Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Rahmat jiwandono
Kamis, 01 Juli 2021 | 12:10 WIB
Petugas gabungan menggelar operasi kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis (1/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar pengecekan kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada hari ini pukul 09.00 WIB. Dishub DIY menggandeng Dishub Kota Yogyakarta, polisi, dan polisi militer.

Kepala Seksi (Kasi) Pengendalian Angkutan Dishub DIY Sigit Wahyu Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan rutin terkait dengan aspek keselamatan. Tujuannya supaya mengurangi risiko kecelakaan.

"Agar menghindari terjadinya kecelakaan. Khusunya untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang. Sementar untuk kendaraan pribadi tidak diperiksa," katanya, Kamis (1/7/2021).

Selama proses pemeriksaan, kendaraan angkutan barang dan angkutan umum baik dari arah utara atau pun selatan dicek kelaikannya. Proses pemeriksaan sendiri berlangsung selama sekitar satu jam.

Baca Juga: World Premiere Truk Listrik Mercedes-Benz eActros, Tembus Pasar Eropa Kuartal Ketiga

"Durasi pemeriksaan antara satu sampai 1,5 jam," terangnya.

Kendaraan angkutan barang dan angkutan umum yang terjaring razia akan dicek tonasenya. Untuk mengetahui beban angkutan yang dibawa, pihaknya membawa alat timbangan portable.

"Itu alat timbangan portable untuk mendeteksi ukuran muatan yang melebihi tujuh ton atau lebih dari 12 ton," ujar dia.

Petugas gabungan menggelar operasi kelaikan kendaraan di Jalan Bantul KM 1, Kalurahan Gedongkiwo, Kapanewon Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis (1/7/2021). - (SuaraJogja.id/Rahmat Jiwandono)

Kegiatan pengecekan kelaikan terhadap kendaran seperti itu biasanya dalam waktu sebulan dilaksanakan sebanyak 10 kali.

"Tapi karena ini sedang pandemi maka sekarang hanya enam kali dalam satu bulan," katanya.

Baca Juga: 5 Artis Suka Naik Transportasi Umum, Arya Saloka Pilih MRT Meski Punya Mobil

Kepala Bidang (Kabid) Operasional dan Angkutan Jalan Dishub Kota Yogyakarta, Asung Waluyo menyebut, kegiatan ini bagian dari UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami melakukan penegakan hukum di bidang lalu lintas angkutan jalan," ucap Asung.

Selain itu, jajarannya juga memberi eduakasi kepada pengendara soal protokol kesehatan. Agar mencegah sedini mungkin penyebaran Covid-19.

"Sekarang kan sedang terjadi wabah Covid-19 maka kami memberi edukasi soal prokes. Contohnya pengemudi wajib selalu pakai masker," katanya.

Adapun sejumlah pengendara diberi sanksi administratif lantaran kedapatan tidak membawa dokumen seperti kelengkapan buku KIR, surat-surat mengemudi, dan berat muatan.

"Sanksi yang kami berikan berupa tilang karena ada pelanggaran yang ditemukan," tambahnya.

Load More