SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Wahyu Agha Ari Septyan mengungkap hubungan antara para tersangka penggantian plat nomor polisi (nopol) mobil BMW dengan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).
Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggantian plat nomor polisi (nopo) mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21). Mereka yakni IW, NR, dan W.
Adapun mobil BMW yang diganti platnya itu dikendarai oleh Christiano itu terlibat kecelakaan dengan Argo Ericko Achfandi (19) hingga menyebabkan Argo tewas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Nganglik, Sleman, Sabtu (24/5/2025) dini hari lalu.
Christiano yang merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) UGM itu juga telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus itu.
"Terkait dengan yang menyuruh, motivasi yang dua ini kenapa bisa menyuruh I untuk mengganti plat ya mungkin karena ada hubungan kenal lah sama pelaku dari laka tersebut [Christiano]," ungkap Agha dikutip Minggu (6/7/2025).
Tak sampai di situ, dua orang W dan NR tersangka yang memiliki ide penggantian plat itu disebut juga mengenal orang tua Christiano.
"Mungkin pekerjaan dari orang tuanya ada hubungan dari pekerjaan mereka," ucapnya.
Namun memang, Agha memastikan dari pengakuan dan pemeriksaan para tersangka tidak mendapat perintah dari siapapun termasuk orang tua Christiano.
Dia menyatakan tak ada kontak antara dua tersangka itu kepada orang tua Christiano. Hal itu dibuktikan dengan pengecekan yang telah dilakukan kepada ponsel milik para tersangka.
Baca Juga: Duh! Ricuh dengan Pelanggan di Sleman, Mobil Polisi Dirusak Ratusan Driver ShopeeFood
"Enggak, enggak [disuruh orang tua Christiano] udah [cek ponsel tersangka] emang enggak ada [kontak antara dua orang ini dengan orang tua Christiano]," kata dia.
Terkait proses selanjutnya, Agha bilang pihaknya masih melengkapi berkas kasus ini. Rencananya pada minggu depan berkas akan segera dikirim ke kejaksaan.
"Minggu depan ini kita mau tahap satu," ucapnya.
Disampaikan Agha, ketiga tersangka itu dijerat dengan Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP tentang tindak pidana menghalang-halangi proses hukum, termasuk dalam hal ini dugaan pengaburan barang bukti.
Kendati demikian, ketiga tersangka tidak dilakukan penahanan. Hal itu lantaran ancaman hukuman pidana penjara di bawah lima tahun.
Motif Pengganti Plat BMW
Berita Terkait
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Penganiayaan Santri Putri: Pondok Klaim Sudah Tangani Sesuai Prosedur, Tapi Keluarga Korban Tak Terima
-
Santri Diduga Dianiaya di Ponpes Sleman, Orang Tua Kecewa dan Lapor Polisi Usai Dianggap Bertengkar
-
Koperasi Sleman Siap Saingi Minimarket? Ini Jurus Ampuh Tingkatkan Daya Saing
-
Disperindag Sleman Ungkap Penyebab Harga Beras Naik: Bukan Hanya Soal Stok
-
Danais DIY Dipangkas Setengah Miliar! Sultan Tolak Lobi Prabowo