SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pengecekan kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada hari ini pukul 09.00 WIB. Dishub DIY menggandeng Dishub Kota Yogyakarta, polisi, dan polisi militer.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Angkutan Dishub DIY Sigit Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin terkait dengan aspek keselamatan. Tujuannya supaya mengurangi risiko kecelakaan.
"Agar menghindari terjadinya kecelakaan. Khusunya untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Sementar untuk kendaraan pribadi tidak diperiksa," katanya, Kamis (1/7/2021).
Selama proses pemeriksaan, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum baik dari arah utara atau pun selatan dicek kelaikannya. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung selama sekitar satu jam.
"Durasi pemeriksaan antara satu sampai 1,5 jam," terangnya.
Kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang terjaring razia akan dicek tonasenya. Untuk mengetahui beban angkutan yang dibawa, pihaknya membawa alat timbangan portable.
"Itu alat timbangan portable untuk mendeteksi ukuran muatan yang melebihi tujuh ton atau lebih dari 12 ton," ujar dia.
Kegiatan pengecekan kelaikan terhadap kendaran seperti itu biasanya dalam waktu sebulan dilaksanakan sebanyak 10 kali.
"Tapi karena ini sedang pandemi maka sekarang hanya enam kali dalam satu bulan," katanya.
Baca Juga: World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Angkutan Jalan Dishub Kota Yogyakarta, Asung Waluyo menyebut, kegiatan ini bagian dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan," ucap Asung.
Selain itu, jajarannya juga memberi eduakasi kepada pengendara soal protokol kesehatan. Agar mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19.
"Sekarang kan sedang terjadi wabah Covid-19 maka kami memberi edukasi soal prokes. Contohnya pengemudi wajib selalu pakai masker," katanya.
Adapun sejumlah pengendara diberi sanksi administratif lantaran kedapatan tidak membawa dokumen seperti kelengkapan buku KIR, surat-surat mengemudi, dan berat muatan.
"Sanksi yang kami berikan berupa tilang karena ada pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.
Berita Terkait
- 
            
              World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
- 
            
              5 Artis Suka Naik Transportasi Umum, Arya Saloka Pilih MRT Meski Punya Mobil
- 
            
              Usai Libur Lebaran, Dishub Catat Ada 2,5 Juta Pemudik Masuk DIY
- 
            
              Antar-Jemput Lansia Pakai Angkutan Umum, Percepat Vaksinasi Covid-19
- 
            
              Penumpang Sembunyi di Atap Angkot Ditutupi Terpal Demi Lolos di Penyekatan
Terpopuler
- Profil 3 Pelatih yang Dirumorkan Disodorkan ke PSSI sebagai Pengganti Kluivert
- 5 Rekomendasi Mobil Sunroof Bekas 100 Jutaan, Elegan dan Paling Nyaman
- 5 Day Cream Mengandung Vitamin C agar Wajah Cerah Bebas Flek Hitam
- Warna Lipstik Apa yang Bagus untuk Usia 40-an? Ini 5 Rekomendasi Terbaik dan Elegan
- 5 Pilihan Produk Viva untuk Menghilangkan Flek Hitam, Harga Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
- 
            
              Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
Terkini
- 
            
              Dinkes Sleman Sebut Tren Kasus ISPA Naik, Sepanjang 2025 Tercatat Sudah Capai 94 Ribu
- 
            
              Mengatur Cash Flow Rumah Tangga: Kenapa Token Listrik Perlu Masuk Daftar Prioritas
- 
            
              Ramai Motor Mogok Massal di Jawa Timur, Pakar Sebut Tak Terkait Campuran Etanol di Pertalite
- 
            
              Dear Presiden Prabowo, Judol Ancam Program Pro-Rakyat, Terbitkan PP PSE!
- 
            
              Bantul Rombak Pejabat Tinggi! Ini Alasan dan Janji Bupati Soal Pelayanan Publik