SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pengecekan kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada hari ini pukul 09.00 WIB. Dishub DIY menggandeng Dishub Kota Yogyakarta, polisi, dan polisi militer.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Angkutan Dishub DIY Sigit Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin terkait dengan aspek keselamatan. Tujuannya supaya mengurangi risiko kecelakaan.
"Agar menghindari terjadinya kecelakaan. Khusunya untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Sementar untuk kendaraan pribadi tidak diperiksa," katanya, Kamis (1/7/2021).
Selama proses pemeriksaan, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum baik dari arah utara atau pun selatan dicek kelaikannya. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung selama sekitar satu jam.
"Durasi pemeriksaan antara satu sampai 1,5 jam," terangnya.
Kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang terjaring razia akan dicek tonasenya. Untuk mengetahui beban angkutan yang dibawa, pihaknya membawa alat timbangan portable.
"Itu alat timbangan portable untuk mendeteksi ukuran muatan yang melebihi tujuh ton atau lebih dari 12 ton," ujar dia.
Kegiatan pengecekan kelaikan terhadap kendaran seperti itu biasanya dalam waktu sebulan dilaksanakan sebanyak 10 kali.
"Tapi karena ini sedang pandemi maka sekarang hanya enam kali dalam satu bulan," katanya.
Baca Juga: World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Angkutan Jalan Dishub Kota Yogyakarta, Asung Waluyo menyebut, kegiatan ini bagian dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan," ucap Asung.
Selain itu, jajarannya juga memberi eduakasi kepada pengendara soal protokol kesehatan. Agar mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19.
"Sekarang kan sedang terjadi wabah Covid-19 maka kami memberi edukasi soal prokes. Contohnya pengemudi wajib selalu pakai masker," katanya.
Adapun sejumlah pengendara diberi sanksi administratif lantaran kedapatan tidak membawa dokumen seperti kelengkapan buku KIR, surat-surat mengemudi, dan berat muatan.
"Sanksi yang kami berikan berupa tilang karena ada pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.
Berita Terkait
-
World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
-
5 Artis Suka Naik Transportasi Umum, Arya Saloka Pilih MRT Meski Punya Mobil
-
Usai Libur Lebaran, Dishub Catat Ada 2,5 Juta Pemudik Masuk DIY
-
Antar-Jemput Lansia Pakai Angkutan Umum, Percepat Vaksinasi Covid-19
-
Penumpang Sembunyi di Atap Angkot Ditutupi Terpal Demi Lolos di Penyekatan
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
Terkini
-
Hari Kontrasepsi Sedunia, Sleman Beri Kejutan! Bukan Sekadar Seremonial, Tapi Bukti Nyata
-
Tarif Murah Gak Cukup! Ini 4 Jurus Ampuh Bikin Transportasi Publik Lebih Terjangkau
-
Geger! CCTV Pemda DIY Tampilkan Tulisan Provokatif: Siapa Dalang di Baliknya?
-
Drama Penangkapan Pelempar Molotov: Dari CCTV, Densus 88, Hingga Rayuan Pacar
-
Ada Pemberkasan PPPK, Antrean Pemohon SKCK di Polresta Yogyakarta Membludak