SuaraJogja.id - Sebanyak 2.000 pedagang yang menjadi anggota paguyuban di Malioboro belum mendapat bansos apapun selama pandemi Covid-19. Mereka berharap pemerintah bisa mempermudah pedagang untuk mengakses bantuan tanpa harus berbadan hukum.
Presidium Paguyuban Kawasan Malioboro, Sujarwo mengatakan hingga saat ini terdapat 11 paguyuban yang ada di Malioboro. Dua diantaranya sudah bisa mendapat bantuan modal bergulir bagi pelaku usaha.
"Jadi dua paguyuban itu sudah berbadan hukum koperasi, yaitu Paguyuban Tri Dharma dan Unit 37 KPPKLY, sehingga bisa segera mendapat bantuan modal bergulir. Namun 9 paguyuban sisanya ini masih sulit karena tak berbadan hukum," terang Sujarwo dihubungi Suarajogja.id, Rabu (28/7/2021).
Sebanyak sembilan paguyuban di Malioboro kata Sujarwo antara lain, PPLM (pedagang lesehan), Paguyuban Padma (Pedagang Angkringan), Handayani, Pemalni, Pasar Sore, Pasar Senthir, PPMS, Trimanunggal dan Paguyuban Asongan.
"Kebijakan pemerintah untuk memberi bantuan modal bergulir kepada pedagang itu kan yang terdaftar di paguyuban dan telah berbadan hukum koperasi. Harapannya ini bisa dipermudah untuk paguyuban lainnya, " ujar dia.
Paguyuban Malioboro sendiri sudah berkoordinasi sebelumnya ke Pemda DIY. Kendati begitu pemerintah belum bisa memberi terobosan agar pedagang mendapat bantuan modal bergulir.
"Kemarin sudah kami bicara ke Asisten Setda DIY Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bapak Tri Saktiyana, tetapi masih akan dicari formulasinya. Kami akan menegaskan kembali ke Pemda DIY untuk mempermudah paguyuban lain mendapatkan bantuan itu," katanya.
Rencananya dalam dua hari ke depan, Paguyuban Malioboro akan mendatangi kantor Gubernur DIY. Hal itu untuk meminta solusi terhadap pedagang malioboro yang sudah tak bisa bertahan di situasi pandemi.
"Jadi kami ingin membawa bendera putih tanda berkabung dengan kondisi yang ada saat ini. Pedagang tak bisa mencari pendapatan jika kondisi saat ini tidak ada bantuan dari Pemda sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Tanggapi Aturan Makan 20 Menit, Pedagang Malioboro: Coba yang Buat Peraturan Kasih Contoh
Sujarwo menjelaskan, untuk dua paguyuban berbadan hukum telah menggelar rapat untuk persiapan penyaluran bantuan. Harapan yang sama, paguyuban lainnya dipermudah untuk mendapat bantuan tersebut.
Berita Terkait
-
Viral Dana Bansos Dipotong 50 Ribu, Disebut Demi Perbaikan Ambulans Turun Mesin
-
Sidak Penerima Bansos di Tangerang, Mensos Risma Terima Aduan Pungli Rp50 Ribu Perkeluarga
-
11 Tahun Penjara Untuk Menteri Koruptor Bansos di Tengah Pandemi, Pantas atau Tidak?
-
Kasus Bansos Corona, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Bui
Terpopuler
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget
-
Pemkab Sleman Segera Tunjuk Plt Lurah Tegaltirto Usai Kasus Dugaan Korupsi TKD Mencuat
-
Ambisi Bupati Sleman: Satu Musim Cukup, PSS Wajib Comeback ke Liga 1
-
Ribuan Ton Sampah Organik Menggunung di DIY: Mahasiswa UNISA Bergerak, Warga Diajak Ubah Sampah Jadi Pupuk