SuaraJogja.id - Dua Pelaku berinisial EP (23) asal Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman dan GS (33) asal Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Dua pria tersebut tertangkap menjual satwa langka secara online yang jelas-jelas dilarang.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan terdapat hewan langka seperti Nuri Maluku atau Red Loti yang merupakan hewan endemi Indonesia. Selain itu terdapat Lutung Budeng yang dijual secara online.
Dalam menangkap pelaku EP, Polisi melakukan penyamaran. Hal itu untuk memudahkan penangkapan dan pertemuan dilakukan di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (28/6/2021).
"Kami mengawali dari patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang menjual satwa langka secara online. Kami melakukan pengamatan sebagai pembeli dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," terang Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Ia melanjutkan dari tangan pelaku disita 3 ekor Lutung Budeng. Masing-masing Lutung dijual dengan harga Rp1,5 juta. Selain itu ada sejumlah burung langka, seperti Nuri Tanimbar, Katsuri Ternate, Kakatua Jambul Kuning dan juga Nuri Raja Ambon.
Tak hanya pelaku EP, satu pelaku lainnya berinisial GS juga berhasil diringkus jajaran Polda DIY. Polisi juga melakukan patroli di media sosial.
"Saat petugas menggelar patroli cyber di media sosial mendapati akun lain yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, dan ternyata benar," ujar Endriadi.
Ia menerangkan jika burung Nuri Maluku tersebut dijual oleh pria berinisial GS. Pelaku menjual secara online dan ketika sepakat dengan pembeli maka dilakukan pertemuan untuk pembayaran (COD).
"Pelaku menjual dengan harga Rp1 juta. Akhirnya penangkapan dilakukan, setelah kami periksa kembali, ternyata pelaku ini juga menyimpan delapan jenis burung langka lainnya," terang Endriadi.
Baca Juga: RS Penuh, 41 Pasien Isoman di DIY Meninggal Dunia di Rumah
Terpisah, Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengatakan jika hewan Lutung Budeng dan juga Nuri Maluku merupakan satwa dilindungi. Sehingga masyarakat yang memelihara bahkan sampai memperjualbelikan akan berurusan dengan hukum.
"Tentu ini bentuk penegakkan hukum bagi pelanggar terhadap satwa dilindungi. Artinya satwa ini harus dijaga dari kepunahan, maka dari itu BKSDA sangat berterimakasih pada jajaran Polda atas penyelesaian kasus ini," jelas dia.
Kedua pelaku, EP dan GS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990. Ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Jangan Sampai Salah Arah! Ini Rute Baru Menuju Parkir Pasar Godean Setelah Relokasi
-
Rusunawa Gunungkidul Sepi Peminat? Ini Alasan Pemkab Tunda Pembangunan Baru
-
Kominfo Bantul Pasrah Tunggu Arahan Bupati: Efisiensi Anggaran 2026 Hantui Program Kerja?
-
Miris, Siswa SMP di Kulon Progo Kecanduan Judi Online, Sampai Nekat Pinjam NIK Bibi untuk Pinjol
-
Yogyakarta Berhasil Tekan Stunting Drastis, Rahasianya Ada di Pencegahan Dini