Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 21 Juli 2021 | 20:08 WIB
Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan maklumat rakyat dalam masa perpanjangan PPKM Darurat di Pendopo Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/7/2021). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyampaikan maklumat rakyat dalam masa perpanjangan PPKM Darurat di Pendopo Kepatihan Yogyakarta, Rabu (21/07/2021) sore. Dalam kesempatan ini Sultan memastikan Pemda mempercepat pemberian bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak PPKM Darurat.

"Pemda DIY akan lebih mempercepat kelancaran bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, baik berupa uang, sembako maupun vitamin dan obat-obatan bagi mereka yang berhak," ujarnya.

Menurut Sultan, bansos diberikan melalui APBD dan Danais. Pemenda seger melakukan refokusing anggaran secara maksimal dengan merealokasi ke dana bantuan sebagai dampak pandemi Covid-19 serta pengadaan perlengkapan dan peralatan kesehatan yang mendesak diperlukan.

Bansos juga diberikan kepada kelompok-kelompok sosial seperti UMKM, pedagang kaki lima (PKL), buruh, pekerja informal, dan lainnya. Bantuan diberikan melalui organisasi ataupun asosiasi yang menaungi.

Baca Juga: Operasional Jalan tapi Tak Ada Pemasukan, 125 Hotel dan Restoran DIY Pilih Tutup Sementara

Dicontohkan bantuan diberikan kepada PKL di Malioboro. Bantuan diberikan berupa modal usaha yang dikelola koperasi dengan bunga ringan.

"Kalau bantuan satu per satu mau selesai sampai kapan. Nah kemungkinan kita mencari alternatif, toh yang tahu pimpinan misalnya pkl malioboro, yang tahu ketua asosiasinya. Bisa nggak bantuan kepada koperasi, kami tidak memungut bunga tinggi, hanya setengah atau satu persen dengan koperasi. Jadi bisa dicicil untuk memperkuat modal usaha mereka sendiri. Bukan sekali habis," paparnya.

Sultan menambahkan, Pemda juga melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi di kabupaten/kota. Hal ini dilakukan agar segera terbentuk imunitas kelompok atau herd immunity.

Berbagai kebijakan ini jadi pilihan yang harus dilakukan meski disadari masyarakat sudah merasa jenuh dengan PPKM Darurat. Apalagi kebijakan ini juga tidak jauh berbeda dari PSBB yang diberlakukan pada awal pandemi Covid-19.

Dalam menghadapi dilema tersebut, Sultan sebenarnya pernah memiliki gagasan untuk mengusulkan penundaan PPKM Darurat dengan pelonggaran sementara. Selain itu dengan memberikan relaksasi dan nafas bagi mereka guna mencari nafkah kembali.

Baca Juga: Cerita Nana Mirdad Saat PPKM Darurat, Jaga Kesehatan Jasmani dan Rohani

"Dengan dasar pertimbangan keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, saya punya kewajiban menyelamatkan rakyat dengan cara dan pendekatan berbeda, namun tanpa mencederai tanggung-jawab dan kewajiban saya kepada Presiden RI dan Rakyat Yogya," paparnya.

Karenanya Sultan berharap dalam masa perpanjangan PPKM masyarakat bersedia melakukan penegakan protokolnya secara mandiri. Bagi mereka yang melanggarnya, harus siap menanggung risiko sanksi sosial dan sanksi hukum.

"Dalam hal ini, Pemda DIY akan melibatkan secara aktif TNI/Polri melalui pemberlakuan aturan BKO dengan menempatkan posisi dan peran TNI/Polri dalam sistem komando operasional di lapangan," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More