SuaraJogja.id - Dua Pelaku berinisial EP (23) asal Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman dan GS (33) asal Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Dua pria tersebut tertangkap menjual satwa langka secara online yang jelas-jelas dilarang.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan terdapat hewan langka seperti Nuri Maluku atau Red Loti yang merupakan hewan endemi Indonesia. Selain itu terdapat Lutung Budeng yang dijual secara online.
Dalam menangkap pelaku EP, Polisi melakukan penyamaran. Hal itu untuk memudahkan penangkapan dan pertemuan dilakukan di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (28/6/2021).
"Kami mengawali dari patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang menjual satwa langka secara online. Kami melakukan pengamatan sebagai pembeli dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," terang Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: RS Penuh, 41 Pasien Isoman di DIY Meninggal Dunia di Rumah
Ia melanjutkan dari tangan pelaku disita 3 ekor Lutung Budeng. Masing-masing Lutung dijual dengan harga Rp1,5 juta. Selain itu ada sejumlah burung langka, seperti Nuri Tanimbar, Katsuri Ternate, Kakatua Jambul Kuning dan juga Nuri Raja Ambon.
Tak hanya pelaku EP, satu pelaku lainnya berinisial GS juga berhasil diringkus jajaran Polda DIY. Polisi juga melakukan patroli di media sosial.
"Saat petugas menggelar patroli cyber di media sosial mendapati akun lain yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, dan ternyata benar," ujar Endriadi.
Ia menerangkan jika burung Nuri Maluku tersebut dijual oleh pria berinisial GS. Pelaku menjual secara online dan ketika sepakat dengan pembeli maka dilakukan pertemuan untuk pembayaran (COD).
"Pelaku menjual dengan harga Rp1 juta. Akhirnya penangkapan dilakukan, setelah kami periksa kembali, ternyata pelaku ini juga menyimpan delapan jenis burung langka lainnya," terang Endriadi.
Baca Juga: Sudah di Ambang Batas Kemampuan Tangani Covid-19, Relawan: Warga DIY Maafkan Kami...
Terpisah, Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengatakan jika hewan Lutung Budeng dan juga Nuri Maluku merupakan satwa dilindungi. Sehingga masyarakat yang memelihara bahkan sampai memperjualbelikan akan berurusan dengan hukum.
"Tentu ini bentuk penegakkan hukum bagi pelanggar terhadap satwa dilindungi. Artinya satwa ini harus dijaga dari kepunahan, maka dari itu BKSDA sangat berterimakasih pada jajaran Polda atas penyelesaian kasus ini," jelas dia.
Kedua pelaku, EP dan GS dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI tahun 1990. Ancaman hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Burung Nuri dan Semut: Perihal Kebaikan akan Dibalas Kebaikan
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA
-
Lebih Dekat dengan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizal: Sempat Gagal Tes Polisi hingga Aktif Bantu Warga
-
LEKAT: Kombes Pol Alfian Nurrizal, Dirlantas Polda DIY yang Hobi Turun ke Jalan
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Saling Lapor Jelang Coblosan di Pilkada Sleman, Dugaan Money Politic hingga Kampanye saat Masa Tenang
-
Nasib Mary Jane: Komnas Perempuan Desak Pemerintah Perhatikan Hak-Hak Perempuan Rentan
-
3,9 Juta Penumpang Nikmati KA Subsidi, Libur Nataru Diprediksi Melonjak
-
Gelar Aksi di Gedung Dewan, Gabungan Rakyat Gunungkidul Tuntut Anggota DPRD Terlibat Video Tak Senonoh Dinonaktifkan
-
Belum Mendapat Informasi Lanjutan Soal Kepulangan Mary Jane, Keluarga Khawatirkan Hal Ini