SuaraJogja.id - Pusat-pusat Perbelanjaan atau mal di DI Yogyakarta belum berencana menerapkan aturan pengunjung wajib membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Mereka menunggu kepastian dari Pemda DIY terkait penerapan aturan tersebut.
Chief Marcom Plaza Ambarrukmo, Indra Gunawan menjelaskan bahwa mal yang terletak di Jalan Solo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman ini masih menerapkan kebijakan yang lama.
"Tidak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR-Antigen. Sementara cukup mengenakan masker dan cek suhu saja," ujar Indra dihubungi Suarajogja.id, Kamis (12/8/2021).
Ia menjelaskan kapasitas mal dibatasi hanya 50 persen saja. Itu berlaku untuk pengunjung dan pegawai tenant yang berada di mal.
Baca Juga: Percepat Vaksinasi di DIY, Ambarrukmo Group Sasar 1.000 Orang Vaksin Gratis
"Masih sama seperti PPKM sebelumnya. Di Jogja belum open semua. Masih sektor esensial saja yang buka," terang dia.
Sektor esensial sendiri adalah tenant makanan atau minuman yang berjualan di mal. Sementara pakaian dan barang lainnya masih belum membuka tokonya.
"Hanya saja makanan dan minuman itu harus take away. Kebanyakan dari ojek online yang mengambil dan mengirim ke customer," kata dia.
Terpisah, Public Relation Officer Sleman City Hall, Uray Dewi mengatakan bahwa tak ada kewajiban pengunjung membawa hasil negatif Swab PCR atau Rapid Antigen. Pihaknya juga belum mendapat kebijakan resmi dari Pemkab Sleman.
"Kami masih memantau situasinya, karena belum ada keputusan resmi dari Pemda DIY dan juga Kabupaten Sleman," kata wanita yang akrab disapa Cicik itu.
Baca Juga: Lanjutan PPKM Darurat, Plaza Ambarrukmo Kembali Membuka Tenant Sektor Esensial
Meski tak menerapkan kewajiban itu, Sleman City Hall tetap memperketat protokol kesehatan (prokes). Mulai dari pengecekan suhu baik dari pintu masuk sampai salam setiap tenant hingga jalan masuk dan keluar mal dibedakan.
Berita Terkait
-
Kemeriahan Ramadan: Serunya Lomba Islami hingga Late Night Sale Tengah Malam di Deretan Mal Ini
-
Apakah Pekerja Gaji Rp4 Juta Wajib Bayar Zakat Mal? Ini Perhitungannya Nisabnya
-
Zakat Fitrah untuk Saudara Sendiri: Hukum dan Penjelasan Lengkap
-
Kupas Tuntas Zakat Fitrah dan Zakat Mal: Kapan Bayar dan Berapa Jumlahnya?
-
Ramadan di Senayan City Lebih Meriah: Instalasi Megah dan Pertunjukan Timur Tengah Siap Hipnotis Pengunjung!
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Kabar Duka, Hotma Sitompul Meninggal Dunia
- HP Murah Oppo A5i Lolos Sertifikasi di Indonesia, Ini Bocoran Fiturnya
Pilihan
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
Terkini
-
Dari Batu Akik hingga Go Internasional: Kisah UMKM Perempuan Ini Dibantu BRI
-
Pertegas Gerakan Merdeka Sampah, Pemkot Jogja Bakal Siapkan Satu Gerobak Tiap RW
-
Lagi-lagi Lurah di Sleman Tersandung Kasus Mafia Tanah, Sri Sultan HB X Sebut Tak Pernah Beri Izin
-
Rendang Hajatan Jadi Petaka di Klaten, Ahli Pangan UGM Bongkar Masalah Utama di Dapur Selamatan
-
Dari Perjalanan Dinas ke Upah Harian: Yogyakarta Ubah Prioritas Anggaran untuk Berdayakan Warga Miskin