SuaraJogja.id - Meski sudah banyak yang masuk tahanan, perangkat desa di Yogyakarta kembali tersandung kasus Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini Lurah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, PFY dan seorang pengusaha kelab malam berinisial ASA jadi tersangka kasus TKD.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat perangkat desa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4/2025), Sultan menyampaikan kekesalannya pada kasus tersebut. Padahal mestinya kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinan yang melibatkan persetujuan Keraton dan Gubernur.
"Sudah tahu kalau lurah itu, wong SK Gubernur aja sudah saya ubah harus tanda tangan gubernur kok. Sebelum tanda tangan gubernur, harus izin pemilik tanah keraton dulu" paparnya.
Menurut Sultan, pemanfaatan TKD mestinya melalui sejumlah persyaratan. Siapapun harus mengikuti prosedur formal sebelum pemanfaatan TKD.
Sultan pun menegaskan tidak ada permintaan ijin pemanfaatan dari TKD di Trihanggo. Apalagi TKD tersebut diketahui dibangun sebagai kelab malam.
“Kalau begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan, kan gitu. Kalau tidak melalui proses ini ya jelas bertentangan. Ndak ada permintaan izin untuk tanah ndak ada, kalau sekarang dibangun ya bertentangan,” tegasnya.
Karenanya meski ada perangkat desa yang terjerat kasus TKD, Sultan menegaskan proses hukum harus berjalan. Sultan pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
"Ya sudah biar berproses [hukum]. Kan pasti harus ada izin kepala daerah, tapi saya kan ga pernah menandatangani permintaan [ijin] itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan dua tersangka dalam kasus TKD, yakni Lurah Trihanggo, PFY dan ASA, pemilik kelab malam. Keduanya menyalahi ijin TKD dengan membangun klab malam di lahan seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan I.
Baca Juga: Dirut Perusahaan Tambang Tersangka Baru Korupsi Urug Tol di Gunungkidul
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto dalam keterangannya kepada media menyatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024. Sebelumnya pemeriksaan terhadap 32 saksi dilakukan sebelum statusnya naik ke penyidikan.
Dalam kasus tersebut, ASA sebagai pihak swasta memberikan uang Rp 316 juta kepada PFY dengan modus sebagai imbalan atas sewa TKD. Dana itu digunakan ASA untuk memulai pembangunan, termasuk akses jalan dan pondasi bangunan, meski belum mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
PFY juga diduga membagikan dana tersebut kepada sejumlah pamong kalurahan. Dana yang diterima telah berubah bentuk menjadi perhiasan.
Terhadap tersangka PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PFY kini ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan.
Berkali-kali Terjadi di Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Yogyakarta Jadi Fokus Pengadaan SPKLU untuk Hadapi Lonjakan Wisatawan Natal dan Tahun Baru
-
Hadapi Nataru, BRI Andalkan Digital Banking dan AgenBRILink: Dana Tunai Mencapai Rp21 Triliun
-
Saham BBRI Tumbuh Konsisten, Bukti BRI Sebagai Perusahaan Pelat Merah Terbesar di Indonesia
-
UGM Gerak Cepat! 218 Mahasiswa Terdampak Bencana Banjir dan Longsor Dapat Bantuan Ini
-
Libur Akhir Tahun, Bandara YIA Bersiap Hadapi Lonjakan Ratusan Ribu Penumpang