SuaraJogja.id - Sebanyak 2.000 pedagang yang menjadi anggota paguyuban di Malioboro belum mendapat bansos apapun selama pandemi Covid-19. Mereka berharap pemerintah bisa mempermudah pedagang untuk mengakses bantuan tanpa harus berbadan hukum.
Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo mengatakan hingga saat ini terdapat 11 paguyuban yang ada di Malioboro. Dua diantaranya sudah bisa mendapat bantuan modal bergulir bagi pelaku usaha.
"Jadi dua paguyuban itu sudah berbadan hukum koperasi, yaitu Paguyuban Tri Dharma dan Unit 37 KPPKLY, sehingga bisa segera mendapat bantuan modal bergulir. Namun 9 paguyuban sisanya ini masih sulit karena tak berbadan hukum," terang Sujarwo dihubungi Suarajogja.id, Rabu (28/7/2021).
Sebanyak sembilan paguyuban di Malioboro kata Sujarwo antara lain, PPLM (pedagang lesehan), Paguyuban Padma (Pedagang Angkringan), Handayani, Pemalni, Pasar Sore, Pasar Senthir, PPMS, Trimanunggal dan Paguyuban Asongan.
"Kebijakan pemerintah untuk memberi bantuan modal bergulir kepada pedagang itu kan yang terdaftar di paguyuban dan telah berbadan hukum koperasi. Harapannya ini bisa dipermudah untuk paguyuban lainnya, " ujar dia.
Paguyuban Malioboro sendiri sudah berkoordinasi sebelumnya ke Pemda DIY. Kendati begitu pemerintah belum bisa memberi terobosan agar pedagang mendapat bantuan modal bergulir.
"Kemarin sudah kami bicara ke Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Tri Saktiyana, tetapi masih akan dicari formulasinya. Kami akan menegaskan kembali ke Pemda DIY untuk mempermudah paguyuban lain mendapatkan bantuan itu," katanya.
Rencananya dalam dua hari ke depan, Paguyuban Malioboro akan mendatangi kantor Gubernur DIY. Hal itu untuk meminta solusi terhadap pedagang malioboro yang sudah tak bisa bertahan di situasi pandemi.
"Jadi kami ingin membawa bendera putih tanda berkabung dengan kondisi yang ada saat ini. Pedagang tak bisa mencari pendapatan jika kondisi saat ini tidak ada bantuan dari Pemda sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Malioboro: Coba yang Buat Peraturan Kasih Contoh
Sujarwo menjelaskan, untuk dua paguyuban berbadan hukum telah menggelar rapat untuk persiapan penyaluran bantuan. Harapan yang sama, paguyuban lainnya dipermudah untuk mendapat bantuan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Dana Bansos Dipotong 50 Ribu, Disebut Demi Perbaikan Ambulans Turun Mesin
-
Sidak Penerima Bansos di Tangerang, Mensos Risma Terima Aduan Pungli Rp50 Ribu Perkeluarga
-
11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?
-
Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Bui
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi