SuaraJogja.id - Empat orang ditangkap petugas Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jogja (Rutan Jogja) karena berupaya menyelundupkan obat-obatan terlarang ke dalam rutan pada Kamis (8/7/2021) kemarin. Empat pelaku tersebut berinisial MFR (18 tahun), ZFN (17 tahun), TR (19 tahun), dan ISAA (17 tahun).
"Pelaku pengiriman sudah kami serahkan ke Polsek Pakualaman untuk ditindaklanjuti," kata Kepala Rutan Jogja, Yudo Adi Yuwono, Jumat (9/7/2021).
Ia mengatakan, dalam aksinya, keempat pelaku tersebut berboncengan mengendarai dua sepeda motor. Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 20 butir obat dalam bentuk pil yang diduga berjenis Yarindo. Barang bukti tersebut ditemukan di selokan belakang pos depan atau ruang laktasi Rutan Jogja.
Mulanya 20 butir pil ini akan ditujukan kepada dua orang tamping (narapidana yang membantu petugas pemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pembinaan di Lapas) yang berinisial DT dan MT. Keduanya bekerja sebagai tamping kebersihan halaman luar Rutan.
Namun, upayanya digagalkan dan kini mereka telah diserahkan ke Polsek Pakulaman untuk diproses lebih lanjut.
"Untuk Tamping langsung kita BAP dan dimasukan ke straf sel. Tentu kami masukan ke register F dan dicabut segala haknya seperti remisi, Pembebasan Bersyarat atau Cuti Bersyarat," kata Yudo.
Menurutnya, kejadian ini merupakan salah satu bentuk upaya deteksi dini dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Rutan Jogja. Yudo mengimbau kepada seluruh petugas untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan tetap melaksanakan upaya deteksi dini.
"Dengan kejadian ini, tentunya kami akan melakukan upaya untuk memperketat pengawasan dan pengamanan, harus lebih jeli lagi, guna meningkatkan deteksi dini dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba," kata dja.
Operasi penggagalan ini berlangsung pukul 06.45 WIB kemarin bersamaan dengan giat kebersihan halaman luar Rutan Jogja yang dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Erossyan Freda Adityawan, sekaligus sebagai ketua tim intelijen dan Satops Patnal.
Baca Juga: Daftar Lokasi Tes PCR Jogja dan Harganya, Hasil Bisa Satu Hari Jadi
Erossyan menjelaskan, rencana penggagalan ini bermula dari hasil pemantauan tim intelijen Rutan Jogja melalui pemeriksaan atau penyadapan rekaman percakapan Wartelsuspas. Berdasarkan data dan informasi yang diperoleh, tim gabungan (Intelijen dan Satops Patnal) beserta pejabat struktural bergegas menindaklanjuti hal tersebut dan berhasil menangkapnya.
Sebelum pelaku melancarkan aksinya, tim gabungan beserta pejabat struktural telah mengatur strategi sedemikian rupa, sehingga mempermudah proses penangkapan pelaku.
"Kami sudah lakukan pemantauan pada hari sebelumnya, lalu kami susun strategi agar pelaku tidak kabur. Pagi kemarin seluruh petugas sudah standby sejak pukul 05.45 WIB", ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal