SuaraJogja.id - Meski sudah banyak yang masuk tahanan, perangkat desa di Yogyakarta kembali tersandung kasus Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini Lurah Trihanggo, Kapanewon Gamping, Sleman, PFY dan seorang pengusaha kelab malam berinisial ASA jadi tersangka kasus TKD.
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait kasus penyalahgunaan TKD yang menjerat perangkat desa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (17/4/2025), Sultan menyampaikan kekesalannya pada kasus tersebut. Padahal mestinya kepala desa semestinya memahami aturan pemanfaatan TKD, termasuk prosedur perizinan yang melibatkan persetujuan Keraton dan Gubernur.
"Sudah tahu kalau lurah itu, wong SK Gubernur aja sudah saya ubah harus tanda tangan gubernur kok. Sebelum tanda tangan gubernur, harus izin pemilik tanah keraton dulu" paparnya.
Menurut Sultan, pemanfaatan TKD mestinya melalui sejumlah persyaratan. Siapapun harus mengikuti prosedur formal sebelum pemanfaatan TKD.
Sultan pun menegaskan tidak ada permintaan ijin pemanfaatan dari TKD di Trihanggo. Apalagi TKD tersebut diketahui dibangun sebagai kelab malam.
“Kalau begitu Keraton tanda tangan, saya juga tanda tangan, kan gitu. Kalau tidak melalui proses ini ya jelas bertentangan. Ndak ada permintaan izin untuk tanah ndak ada, kalau sekarang dibangun ya bertentangan,” tegasnya.
Karenanya meski ada perangkat desa yang terjerat kasus TKD, Sultan menegaskan proses hukum harus berjalan. Sultan pun menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan.
"Ya sudah biar berproses [hukum]. Kan pasti harus ada izin kepala daerah, tapi saya kan ga pernah menandatangani permintaan [ijin] itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan dua tersangka dalam kasus TKD, yakni Lurah Trihanggo, PFY dan ASA, pemilik kelab malam. Keduanya menyalahi ijin TKD dengan membangun klab malam di lahan seluas 25.895 meter persegi di Padukuhan Kronggahan I.
Baca Juga: Dirut Perusahaan Tambang Tersangka Baru Korupsi Urug Tol di Gunungkidul
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto dalam keterangannya kepada media menyatakan, penyelidikan kasus ini dimulai sejak 2024. Sebelumnya pemeriksaan terhadap 32 saksi dilakukan sebelum statusnya naik ke penyidikan.
Dalam kasus tersebut, ASA sebagai pihak swasta memberikan uang Rp 316 juta kepada PFY dengan modus sebagai imbalan atas sewa TKD. Dana itu digunakan ASA untuk memulai pembangunan, termasuk akses jalan dan pondasi bangunan, meski belum mengantongi izin resmi dari Gubernur DIY.
PFY juga diduga membagikan dana tersebut kepada sejumlah pamong kalurahan. Dana yang diterima telah berubah bentuk menjadi perhiasan.
Terhadap tersangka PFY dijerat Pasal 5 ayat (2) huruf a atau kedua Pasal 5 ayat (2) huruf b, atau ketiga Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan kepada ASA disangkakan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf b atau ketiga Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. PFY kini ditahan di Rutan Jogja, sedangkan ASA ditahan di Lapas Cebongan.
Berkali-kali Terjadi di Sleman
Berita Terkait
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
-
Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan