Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 17 Juli 2021 | 17:40 WIB
Ilustrasi dokter meninggal karena virus Corona. (Shuttterstock)

SuaraJogja.id - Sepak terjang dokter gadungan yang mengaku dari rumah sakit di Jogja berakhir setelah diringkus Polres Karanganyar.

Pelaku dokter gadungan yang diketahui berinsial CRW alias R (22) ditangkap Macan Lawu Polres Karanganyar karena nekat tipu warga Jaten senilai Rp45 juta.

Aksi warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat itu terungkap setelah korbannya warga Jaten, Karanganyar, NA alias N, melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar. Perempuan itu tertipu Rp45 juta.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito, menceritakan dua orang tersebut awalnya berkenalan melalui aplikasi Tinder pada 5 Juni 2021. Pelaku mengaku sebagai dokter obgyn di salah satu rumah sakit Yogyakarta.

Baca Juga: Idul Adha di Tengah Pandemi, DPP Kota Jogja Minta Sembelih Kurban di Luar RPH Harus Lapor

“Dia mengaku bernama MRNR alias R,” kata Purbo seperti dilansir dari Solopos.com.

Selama melancarkan aksinya, dokter gadungan yang tipu warga Jaten, Karanganyar, itu indekos di Kecamatan Mlati, Sleman, DIY. Pelaku berusaha meyakinkan korbannya dengan berkunjung ke rumah korban.

Pelaku juga pernah mengajak korban datang ke salah satu rumah sakit Yogyakarta yang dia klaim sebagai tempat kerjanya. Di situ pelaku mengenakan atribut dokter, seperti snelli atau jas putih dokter.

“Atributnya menyerupai dokter yang bertugas di rumah sakit tersebut. Dia memodifikasi atribut rumah sakit tersebut. Saat berada di rumah sakit itu, tidak ada orang yang mengenali karena memakai masker,” tuturnya.

Korban Sembilan Kali Transfer Uang

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, Pengguna KRL di Jogja-Solo Turun 61 Persen

Setelah dokter gadungan itu berhasil mengambil hati N, ia mulai melancarkan tipu muslihatnya kepada warga Jaten, Karanganya, tersebut. Ia meminjam uang kepada N dengan berbagai alasan.

Salah satunya untuk membiayai orang tua yang sakit. Pada 7 Juni 2021, pelaku meminta uang Rp20 juta untuk operasi jantung ibunya. “Aksi itu berlanjut sampai korban mengalami kerugian Rp45 juta. Ada sembilan kali kiriman uang melalui rekening salah satu bank,” ujarnya.

Korban yang tinggal di Jaten, Karanganyar, itu merasa curiga dengan tipu muslihat pria yang mengaku sebagai dokter di Jogja itu. Hingga pada akhirnya pada 13 Juni 2021, korban mendatangi tempat indekos pelaku.

Di situ lah korban mengetahui pelaku bukan seorang dokter. “Pelaku ini bilang kepada korban bahwa ibunya meninggal. Nah korban dan keluarganya bermaksud menyampaikan duka cita. Mereka ketemu pelaku di tempat indekos dan ketahuan pelaku bukan dokter. Atas hal itu korban melapor ke Polres Karanganyar,” tuturnya.

Pelaku pernah nyaru jadi ASN

Polisi mengembangkan kasus tersebut dan menemukan fakta pelaku tidak hanya sekali melancarkan aksi penipuan. Ia pernah menipu perempuan lain di Bekasi dengan mengaku sebagai aparatur sipil negara (ASN) golongan IIIC.

Pelaku menggunakan modus yang sama untuk mendapatkan sejumlah uang. “Modus pelaku sama tapi beda profesi. Ngakunya ASN saat beraksi di Bekasi. Tujuannya sama menguasai barang atau minta sejumlah uang kepada korban,” ungkapnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti print out bukti tranfer uang dari korban asal Jaten, Karanganyar, ke pelaku yang mengaku dokter itu. Selain itu juga snelli, satu set baju ASN, pakaian yang dibeli pelaku menggunakan uang korban. Sementara itu, pelaku, CRW, mengaku baru kenal N selama sepuluh hari. Ia mencari mangsa yang berstatus bekerja.

“Saya kenalan lewat Tinder semua. Yang sudah bekerja. Saya meyakinkan dia dengan berbagai cara. Saya juga bilang kalau saya serius sama dia. Uangnya saya pakai bayar utang dan beli barang-barang. Dia tahu kalau saya bukan dokter ini setelah dia ngecek ke rumah sakit untuk memastikan apakah ada nama tersebut. Ternyata tidak ada,” tutur CRW.

CRW mengaku iseng saat melancarkan aksi penipuannya. Ia juga menuturkan keisengannya itu membuatnya ketagihan. Akibat perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

“Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara. Kami imbau masyarakat tidak mudah percaya terhadap orang yang belum dikenal. Silakan tanya ke instansi yang bersangkutan,” tukasnya.

Load More