SuaraJogja.id - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di DIY sudah berjalan empat hari terakhir. Namun Satpol PP DIY masih menemukan pelanggaran yang cukup tinggi.
Bahkan mobilitas masyarakat pun hanya turun antara 13-15 persen laiknya sebelum PPKM Darurat. Padahal ditargetkan kebijakan yang berlaku hingga 20 Juli 2021 tersebut bisa menurunkan mobilitas masyarakat hingga 50 persen lebih.
"Sudah banyak melakukan penertiban terkait kepatuhan masyarakat masih cukup rendah saat ppkm darurat ini, mobilitas hanya 13-15 persen," ujar Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad dalam wawancara daring, Rabu (07/07/2021).
Menurut Noviar, pelanggaran tempat usaha yang non-esensial pun masih tinggi. Tercatat hingga Selasa (06/07/2021), Satpol PP sudah sudah menutup paksa 396 tempat usaha. Mereka seharunya tidak boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Sebanyak 213 rumah makan dan kafe juga ditertibkan. Sebab mereka masih melayani dine in atau makan di tempat alih-alih take away sesuai aturan PPKM Darurat.
Saat petugas melakukan patroli pada malam hari di tempat usaha, terlihat dari luar tidak ada aktivitas karena lampu dimatikan. Ternyata mereka masih melayani makan di tempat dengan banyak pelanggan.
"Tempat usaha yang terpaksa kita segel ada sembilan. Sampai hari ini kami melakukan penindakan hampir 600 pelanggaran. Kita cukup prihatin dengan kondisi masyarakat," ungkapnya.
Pengaduan masyarakat terkait pelanggaran pun cukup tinggi. Setiap hari ada sekitar 100-150 laporan pelanggaran PPKM Darurat. Tak hanya restoran dan kafe, tempat olahraga, toko-toko pun ditemukan tetap melakukan pelanggaran dengan membuka usahanya meski tidak masuk tempat usaha esensial.
Noviar menambahkan, selama dilakukan patroli, sejumlah warga sempat protes. Mereka keberatan ditutup karena tidak bisa bekerja dan tidak bisa mendapatkan penghasilan.
Baca Juga: PWNU DKI Dukung Aksi Anies Pidanakan Perusahaan Melanggar PPKM Darurat
Namun Noviar meminta masyarakat untuk patuh dengan aturan yang diberlakjukan. Dengan demikian PPKM darurat tidak akan diperpanjang dan kasus COVID-19 bisa menurun.
“Penyekatan ini awal covid sudah pernah dilakukan dan semuanya berhasil. Pemerintah tidak ada hentinya menyusun anggaran bantuan kepada masyarakat yang terdampak,” imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
PWNU DKI Dukung Aksi Anies Pidanakan Perusahaan Melanggar PPKM Darurat
-
Akses Masuk Kota Malang Ditutup Imbas PPKM Darurat, Kemacetan Panjang Tak Terhindarkan
-
Ketat! Ratusan Petugas Gabungan Lakukan Penyekatan di Bogor Selama PPKM Darurat
-
3 Pelanggaran PPKM Darurat PT Equity Life versi Pemprov DKI
-
Warga Balikpapan, Catat! Ini Ruas Jalan yang Disekat Selama PPKM Darurat 2 Minggu
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama
-
Usai Menang Praperadilan, Raudi Akmal Terlihat Langsung Turun ke Masyarakat
-
Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI
-
Gawat! DIY Tak Punya Anggaran Dropping Air, Empat Kabupaten Sudah Alami Kekeringan
-
Tegas! 17 SPPG di DIY Ditutup, Buntut Kasus Keracunan hingga Masalah Izin