SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengungkap hubungan antara para tersangka penggantian plat nomor polisi (nopol) mobil BMW dengan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggantian plat nomor polisi (nopo) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Mereka yakni IW, NR, dan W.
Adapun mobil BMW yang diganti platnya itu dikendarai oleh Christiano itu terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19) hingga menyebabkan Argo tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan yang menyuruh, motivasi yang dua ini kenapa bisa menyuruh I untuk mengganti plat ya mungkin karena ada hubungan kenal lah sama pelaku dari laka tersebut [Christiano]," ungkap Agha dikutip Minggu (6/7/2025).
Tak sampai di situ, dua orang W dan NR tersangka yang memiliki ide penggantian plat itu disebut juga mengenal orang tua Christiano.
"Mungkin pekerjaan dari orang tuanya ada hubungan dari pekerjaan mereka," ucapnya.
Namun memang, Agha memastikan dari pengakuan dan pemeriksaan para tersangka tidak mendapat perintah dari siapapun termasuk orang tua Christiano.
Dia menyatakan tak ada kontak antara dua tersangka itu kepada orang tua Christiano. Hal itu dibuktikan dengan pengecekan yang telah dilakukan kepada ponsel milik para tersangka.
Baca Juga: Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
"Enggak, enggak [disuruh orang tua Christiano] udah [cek ponsel tersangka] emang enggak ada [kontak antara dua orang ini dengan orang tua Christiano]," kata dia.
Terkait proses selanjutnya, Agha bilang pihaknya masih melengkapi berkas kasus ini. Rencananya pada minggu depan berkas akan segera dikirim ke kejaksaan.
"Minggu depan ini kita mau tahap satu," ucapnya.
Disampaikan Agha, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, termasuk dalam hal ini dugaan pengaburan barang bukti.
Kendati demikian, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran ancaman hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.
Motif Pengganti Plat BMW
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Revisi KUHAP: Dosen UGM Ungkap Potensi Konflik Akibat Pembatasan Akses Advokat
-
5 Rekomendasi Hotel di Penang yang Dekat dengan RS Gleneagles
-
DIY Genjot Sertifikasi Dapur MBG: Cegah Keracunan Massal, Prioritaskan Kesehatan Anak
-
UII Pasang Badan Bela Aktivis: 'Kami Tolak Perburuan Dalang Kerusuhan, Ini Pembungkaman!
-
'Kuburan Demokrasi' Dibuat di UII: Mahasiswa Geram, Tuntut Pembebasan Paul dan Aktivis Lain