuli Sopir Kontainer: Dia Mau Celakai Keluarga Saya

Setelah terkejar, korban diberhentikan oleh pelaku. Terjadi cekcok mulut yang berlanjut keributan, di tempat kejadian.

Dalam keributan itu, korban sempat melakukan perlawanan. Kemudian tersangka mengeluarkan sebilah pisau belati atau sangkur, yang disimpan dari balik pakaiannya.

Pelaku menghujamkan pisau itu langsung mengenai perut korban. Setelah ditusuk, korban tersungkur para pelaku meninggalkan korban ke arah barat.

"Korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke RSU Paramedika. Selang satu jam kemudian, nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia di rumah sakit," tambahnya.

Tak lama, petugas gabungan Ngemplak dan Polres Sleman menyelidiki, olah TKP dan mencari keterangan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Saat kami amankan, pelaku merasa ketakutan dan menyerahkan diri ke Mapolresta Yogyakarta," urainya.

Dari keterangan pelaku, ia emosi karena diteriaki saat mau memotong jalan. Petugas saat ini menetapkan dua orang tersangka atas penganiayaan tersebut, yakni JBS (35) selaku eksekutor, warga Jetis, Kota Jogja dan RO (29) selaku joki, warga Jetis, Kota Jogja.

Kedua pelaku kini sudah ditahan dan disangkakan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan Pasal 354 ayat 2 KUH Pidana tentang penganiayaan berat, ancaman hukuman 7 tahun penjara atau 10 tahun pidana penjara.

"Akan kami tambahkan UU darurat No.12/1951 dan saat kami amankan mereka [dalam kondisi] sadar," tutur Safiudin.

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda tewas setelah ditusuk oleh orang tak dikenal di simpang empat Koroulon, Kalurahan Binomartani, Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman pada Sabtu (26/6/2021). Diketahui identitas korban yakni Supriyanto (23) asal Dukuh Pecokan, Desa Kepurun, Kecamatan Manisrenggo, Klaten.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More