SuaraJogja.id - Dua Pelaku berinisial EP (23) asal Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman dan GS (33) asal Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Dua pria tersebut tertangkap menjual satwa langka secara online yang jelas-jelas dilarang.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan terdapat hewan langka seperti Nuri Maluku atau Red Loti yang merupakan hewan endemi Indonesia. Selain itu terdapat Lutung Budeng yang dijual secara online.
Dalam menangkap pelaku EP, Polisi melakukan penyamaran. Hal itu untuk memudahkan penangkapan dan pertemuan dilakukan di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (28/6/2021).
"Kami mengawali dari patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang menjual satwa langka secara online. Kami melakukan pengamatan sebagai pembeli dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," terang Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Ia melanjutkan dari tangan pelaku disita 3 ekor Lutung Budeng. Masing-masing Lutung dijual dengan harga Rp1,5 juta. Selain itu ada sejumlah burung langka, seperti Nuri Tanimbar, Katsuri Ternate, Kakatua Jambul Kuning dan juga Nuri Raja Ambon.
Tak hanya pelaku EP, satu pelaku lainnya berinisial GS juga berhasil diringkus jajaran Polda DIY. Polisi juga melakukan patroli di media sosial.
"Saat petugas menggelar patroli cyber di media sosial mendapati akun lain yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, dan ternyata benar," ujar Endriadi.
Ia menerangkan jika burung Nuri Maluku tersebut dijual oleh pria berinisial GS. Pelaku menjual secara online dan ketika sepakat dengan pembeli maka dilakukan pertemuan untuk pembayaran (COD).
"Pelaku menjual dengan harga Rp1 juta. Akhirnya penangkapan dilakukan, setelah kami periksa kembali, ternyata pelaku ini juga menyimpan delapan jenis burung langka lainnya," terang Endriadi.
Baca Juga: RS Penuh, 41 Pasien Isoman di DIY Meninggal Dunia di Rumah
Terpisah, Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengatakan jika hewan Lutung Budeng dan juga Nuri Maluku merupakan satwa dilindungi. Sehingga masyarakat yang memelihara bahkan sampai memperjualbelikan akan berurusan dengan hukum.
"Tentu ini bentuk penegakkan hukum bagi pelanggar terhadap satwa dilindungi. Artinya satwa ini harus dijaga dari kepunahan, maka dari itu BKSDA sangat berterimakasih pada jajaran Polda atas penyelesaian kasus ini," jelas dia.
Kedua pelaku, EP dan GS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990. Ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama
-
IHR: Piala Paku Alam 2026 Akan Digelar di Yogyakarta, Hadirkan Kemeriahan Pesta Karnaval