SuaraJogja.id - Dua Pelaku berinisial EP (23) asal Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman dan GS (33) asal Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta harus berurusan dengan kepolisian. Dua pria tersebut tertangkap menjual satwa langka secara online yang jelas-jelas dilarang.
Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi mengatakan terdapat hewan langka seperti Nuri Maluku atau Red Loti yang merupakan hewan endemi Indonesia. Selain itu terdapat Lutung Budeng yang dijual secara online.
Dalam menangkap pelaku EP, Polisi melakukan penyamaran. Hal itu untuk memudahkan penangkapan dan pertemuan dilakukan di Lapangan Bogem, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman pada Senin (28/6/2021).
"Kami mengawali dari patroli cyber di media sosial dan menemukan akun yang menjual satwa langka secara online. Kami melakukan pengamatan sebagai pembeli dan mengamankan pelaku serta barang buktinya," terang Endriadi saat konferensi pers di Mapolda DIY, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: RS Penuh, 41 Pasien Isoman di DIY Meninggal Dunia di Rumah
Ia melanjutkan dari tangan pelaku disita 3 ekor Lutung Budeng. Masing-masing Lutung dijual dengan harga Rp1,5 juta. Selain itu ada sejumlah burung langka, seperti Nuri Tanimbar, Katsuri Ternate, Kakatua Jambul Kuning dan juga Nuri Raja Ambon.
Tak hanya pelaku EP, satu pelaku lainnya berinisial GS juga berhasil diringkus jajaran Polda DIY. Polisi juga melakukan patroli di media sosial.
"Saat petugas menggelar patroli cyber di media sosial mendapati akun lain yang menjual hewan dilindungi satwa jenis Nuri Maluku. Kemudian petugas berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan bahwa hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi, dan ternyata benar," ujar Endriadi.
Ia menerangkan jika burung Nuri Maluku tersebut dijual oleh pria berinisial GS. Pelaku menjual secara online dan ketika sepakat dengan pembeli maka dilakukan pertemuan untuk pembayaran (COD).
"Pelaku menjual dengan harga Rp1 juta. Akhirnya penangkapan dilakukan, setelah kami periksa kembali, ternyata pelaku ini juga menyimpan delapan jenis burung langka lainnya," terang Endriadi.
Baca Juga: Sudah di Ambang Batas Kemampuan Tangani Covid-19, Relawan: Warga DIY Maafkan Kami...
Terpisah, Kepala BKSDA DIY, M Wahyudi mengatakan jika hewan Lutung Budeng dan juga Nuri Maluku merupakan satwa dilindungi. Sehingga masyarakat yang memelihara bahkan sampai memperjualbelikan akan berurusan dengan hukum.
Berita Terkait
-
Menhut Lepasliarkan 2 Elang Ular Bido di Gunung Gede Pangrango, Salah Satunya Hasil Dari Penyerahan Warga
-
Ulasan Buku Burung Nuri dan Semut: Perihal Kebaikan akan Dibalas Kebaikan
-
Jaringan Ganja Antar Provinsi Jogja-Medan-Aceh Dibongkar, 1 Kg Lebih Ganja Disita!
-
Identitifikasi Keberadaan Satwa Langka, Arutmin Luncurkan Aplikasi SILANGKA
-
Lebih Dekat dengan Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurizal: Sempat Gagal Tes Polisi hingga Aktif Bantu Warga
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
Terkini
-
Praktisi UGM Rilis 2 E-Book Kehumasan: Solusi Jitu Hadapi Krisis Komunikasi di Era Digital
-
Deadline Penggusuran di Depan Mata, Warga Lempuyangan Lawan PT KAI: "Bukan Asetmu, Ini Tanah Kami
-
Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup
-
Sleman Pastikan Tak Ada ASN Bolos, Tapi Keterlambatan Tetap Jadi Sorotan
-
Pemda DIY Ngebut Bangun Sekolah Rakyat, Siswa Miskin Bisa Sekolah Juli 2025