SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pengecekan kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada hari ini pukul 09.00 WIB. Dishub DIY menggandeng Dishub Kota Yogyakarta, polisi, dan polisi militer.
Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Angkutan Dishub DIY Sigit Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin terkait dengan aspek keselamatan. Tujuannya supaya mengurangi risiko kecelakaan.
"Agar menghindari terjadinya kecelakaan. Khusunya untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Sementar untuk kendaraan pribadi tidak diperiksa," katanya, Kamis (1/7/2021).
Selama proses pemeriksaan, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum baik dari arah utara atau pun selatan dicek kelaikannya. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung selama sekitar satu jam.
"Durasi pemeriksaan antara satu sampai 1,5 jam," terangnya.
Kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang terjaring razia akan dicek tonasenya. Untuk mengetahui beban angkutan yang dibawa, pihaknya membawa alat timbangan portable.
"Itu alat timbangan portable untuk mendeteksi ukuran muatan yang melebihi tujuh ton atau lebih dari 12 ton," ujar dia.
Kegiatan pengecekan kelaikan terhadap kendaran seperti itu biasanya dalam waktu sebulan dilaksanakan sebanyak 10 kali.
"Tapi karena ini sedang pandemi maka sekarang hanya enam kali dalam satu bulan," katanya.
Baca Juga: World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Angkutan Jalan Dishub Kota Yogyakarta, Asung Waluyo menyebut, kegiatan ini bagian dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kami melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan," ucap Asung.
Selain itu, jajarannya juga memberi eduakasi kepada pengendara soal protokol kesehatan. Agar mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19.
"Sekarang kan sedang terjadi wabah Covid-19 maka kami memberi edukasi soal prokes. Contohnya pengemudi wajib selalu pakai masker," katanya.
Adapun sejumlah pengendara diberi sanksi administratif lantaran kedapatan tidak membawa dokumen seperti kelengkapan buku KIR, surat-surat mengemudi, dan berat muatan.
"Sanksi yang kami berikan berupa tilang karena ada pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.
Berita Terkait
-
World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga
-
5 Artis Suka Naik Transportasi Umum, Arya Saloka Pilih MRT Meski Punya Mobil
-
Usai Libur Lebaran, Dishub Catat Ada 2,5 Juta Pemudik Masuk DIY
-
Antar-Jemput Lansia Pakai Angkutan Umum, Percepat Vaksinasi Covid-19
-
Penumpang Sembunyi di Atap Angkot Ditutupi Terpal Demi Lolos di Penyekatan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda