SuaraJogja.id - Sebanyak 2.000 pedagang yang menjadi anggota paguyuban di Malioboro belum mendapat bansos apapun selama pandemi Covid-19. Mereka berharap pemerintah bisa mempermudah pedagang untuk mengakses bantuan tanpa harus berbadan hukum.
Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo mengatakan hingga saat ini terdapat 11 paguyuban yang ada di Malioboro. Dua diantaranya sudah bisa mendapat bantuan modal bergulir bagi pelaku usaha.
"Jadi dua paguyuban itu sudah berbadan hukum koperasi, yaitu Paguyuban Tri Dharma dan Unit 37 KPPKLY, sehingga bisa segera mendapat bantuan modal bergulir. Namun 9 paguyuban sisanya ini masih sulit karena tak berbadan hukum," terang Sujarwo dihubungi Suarajogja.id, Rabu (28/7/2021).
Sebanyak sembilan paguyuban di Malioboro kata Sujarwo antara lain, PPLM (pedagang lesehan), Paguyuban Padma (Pedagang Angkringan), Handayani, Pemalni, Pasar Sore, Pasar Senthir, PPMS, Trimanunggal dan Paguyuban Asongan.
"Kebijakan pemerintah untuk memberi bantuan modal bergulir kepada pedagang itu kan yang terdaftar di paguyuban dan telah berbadan hukum koperasi. Harapannya ini bisa dipermudah untuk paguyuban lainnya, " ujar dia.
Paguyuban Malioboro sendiri sudah berkoordinasi sebelumnya ke Pemda DIY. Kendati begitu pemerintah belum bisa memberi terobosan agar pedagang mendapat bantuan modal bergulir.
"Kemarin sudah kami bicara ke Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Tri Saktiyana, tetapi masih akan dicari formulasinya. Kami akan menegaskan kembali ke Pemda DIY untuk mempermudah paguyuban lain mendapatkan bantuan itu," katanya.
Rencananya dalam dua hari ke depan, Paguyuban Malioboro akan mendatangi kantor Gubernur DIY. Hal itu untuk meminta solusi terhadap pedagang malioboro yang sudah tak bisa bertahan di situasi pandemi.
"Jadi kami ingin membawa bendera putih tanda berkabung dengan kondisi yang ada saat ini. Pedagang tak bisa mencari pendapatan jika kondisi saat ini tidak ada bantuan dari Pemda sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Malioboro: Coba yang Buat Peraturan Kasih Contoh
Sujarwo menjelaskan, untuk dua paguyuban berbadan hukum telah menggelar rapat untuk persiapan penyaluran bantuan. Harapan yang sama, paguyuban lainnya dipermudah untuk mendapat bantuan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Dana Bansos Dipotong 50 Ribu, Disebut Demi Perbaikan Ambulans Turun Mesin
-
Sidak Penerima Bansos di Tangerang, Mensos Risma Terima Aduan Pungli Rp50 Ribu Perkeluarga
-
11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?
-
Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Bui
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah